Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Maluku (disingkat DPRD Maluku) adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah di Provinsi Maluku, Indonesia. DPRD Maluku beranggotakan 45 orang yang dipilih melalui pemilihan umum setiap lima tahun sekali. Pimpinan DPRD Maluku terdiri dari 1 Ketua dan 3 Wakil Ketua yang berasal dari partai politik pemilik jumlah kursi dan suara terbanyak. Anggota DPRD Maluku yang sedang menjabat saat ini adalah hasil Pemilu 2024 yang dilantik pada 16 September 2024 oleh Ketua Pengadilan Tinggi Ambon di Gedung DPRD Provinsi Maluku.[1] Komposisi anggota DPRD Maluku periode 2024-2029 terdiri dari 11 partai politik di mana PDI Perjuangan adalah partai politik pemilik kursi terbanyak yaitu 8 kursi, kemudian disusul oleh Partai NasDem yang meraih 6 kursi dan Partai Gerindra yang meraih 5 kursi.
Sesuai hasil rekapitulasi penghitungan suara DPRD Maluku, PDIP unggul dalam perolehan suara calon anggota DPRD Maluku dengan memperoleh 147.159 suara. Partai Golkar menyusul di posisi kedua dengan memperoleh 115.241 suara, disusul Demokrat (107.207 suara), Nasdem (84.704 suara), PKS (84.509 suara), Gerindra (83.252 suara), PKB (72.819 suara), Hanura (68.691 suara), PAN (49.280 suara), PKP Indonesia (46.462 suara), PPP (42.546 suara) dan PBB (32.270 suara).[2]
Perolehan suara sah partai politik peserta Pemilu 2024 dari setiap daerah pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Maluku adalah sebagai berikut.
Berikut ini adalah komposisi anggota DPRD Maluku dalam dua periode terakhir.[4][5][6] [7][8]
Fraksi merupakan wadah berhimpun anggota DPRD dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang serta hak dan kewajiban DPRD. Setiap fraksi beranggotakan paling sedikit sama dengan jumlah komisi di DPRD.[9] Satu fraksi di DPRD Maluku setidaknya beranggotakan 4 orang. DPRD Maluku periode 2019-2024 terdiri dari 8 fraksi di mana 3 fraksi merupakan fraksi gabungan sebagai berikut:[10][11][12][13][14]
Berdasarkan Pasal 110 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Alat Kelengkapan DPRD (AKD) Provinsi terdiri dari:
Sesuai peraturan perundang-undangan, DPRD Provinsi yang beranggotakan: 35-44 orang dipimpin oleh 1 ketua dan 2 wakil ketua; 45-84 orang dipimpin oleh 1 ketua dan 3 wakil ketua; dan 85-100 orang dipimpin oleh 1 ketua dan 4 wakil ketua.[15] Pimpinan DPRD Maluku terdiri dari 1 Ketua dan 3 Wakil Ketua yang berasal dari partai politik peraih kursi (dan suara) terbanyak pertama, kedua, dan ketiga, secara berurutan. Berikut ini adalah daftar Ketua DPRD Maluku dalam dua periode terakhir.
Sesuai ketentuan perundang-undangan, DPRD Provinsi yang beranggotakan 35-55 orang dapat membentuk 4 komisi dan DPRD Provinsi yang beranggotakan lebih dari 55 orang dapat membentuk 5 komisi.[25]
Pada Pileg 2019[26] dan Pileg 2024,[27] pemilihan DPRD Provinsi Maluku dibagi kedalam 7 daerah pemilihan (dapil) sebagai berikut:
Sebanyak 45 anggota DPRD Provinsi Maluku periode 2014-2019 dilantik dan diambil sumpah jabatannya oleh Ketua Pengadilan Tinggi Maluku, Sudarma Ali pada tanggal Selasa 16 September 2014. Acara pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan yang mendapat pengawalan 2.600 personil Polri dan TNI berlangsung dalam rapat paripurna istimewa DPRD Maluku dipimpin Fatai Sohilauw di Ambon. Pengucapan sumpah dan janji anggota DPRD Provinsi Maluku ini dilakukan berdasarkan SK Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 161.81-3604 tahun 2014 tanggal 11 September 2014 tentang Peresmian dan Pengangkatan Anggota DPRD Provinsi Maluku periode 2014-2019.
Berikut adalah daftar anggota DPRD Provinsi Maluku periode 2019–2024.[28][29]
Berikut adalah daftar anggota DPRD Provinsi Maluku periode 2024–2029.[3]