Resolusi 69Dewan Keamanan PBBTanggal 4 Maret 1949 Sidang no. 414 Kode S/1277 (Dokumen ) Topik Penerimaan anggota baru PBB: Israel Ringkasan hasil
9 mendukung 1 menentang 1 abstain Hasil Diadopsi Anggota tetap
Anggota tidak tetap
Resolusi 69 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa , diadopsi pada 4 Maret 1949, menyatakan bahwa setelah menerima dan mempertimbangkan permohonan keanggotaan Israel di Perserikatan Bangsa-Bangsa , Dewan menilai bahwa Israel adalah negara pencinta damai dan merekomendasikan penerimaan permohonannya ke Majelis Umum .
Resolusi ini diadopsi dengan sembilan suara mendukung (Republik Cina, Prancis, Amerika Serikat, Uni Soviet, Argentina, Kanada, Kuba, Norwegia, dan RSS Ukraina); Mesir menentang dan Britania Raya abstain]].
Lihat pula
Referensi
Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini: