Dewan Perwakilan Rakyat Papua Selatan (disingkat DPR Papua Selatan atau DPRPS) adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah di Provinsi Papua Selatan, Indonesia. DPRPS beranggotakan 35 orang yang dipilih melalui pemilihan umum setiap lima tahun sekali dan 9 orang yang diangkat melalui jalur otonomi khusus sehingga total anggota DPRP berjumlah 44 orang. Pimpinan DPRPS terdiri dari 1 Ketua dan 2 Wakil Ketua yang berasal dari partai politik pemilik jumlah kursi dan suara terbanyak serta 1 Wakil Ketua yang berasal dari anggota jalur otonOmi khusus. Anggota DPRPS yang akan menjabat pertama kali adalah hasil Pemilu 2024.
DPRPS sedikit berbeda dengan DPRD Provinsi di provinsi-provinsi lain di Indonesia. Jumlah anggota DPRPS adalah 1¼ kali lebih banyak dari jumlah anggota DPRD Provinsi lainnya. Ini dapat dilihat dalam Pasal 6 ayat (4) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua, yang juga berlaku bagi seluruh provinsi hasil pemekaran yang ada di Pulau Papua. DPRPS memiliki tugas dan wewenang antara lain menetapkan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) dan Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi), yakni peraturan-perundangan yang tidak dijumpai di provinsi-provinsi lain.
Perolehan suara sah partai politik peserta Pemilu 2024 dari setiap daerah pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua Selatan adalah sebagai berikut.
Fraksi merupakan wadah berhimpun anggota DPRD dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang serta hak dan kewajiban DPRD. Setiap fraksi beranggotakan paling sedikit sama dengan jumlah komisi di DPRD.[2]
Sesuai peraturan perundang-undangan, DPRD Provinsi yang beranggotakan: 35-44 orang dipimpin oleh 1 ketua dan 2 wakil ketua; 45-84 orang dipimpin oleh 1 ketua dan 3 wakil ketua; dan 85-100 orang dipimpin oleh 1 ketua dan 4 wakil ketua.[3] Pimpinan DPRP terdiri dari 1 Ketua dan 2 Wakil Ketua yang berasal dari partai politik pemilik jumlah kursi dan suara terbanyak secara berurutan ditambah dengan 1 Wakil Ketua yang berasal dari anggota jalur otonmi khusus.
Komisi
Sesuai ketentuan perundang-undangan, DPRD Provinsi yang beranggotakan 35-55 orang dapat membentuk 4 komisi dan DPRD Provinsi yang beranggotakan lebih dari 55 orang dapat membentuk 5 komisi.[4]
Dewan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Dewan Komisar Rakyat Dewan Federasi (Rusia) Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa Dewan Hungaria Dewan Federal Swiss Dewan Komisaris Dewan Perkotaan Hong Kong Dewan regional (Israel) Dewan pastoral Dewan Pers Dewan Nugini Dewan Hindia Dewan Negara Malaysia Dewan Rakyat Malaysia Dewan Nasional (Austria) Dewan Menteri (Kuba) Dewan Nasional (Bhutan) Dewan Takhta Kerajaan Dewan Keamanan Federasi Rusia Dewan Agung (Transnistria) Dewan daerah (Israel) Presiden Dewan Nasional Swiss Dewan Camden Dewan Kota Toronto Kepala Dewan Kardinal Dewan Eropa Dewan Worms M…
ahkamah Kehormatan Dewan Dewan Peralihan Nasional Dewan Jenderal Dewan Revolusi Indonesia Dewan Perwakilan Hawaii Dewan Da'wah Islamiyah Indonesia Dewan Konstituante Dewan Kenaikan Dewan Penasihat Kaisar (Jepang) Dewan Banteng Dewan Gereja-Gereja Sedunia Dewan Lituania Jenna Dewan Dewan Kesenian Semarang Dewan Regional Shomron Dewan Kardinal Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Paser Dewan Kepausan untuk Keluarga Daftar Ketua Dewan Pertimbangan Agung Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia Daftar anggota Dewan Federal Swiss Dewan Rakyat Britania Raya Pemerintahan wali kota–dewan Dewan Negara Kuba Kamus Dewan Pemerintah dewan–pengelola Dewan Kepausan untuk Kebudayaan Resolusi 86 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa Dewan Auburn Resolusi 84 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa Dewan Legislatif Kekaisaran Dewan Kepausan untuk Kaum Awam Dewan Kesenian Banten Dewan Kekaisaran Romawi Suci Dewan Tinggi Madhya Pradesh Resolusi 89 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa Resolusi 92 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa Dewan Perwalian Perserikatan Bangsa-Bangsa Dewan Penasihat (Britania Raya) Resolusi 58 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa Dewan Abadi Re