Oposisi (8)
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Bengkulu (disingkat DPRD Provinsi Bengkulu) adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah di Provinsi Bengkulu. DPRD Provinsi Bengkulu beranggotakan 45 orang yang dipilih melalui pemilihan umum setiap lima tahun sekali. Pimpinan DPRD Provinsi Bengkulu terdiri dari 1 Ketua dan 3 Wakil Ketua yang berasal dari partai politik pemilik jumlah kursi dan suara terbanyak. Anggota DPRD Provinsi Bengkulu yang sedang menjabat saat ini adalah hasil Pemilu 2019 yang dilantik pada 2 September 2019 oleh Ketua Pengadilan Tinggi Bengkulu, Muhammad Idroes, di Ruang Paripurna Gedung DPRD Provinsi Bengkulu. Komposisi anggota DPRD Provinsi Bengkulu periode 2019-2024 terdiri dari 11 partai politik dimana PDI Perjuangan dna Partai Golkar adalah partai politik pemilik kursi terbanyak yaitu masing-masing 7 kursi.[1][2][3][4] Pada Pemilu 2014, DPRD Provinsi Bengkulu menempatkan 45 anggotanya, yang tersebar di beberapa fraksi, dengan perolehan mayoritas diraih oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.[5][6][7]
Perolehan suara sah partai politik peserta Pemilu 2024 dari setiap daerah pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Bengkulu adalah sebagai berikut.
Berikut ini adalah komposisi anggota DPRD Provinsi Bengkulu dalam dua periode terakhir.[9][10][11][12]
Fraksi merupakan wadah berhimpun anggota DPRD dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang serta hak dan kewajiban DPRD. Setiap fraksi beranggotakan paling sedikit sama dengan jumlah komisi di DPRD.[13] Satu fraksi di DPRD Provinsi Bengkulu setidaknya beranggotakan 4 orang.
DPRD Provinsi Bengkulu periode 2019-2024 terdiri dari 8 fraksi sebagai berikut:[14]
Berdasarkan Pasal 110 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Alat Kelengkapan DPRD (AKD) Provinsi terdiri dari:
Sesuai peraturan perundang-undangan, DPRD Provinsi yang beranggotakan: 35-44 orang dipimpin oleh 1 ketua dan 2 wakil ketua; 45-84 orang dipimpin oleh 1 ketua dan 3 wakil ketua; dan 85-100 orang dipimpin oleh 1 ketua dan 4 wakil ketua.[15] Pimpinan DPRD Provinsi Bengkulu terdiri dari 1 Ketua dan 4 Wakil Ketua yang berasal dari partai politik peraih kursi (dan suara) terbanyak pertama, kedua, dan ketiga, secara berurutan. Berikut ini adalah daftar Ketua DPRD Provinsi Bengkulu dalam tiga periode terakhir.[16][17]
Sesuai ketentuan perundang-undangan, DPRD Provinsi yang beranggotakan 35-55 orang dapat membentuk 4 komisi dan DPRD Provinsi yang beranggotakan lebih dari 55 orang dapat membentuk 5 komisi.[18] DPRD Provinsi Bengkulu terdiri dari 4 komisi.
Pada Pileg 2019[19] dan Pileg 2024,[20] pemilihan DPRD Provinsi Bengkulu dibagi kedalam 7 daerah pemilihan (dapil) sebagai berikut:
Berikut ini adalah daftar anggota DPRD Provinsi Bengkulu periode 2024-2029.[11]
(2015-2019)
(2014-2015)
(2014-2018)
(2018-2019)
(2014-2016)
(2016-2017)
(2017-2019)
(2019)
(2016-2019)
Anggota DPRD Provinsi Bengkulu periode 2019-2024 berjumlah 45 orang yang resmi dilantik pada 2 September 2019 oleh Ketua Pengadilan Tinggi Bengkulu, Siswandriyono. Acara pelantikan turut dihadiri oleh Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, dan Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Nopian Andusti, beserta unsur Forkopimda Provinsi Bengkulu.[24] Berikut ini adalah daftar nama anggota DPRD Provinsi Bengkulu periode 2019-2024.[25]
PDI Perjuangan
Golkar
(2019-2020)
(2022-sekarang)
Gerindra
NasDem
Demokrat
(2021-sekarang)
PKB
Amanat Keadilan
Pembangunan Nurani Indonesia
|access-date=, |date=
|author=
|last=
|acces-date=
|date=
<ref>
E