Oposisi (8)
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Gorontalo (disingkat DPRD Provinsi Gorontalo) lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah di Provinsi Gorontalo, Indonesia.
DPRD Provinsi Gorontalo beranggotakan 45 orang yang dipilih melalui pemilihan umum setiap lima tahun sekali. Pimpinan DPRD Provinsi Gorontalo terdiri dari 1 Ketua dan 3 Wakil Ketua yang berasal dari partai politik pemilik jumlah kursi dan suara terbanyak. Anggota DPRD Provinsi Gorontalo yang sedang menjabat saat ini adalah hasil Pemilu 2024 yang dilantik pada 9 September 2024 oleh Ketua Pengadilan Tinggi Gorontalo di Ruang Sidang Gedung DPRD Provinsi Gorontalo. Komposisi anggota DPRD Provinsi Gorontalo periode 2024-2029 terdiri dari 10 partai politik dimana Partai Golkar adalah partai politik pemilik kursi terbanyak yaitu 10 kursi.[1][2][3][4][5]Pada Pemilu 2014, DPRD Gorontalo menempatkan juga 45 orang wakil rakyat yang tersebar ke dalam beberapa fraksi.[6][7][8]
Perolehan suara sah partai politik peserta Pemilu 2024 dari setiap daerah pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Gorontalo adalah sebagai berikut.
Berikut ini adalah komposisi anggota DPRD Provinsi Gorontalo dalam dua periode terakhir.[10][11][12][13]
Fraksi merupakan wadah berhimpun anggota DPRD dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang serta hak dan kewajiban DPRD. Setiap fraksi beranggotakan paling sedikit sama dengan jumlah komisi di DPRD.[14] Satu fraksi di DPRD Provinsi Gorontalo setidaknya beranggotakan 4 orang.
1.Fraksi Golkar
2. Fraksi PDI-P
3. Fraksi Nasdem Amanat (2 Partai)
4. Fraksi PPP
5. Fraksi PKS
6. Fraksi Gerindra
7. Fraksi Demokrat Nurani Bangsa (3 Partai)
Pada Pemilu 2014, DPRD Gorontalo menempatkan 45 orang wakil rakyat yang tersebar ke dalam beberapa fraksi.[6][7][8]
Berdasarkan Pasal 110 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Alat Kelengkapan DPRD (AKD) Provinsi terdiri dari:
Sesuai peraturan perundang-undangan, DPRD Provinsi yang beranggotakan: 35-44 orang dipimpin oleh 1 ketua dan 2 wakil ketua; 45-84 orang dipimpin oleh 1 ketua dan 3 wakil ketua; dan 85-100 orang dipimpin oleh 1 ketua dan 4 wakil ketua.[15] Pimpinan DPRD Provinsi Gorontalo terdiri dari 1 Ketua dan 3 Wakil Ketua yang berasal dari partai politik peraih kursi (dan suara) terbanyak pertama, kedua, dan ketiga, secara berurutan. Berikut ini adalah daftar Ketua DPRD Provinsi Gorontalo dalam empat periode terakhir.[16][17][18][19][20][21]
Pimpinan DPRD Provinsi Gorontalo periode 2019-2024 yang terdiri dari 1 Ketua dan 3 Wakil Ketua dilantik pada 30 September 2019 dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Gorontalo Ke-4. Hadir dalam pelantikan diantaranya Gubernur dan Wakil Gubernur Gorontalo, Rusli Habibie dan Idris Rahim. Berikut ini adalah Pimpinan DPRD Provinsi Gorontalo periode 2019-2024.[22][23]
Pimpinan DPRD Provinsi Gorontalo periode 2024-2029 yang terdiri dari 1 Ketua dan 3 Wakil Ketua dilantik pada September 2024 dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Gorontalo. Hadir dalam pelantikan diantaranya Penjabat Gubernur Mohammad Rudy Salahuddin . Berikut ini adalah Pimpinan DPRD Provinsi Gorontalo periode 2024-2029.
Sesuai ketentuan perundang-undangan, DPRD Provinsi yang beranggotakan 35-55 orang dapat membentuk 4 komisi dan DPRD Provinsi yang beranggotakan lebih dari 55 orang dapat membentuk 5 komisi.[24] DPRD Provinsi Gorontalo terdiri dari 4 komisi sebagai berikut:
Berikut ini adalah daftar pimpinan AKD DPRD Provinsi Gorontalo periode 2019-2024.[21][25][26]
Pada Pileg 2019[27] dan Pileg 2024,[28] pemilihan DPRD Provinsi Gorontalo dibagi kedalam 6 daerah pemilihan (dapil) sebagai berikut:
Berikut ini adalah daftar anggota DPRD Provinsi Gorontalo periode 2019–2024.[29]
(2019–2020)
(2020–sekarang)
(2019–2022)
(2023–sekarang)
Berikut ini adalah daftar anggota DPRD Provinsi Gorontalo periode 2024–2029.[9]
|access-date=, |date=
|author=
|last=
|access-date=
|acces-date=
|date=