Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (disingkat DPR Aceh atau DPRA) adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah di Provinsi Aceh, Indonesia.
Berbeda dengan DPRD Provinsi lain di Indonesia pada umumnya, DPRA memiliki nama yang unik serta jumlah anggota 1¼ kali lebih banyak dari DPRD provinsi menurut undang-undang.[1] DPRA beranggotakan 81 orang yang dipilih melalui pemilihan umum setiap lima tahun sekali. Pimpinan DPRA terdiri dari 1 Ketua dan 3 Wakil Ketua yang berasal dari partai politik dengan jumlah kursi dan suara terbanyak. Anggota DPRA yang sedang menjabat saat ini adalah hasil Pemilu 2019 yang dilantik pada 30 September2019 oleh Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Djumali, di Gedung Utama DPR Aceh. Komposisi anggota DPRA periode 2019-2024 terdiri dari 15 partai politik dimana Partai Aceh merupakan pemilik kursi terbanyak yaitu 18 kursi.[2][3][4]
Tugas dan wewenang
DPRA memiliki tugas dan wewenang:
Membentuk Qanun Aceh yang dibahas dengan Gubernur untuk mendapat persetujuan bersama
Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Qanun Aceh dan peraturan perundang-undangan lain
Melaksanakan pengawasan terhadap kebijakan Pemerintah Aceh dalam melaksanakan program pembangunan Aceh, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta penanaman modal dan kerja sama internasional
Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Gubernur/Wakil Gubernur kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri
Memberitahukan kepada Gubernur dan Komisi Independen Pemilihan tentang akan berakhirnya masa jabatan Gubernur/Wakil Gubernur
Memilih Wakil Gubernur dalam hal terjadinya kekosongan jabatan Wakil Gubernur
Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama internasional yang dilakukan oleh Pemerintah Aceh
Memberikan pertimbangan terhadap rencana kerja sama internasional yang dibuat oleh Pemerintah yang berkaitan langsung dengan Aceh
Memberikan pertimbangan terhadap rencana bidang legislasi Dewan Perwakilan Rakyat yang berkaitan langsung dengan Pemerintahan Aceh
Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama antardaerah dan/atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah
Meminta laporan keterangan pertanggungjawaban Gubernur dalam penyelenggaraan pemerintahan untuk penilaian kinerja pemerintahan
Mengusulkan pembentukan KIP Aceh dan Panitia Pengawas Pemilihan
Melakukan pengawasan dan meminta laporan kegiatan dan penggunaan anggaran kepada KIP Aceh dalam penyelenggaraan pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur
Fraksi merupakan wadah berhimpun anggota DPRD dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang serta hak dan kewajiban DPRD. Setiap fraksi beranggotakan paling sedikit sama dengan jumlah komisi di DPRD.[8] Sejak tahun 2009, jumlah fraksi di DPRA cenderung meningkat yaitu 4 fraksi (periode 2009-2014) dan 7 fraksi (periode 2014-2019).[9] Pada periode 2019-2024, jumlah fraksi DPRA juga meningkat yaitu menjadi 9 fraksi sebagai berikut.[10]
Alat kelengkapan Lain (dibentuk melalui Rapat Paripurna)
Pimpinan DPRA
Sesuai peraturan perundang-undangan, DPRD Provinsi yang beranggotakan: 35-44 orang dipimpin oleh 1 ketua dan 2 wakil ketua; 45-84 orang dipimpin oleh 1 ketua dan 3 wakil ketua; dan 85-100 orang dipimpin oleh 1 ketua dan 4 wakil ketua.[12] Pimpinan DPRA terdiri dari 1 Ketua dan 3 Wakil Ketua yang berasal dari partai politik peraih kursi dan suara terbanyak secara berurutan. Berikut ini adalah daftar Ketua DPR Aceh sejak awal berdirinya:
Sesuai ketentuan perundang-undangan, DPRD Provinsi yang beranggotakan 35-55 orang dapat membentuk 4 komisi dan DPRD Provinsi yang beranggotakan lebih dari 55 orang dapat membentuk 5 komisi.[20] Karena status Provinsi Aceh memiliki otonomi khusus, jumlah komisi DPRA dapat dibentuk lebih dari ketentuan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. DPRA memiliki 6 komisi.[21]
Pimpinan AKD
Berikut ini adalah pimpinan alat kelengkapan DPRA periode 2019-2024.
^SA, M Haris (09-12-2014). Kunto Wibisono, Kunto, ed. "DPRA tetapkan tujuh fraksi". ANTARA News. Diakses tanggal 04-10-2019.Lebih dari satu parameter |author= dan |last= yang digunakan (bantuan); Lebih dari satu parameter |editor-last= dan |editor= yang digunakan (bantuan); Periksa nilai tanggal di: |access-date=, |date= (bantuan)
Dewan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Dewan Komisar Rakyat Dewan Federasi (Rusia) Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa Dewan Hungaria Dewan Federal Swiss Dewan Komisaris Dewan Perkotaan Hong Kong Dewan regional (Israel) Dewan pastoral Dewan Pers Dewan Nugini Dewan Hindia Dewan Negara Malaysia Dewan Rakyat Malaysia Dewan Nasional (Austria) Dewan Menteri (Kuba) Dewan Takhta Kerajaan Dewan Nasional (Bhutan) Dewan Keamanan Federasi Rusia Dewan Agung (Transnistria) Dewan daerah (Israel) Presiden Dewan Nasional Swiss Dewan Kota Toronto Dewan Camden Kepala Dewan Kardinal Dewan Eropa Dewan Worms M…
ahkamah Kehormatan Dewan Dewan Peralihan Nasional Dewan Revolusi Indonesia Dewan Jenderal Dewan Perwakilan Hawaii Dewan Da'wah Islamiyah Indonesia Dewan Kenaikan Dewan Banteng Dewan Konstituante Dewan Penasihat Kaisar (Jepang) Dewan Gereja-Gereja Sedunia Dewan Lituania Jenna Dewan Dewan Regional Shomron Dewan Kesenian Semarang Dewan Kepausan untuk Keluarga Dewan Kardinal Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Paser Daftar Ketua Dewan Pertimbangan Agung Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia Daftar anggota Dewan Federal Swiss Dewan Negara Kuba Dewan Rakyat Britania Raya Pemerintahan wali kota–dewan Kamus Dewan Pemerintah dewan–pengelola Resolusi 86 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa Dewan Auburn Dewan Legislatif Kekaisaran Dewan Kepausan untuk Kebudayaan Resolusi 84 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa Dewan Kesenian Banten Dewan Kepausan untuk Kaum Awam Dewan Kekaisaran Romawi Suci Dewan Tinggi Madhya Pradesh Resolusi 89 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa Resolusi 92 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa Dewan Perwalian Perserikatan Bangsa-Bangsa Dewan Penasihat (Britania Raya) Dewan Tinggi Karnataka Resolusi 59 Dewan Keamanan Perserikatan Bangs