Resolusi 35 Dewan Keamanan PBB |
---|
Tanggal | 3 Oktober 1947 |
---|
Sidang no. | 207 |
---|
Kode | S/574 (Dokumen) |
---|
Topik | Persoalan Indonesia |
---|
Ringkasan hasil | 9 mendukung Tidak ada menentang 2 abstain |
---|
Hasil | Diadopsi |
---|
|
Anggota tetap | |
---|
Anggota tidak tetap | |
---|
Resolusi 35 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi tanggal 3 Oktober 1947, meminta agar Sekretaris Jenderal mengadakan rapat dan menyusun jadwal kerja panitia tiga yang disusun oleh Resolusi 31 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa secepat mungkin.
Resolusi ini diadopsi dengan sembilan suara banding nol dan dua abstain dari Polandia dan Uni Soviet.
Lihat pula
Referensi
Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini: