Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (disingkat DPRD Kalimantan Tengah atau DPRD Kalteng) adalah lembaga legislatifunikameral yang berkedudukan di provinsiKalimantan Tengah adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah di Provinsi Kalimantan Tengah, Indonesia. DPRD Kalimantan Tengah beranggotakan 45 orang yang dipilih melalui pemilihan umum setiap lima tahun sekali. Pimpinan DPRD Kalimantan Tengah terdiri dari 1 Ketua dan 3 Wakil Ketua yang berasal dari partai politik pemilik jumlah kursi dan suara terbanyak. Anggota DPRD Kalimantan Tengah yang sedang menjabat saat ini adalah hasil Pemilu 2019 yang dilantik pada 28 Agustus2019 oleh Ketua Pengadilan Tinggi Palangkaraya, Mohammad Hatta, di Gedung DPRD Provinsi Kalimantan Tengah.[1][2][3] Komposisi anggota DPRD Kalimantan Tengah periode 2019-2024 terdiri dari 11 partai politik dimana PDI Perjuangan adalah partai politik pemilik kursi terbanyak yaitu 12 kursi. Pada Pemilu2014, DPRD Kalimantan Tengah menempatkan 45 orang wakilnya yang tersebar ke dalam beberapa fraksi, dengan perolehan suara mayoritas diraih oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.[4][5][6]
Komposisi Anggota
Periode Pertama
Berikut ini adalah komposisi anggota DPRD Kalimantan Tengah periode pertama yang pada awalnya dilantik pada tahun 1958 dan kemudian disesuaikan jumlah anggotanya pada 1959 hingga terbentuknya DPRD Gotong Royong.[7][8]
Fraksi merupakan wadah berhimpun anggota DPRD dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang serta hak dan kewajiban DPRD. Setiap fraksi beranggotakan paling sedikit sama dengan jumlah komisi di DPRD.[10] Satu fraksi di DPRD Kalimantan Tengah setidaknya beranggotakan 4 orang.[11] DPRD Kalimantan Tengah periode 2019-2024 terdiri dari 7 fraksi sebagai berikut:[12][13][14]
Alat kelengkapan Lain (dibentuk melalui Rapat Paripurna)
Pimpinan DPRD
Sesuai peraturan perundang-undangan, DPRD Provinsi yang beranggotakan: 35-44 orang dipimpin oleh 1 ketua dan 2 wakil ketua; 45-84 orang dipimpin oleh 1 ketua dan 3 wakil ketua; dan 85-100 orang dipimpin oleh 1 ketua dan 4 wakil ketua.[15] Pimpinan DPRD Kalimantan Tengah terdiri dari 1 Ketua dan 3 Wakil Ketua yang berasal dari partai politik peraih kursi dan suara terbanyak secara berurutan. Berikut ini adalah daftar Ketua DPRD Kalimantan Tengah sejak awal pembentukannya.[7]
Sesuai ketentuan perundang-undangan, DPRD Provinsi yang beranggotakan 35-55 orang dapat membentuk 4 komisi dan DPRD Provinsi yang beranggotakan lebih dari 55 orang dapat membentuk 5 komisi.[17] DPRD Kalimantan Tengah terdiri dari 4 komisi sebagai berikut:[18]
^Adib Auliawan Herlambang (02-09-2019). "Lima Partai Bergabung di DPRD Kalteng". ayosemarang.com. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2019-09-26. Diakses tanggal 26-09-2019.Periksa nilai tanggal di: |access-date=, |date= (bantuan)