Oposisi (33)
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Tengah (bahasa Jawa: ꦞꦺꦮꦤ꧀ꦦꦼꦂꦮꦏꦶꦭꦤ꧀ꦬꦏꦾꦠ꧀ꦞꦲꦺꦫꦃꦦꦿꦺꦴꦮ꦳ꦶꦤ꧀ꦱꦶꦙꦮꦶꦩꦢꦾ, translit. Dhéwan Perwakilan Rakyat Dhaérah Provinsi Jawi Madya), disingkat DPRD Jawa Tengah atau DPRD Jateng, adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah di Provinsi Jawa Tengah, Indonesia. DPRD Jawa Tengah beranggotakan 120 orang yang dipilih melalui pemilihan umum setiap lima tahun sekali. Pimpinan DPRD Jawa Tengah terdiri dari 1 Ketua dan 4 Wakil Ketua yang berasal dari partai politik pemilik jumlah kursi dan suara terbanyak. Anggota DPRD Jawa Tengah yang sedang menjabat saat ini adalah hasil Pemilu 2024 yang dilantik pada 3 September 2024 di Aula Lantai IV Gedung Berlian, Semarang. Komposisi anggota DPRD Jawa Tengah periode 2024-2029 terdiri dari 10 partai politik di mana PDI Perjuangan adalah partai politik pemilik kursi terbanyak yaitu 33 kursi.[1] Tugas utama DPRD Jawa Tengah adalah menjadi mitrakerja Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang meliputi pengawasan, penetapan anggaran belanja, dan penetapan peraturan-peraturan daerah.[2][3][4][5][6]
Perolehan suara sah partai politik peserta Pemilu 2024 dari setiap daerah pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Tengah adalah sebagai berikut.
Berikut ini adalah komposisi anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah dalam lima periode terakhir.[8][9][1]
Fraksi merupakan wadah berhimpun anggota DPRD dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang serta hak dan kewajiban DPRD. Setiap fraksi beranggotakan paling sedikit sama dengan jumlah komisi di DPRD.[10] Satu fraksi di DPRD Jawa Tengah setidaknya beranggotakan 5 orang. DPRD Jawa Tengah periode 2024-2029 terdiri dari 8 fraksi sebagai berikut:[11][12][13]
Berdasarkan Pasal 110 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Alat Kelengkapan DPRD (AKD) Provinsi terdiri dari:
Sesuai peraturan perundang-undangan, DPRD Provinsi yang beranggotakan: 35-44 orang dipimpin oleh 1 ketua dan 2 wakil ketua; 45-84 orang dipimpin oleh 1 ketua dan 3 wakil ketua; dan 85-100 orang dipimpin oleh 1 ketua dan 4 wakil ketua.[16] Pimpinan DPRD Jawa Tengah terdiri dari 1 Ketua dan 4 Wakil Ketua yang berasal dari partai politik peraih kursi (dan suara) terbanyak secara berurutan. Berikut ini adalah daftar Ketua DPRD Jawa Tengah dalam lima periode terakhir.[17]
Sesuai ketentuan perundang-undangan, DPRD Provinsi yang beranggotakan 35-55 orang dapat membentuk 4 komisi dan DPRD Provinsi yang beranggotakan lebih dari 55 orang dapat membentuk 5 komisi.[26] DPRD Jawa Tengah terdiri dari 5 komisi sebagai berikut:[27]
Berikut ini adalah daftar pimpinan Komisi DPRD Jawa Tengah Periode 2019-2024:[28]
Pada Pileg 2019[29] dan Pileg 2024,[30] pemilihan DPRD Provinsi Jawa Tengah dibagi kedalam 13 daerah pemilihan (dapil) sebagai berikut:
Berikut ini adalah daftar anggota DPRD Jawa Tengah periode 2024–2029[31]
Berikut ini adalah daftar anggota DPRD Jawa Tengah periode 2019–2024.[32]
(2019-2021)
(2022-sekarang)
(2019-2020)
(2021-sekarang)
(2019-2022)
(2023-sekarang)
(2020-sekarang)
(2021-2022)