Oposisi (8)
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Daerah Provinsi Sulawesi Tengah (disingkat DPRD Sulawesi Tengah atau DPRD Sulteng) adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah di Provinsi Sulawesi Tengah, Indonesia.
DPRD Sulawesi Tengah beranggotakan 45 orang yang dipilih melalui pemilihan umum setiap lima tahun sekali. Pimpinan DPRD Sulawesi Tengah terdiri dari 1 Ketua dan 3 Wakil Ketua yang berasal dari partai politik pemilik jumlah kursi dan suara terbanyak. Anggota DPRD Sulawesi Tengah yang sedang menjabat saat ini adalah hasil Pemilu 2019 yang dilantik pada 25 September 2019 oleh Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah di Gedung DPRD Provinsi Sulawesi Tengah.[1][2]
Komposisi anggota DPRD Sulawesi Tengah periode 2019-2024 terdiri dari 11 partai politik dimana Partai NasDem adalah partai politik pemilik kursi terbanyak yaitu 7 kursi, kemudian disusul oleh Partai Golkar yang juga meraih 7 kursi serta Partai Gerindra dan PDI Perjuangan yang masing-masing meraih 6 kursi. Pada periode 2014-2019, DPRD Sulawesi Tengah memiliki 45 anggota yang mewakili 6 (enam) daerah pemilihan di Sulawesi Tengah.[3][4][5]
Sulawesi Tengah mengirim tujuh wakil ke DPR RI dan empat wakil ke DPD RI.
DPRD Sulawesi Tengah dibentuk seiring dengan diresmikannya Provinsi Sulawesi Tengah sebagai pemekaran dari Provinsi Sulawesi Utara-Tengah pada tahun 1964. Anggota DPRD Sulawesi Tengah periode pertama (1964-1971) diresmikan pada 18 November 1964 dengan jumlah anggota 21 orang. DPRD Sulawesi Tengah periode pertama masih berbentuk DPRD-GR yang terdiri dari 11 anggota dari Golongan Karya dan 10 anggota dari partai politik. DPRD Sulawesi Tengah yang saat ini menjabat merupakan DPRD periode ke-13 (2019-2024).[6]
Perolehan suara sah partai politik peserta Pemilu 2024 dari setiap daerah pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah adalah sebagai berikut.
Berikut ini adalah komposisi anggota DPRD Sulawesi Tengah dalam dua periode terakhir.[8][9]
Fraksi merupakan wadah berhimpun anggota DPRD dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang serta hak dan kewajiban DPRD. Setiap fraksi beranggotakan paling sedikit sama dengan jumlah komisi di DPRD.[10] Satu fraksi di DPRD Sulawesi Tengah setidaknya beranggotakan 4 orang. Pada periode 2014-2019, DPRD Sulawesi Tengah terdiri dari 8 fraksi sebagai berikut.[11]
Berdasarkan Pasal 110 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Alat Kelengkapan DPRD (AKD) Provinsi terdiri dari:
Sesuai peraturan perundang-undangan, DPRD Provinsi yang beranggotakan: 35-44 orang dipimpin oleh 1 ketua dan 2 wakil ketua; 45-84 orang dipimpin oleh 1 ketua dan 3 wakil ketua; dan 85-100 orang dipimpin oleh 1 ketua dan 4 wakil ketua.[12] Pimpinan DPRD Sulawesi Tengah terdiri dari 1 Ketua dan 3 Wakil Ketua yang berasal dari partai politik peraih kursi dan suara terbanyak secara berurutan. Berikut ini adalah daftar pimpinan DPRD Sulawesi Tengah dalam dua periode terakhir.
Sesuai ketentuan perundang-undangan, DPRD Provinsi yang beranggotakan 35-55 orang dapat membentuk 4 komisi dan DPRD Provinsi yang beranggotakan lebih dari 55 orang dapat membentuk 5 komisi.[20] DPRD Sulawesi Tengah memiliki 4 komisi.
Berikut ini adalah pimpinan alat kelengkapan DPRD Sulawesi Tengah periode 2019-2024.[21]
Pada Pileg 2019,[22] pemilihan DPRD Provinsi Sulawesi Tengah dibagi kedalam 6 daerah pemilihan (dapil) sebagai berikut:
Pada Pileg 2024,[23] pemilihan DPRD Provinsi Sulawesi Tengah dibagi kedalam 7 daerah pemilihan (dapil) sebagai berikut:
Berikut ini adalah daftar anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah periode 2014–2019.
Berikut ini adalah daftar anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah periode 2019–2024.[24]
Berikut ini adalah daftar anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah periode 2024–2029.[7]
|access-date=, |date=
|acces-date=
|date=