Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang.
Daerah provinsi, menurut UUD 1945, merupakan daerah otonom yang pemerintahannya terdiri atas kepala daerah yang disebut "gubernur" dan lembaga legislatif daerah berupa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi.[2] Pemerintah daerah berwewenang mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan, serta menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat.[2]
Selain itu, menurut UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, daerah provinsi, selain berstatus sebagai daerah otonom, juga merupakan wilayah administratif yang menjadi wilayah kerja bagi gubernur sebagai "wakil Pemerintah Pusat" dan wilayah kerja bagi gubernur dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan umum di wilayah daerah provinsi.[3]Gubernur, dalam melaksanakan urusan pemerintahan umum masing-masing provinsi, bertanggungjawab kepada Presiden Republik Indonesia melalui Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia.[3]
UUD 1945 juga menyebutkan bahwa Negara Indonesia mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang.[2]
Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang. Daerah-daerah tersebut disebut daerah khusus dan daerah istimewa. Saat ini, terdapat delapan provinsi di Indonesia yang merupakan daerah khusus dan/atau daerah istimewa, dengan enam provinsi yang hanya memiliki sifat kekhususan, satu provinsi yang hanya memiliki sifat keistimewaan, dan satu provinsi dengan kedua sifat tersebut.
Provinsi-provinsi di Indonesia yang memiliki sifat kekhususan adalah sebagai berikut.
Aceh, yang memiliki kekhususan dalam hal menerapkan hukum syariat Islam ke dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah beserta kebijakan-kebijakannya.[39] Kekhususan tersebut diatur dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2006.[40]
Daerah Khusus Ibukota Jakarta, dengan berbagai kekhususan atas ketentuan penyelenggaraan pemerintahan daerahnya dalam kapasitas sebagai ibu kota negara Indonesia. Ketentuan pemerintahan daerah tersebut diatur dalam Undang-Undang No. 29 Tahun 2007.[41]
Sementara itu, provinsi-provinsi di Indonesia yang memiliki sifat keistimewaan adalah sebagai berikut.
Aceh, dengan keistimewaan berupa penerapan hukum syariatIslam dalam penyelenggaraan kehidupan beragama, adat, dan pendidikan serta keterlibatan ulama dalam penetapan kebijakan daerah.[39] Keistimewaan tersebut diatur dalam Undang-Undang No. 44 Tahun 1999.[43]
Daerah Istimewa Yogyakarta, yang memiliki kewenangan istimewa berupa kedudukan hukum Kesultanan Ngayogyakarta Hadiningrat dan Kadipaten Pakualaman yang istimewa dalam hal penyelenggaraan pemerintahan, kebudayaan, dan pertanahan berdasarkan sejarah dan hak asal-usul setempat. Keistimewaan tersebut diatur dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2012.[44]
Sejarah perkembangan daerah provinsi dapat berupa pemekaran dan penggabungan provinsi, pengintegrasian ke dalam Indonesia dan pelepasan wilayah dari Indonesia, atau peningkatan atau penurunan status keistimewaan/kekhususan provinsi.
Periode kolonial Belanda dan pendudukan Jepang
Pada masa kolonialisme Belanda, wilayah Hindia Belanda pada tingkat pertama dibagi atas 3 provinsi (provincie) dan 3 kegubernuran (gouvernement).
Selama masa pendudukan Jepang di Hindia Belanda, istilah daerah provinsi dan kegubernuran tersebut dihapuskan, sehingga keresidenan (yang penamaannya diganti menjadi "syuu" oleh pemerintah militer Jepang) menjadi pembagian administratif tertinggi.
Periode kemerdekaan Indonesia
Era revolusi nasional
Setelah proklamasi kemerdekaan, Indonesia mengadopsi UUD 1945 pada tanggal 18 Agustus1945, tetapi UUD tersebut tidak menyebutkan secara jelas bentuk pembagian administatifnya dan menyerahkan penentuan tersebut pada undang-undang (UU).[45] Namun pada sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) kedua keesokan harinya, wilayah Indonesia dibagi ke dalam delapan provinsi, yang menyiratkan bahwa pembagian administratif Indonesia tingkat pertama adalah "provinsi". Berikut kedelapan provinsi tersebut beserta gubernurnya:[46]
Kemudian dalam perkembangannya, terbentuk pula dua daerah istimewa, yakni:
Daerah Istimewa Surakarta, berdasarkan pengakuan kedaulatan Indonesia oleh Pakubuwana XII dan pernyataan untuk menggabungkan wilayah Kesunanan Surakarta Hadiningrat ke dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) pada tanggal 1 September 1945. Namun, keberadaan Daerah Istimewa Surakarta kemudian dibekukan sejak tanggal 15 Juli 1946, oleh karena pergolakan di dalam daerah tersebut dan dengan tidak berjalannya pemerintahan lokal secara efektif, dan menjadi daerah keresidenan biasa.
Sumatera Tengah, yang meliputi Keresidenan Sumatera Barat, Riau, dan Jambi.
Sumatera Selatan, yang meliputi Keresidenan Bengkulu, Palembang, Lampung, dan Bangka-Belitung.
Penetapan provinsi sebagai daerah administratif Indonesia diperkuat dengan dikeluarkannya UU No. 22 Tahun 1948 pada tanggal 10 Juli1948, yang menetapkan bahwa daerah pada tingkat pertama adalah "provinsi", yang dipimpin oleh "kepala daerah provinsi".[48]
Berdasarkan hasil Konferensi Meja Bundar di Den Haag tahun 1949, Belanda mengakui Indonesia dalam bentuk negara federasi bernama Republik Indonesia Serikat. Bentuk negara Indonesia yang berganti tersebut secara praktis menyebabkan wilayah Indonesia tidak terbagi ke dalam provinsi-provinsi. Sebagai gantinya, Indonesia terbagi ke dalam daerah-daerah bagian, yang terdiri dari 7 negara bagian, 9 daerah otonom, sebuah distrik federal, dan 3 daerah swapraja.
Beberapa bulan kemudian, sejumlah negara-negara bagian menggabungkan diri ke negara bagian Republik Indonesia, dan pada tanggal 17 Agustus 1950, Negara Kesatuan Republik Indonesia kembali berdiri.
Era Demokrasi Liberal dan Demokrasi Terpimpin
Setelah kembali ke bentuk negara kesatuan pada tanggal 17 Agustus1950, wilayah Indonesia kembali dibagi menjadi daerah-daerah provinsi yang sama seperti sebelum terbentuknya RIS, yaitu:[49]
Selain itu, Daerah Istimewa Yogyakarta juga kembali dibentuk dan menjadi provinsi berstatus "daerah istimewa".[50][51] Karena Daerah Istimewa Surakarta yang tidak dibentuk lagi, maka daerah ini secara otomatis dihapuskan.
Melalui UU No. 1 Tahun 1957, istilah daerah provinsi beralih menjadi "daerah swantara/istimewa tingkat I", yang dipimpin oleh "kepala daerah (istimewa) tingkat I".[52] Lalu melalui UU No. 18 Tahun 1965, istilah tersebut disederhanakan menjadi hanya "daerah tingkat I", yang dipimpin oleh "kepala daerah tingkat I" dan dianggap sebagai penunjukan daerah administratif, sementara istilah "provinsi" hanya berimplikasi sebagai jenis daerah belaka.[53]
Berikut adalah perkembangan perubahan struktur pembagian provinsi di Indonesia pada Era Demokrasi Liberal dan Demokrasi Terpimpin:
Pada masa Orde Baru, satu-satunya pecahan provinsi baru yang terbentuk adalah Bengkulu yang dimekarkan dari Sumatera Selatan pada tahun 1967.
Melalui UU No. 5 Tahun 1974, istilah "daerah tingkat I" dan "provinsi" sama-sama digunakan untuk merujuk pada daerah yang sama, tetapi dalam fungsi kerja yang berbeda. Istilah "daerah tingkat I" dengan kepala yang bergelar "kepala daerah tingkat I" digunakan dalam fungsi kerja sebagai daerah otonom yang menjalankan tugas desentralisasi, sementara istilah "provinsi" dengan kepala yang bergelar "gubernur" digunakan dalam fungsi kerja sebagai wilayah administratif yang menjalankan tugas dekonsentrasi.[55]
Pada tahun 1976, wilayah Timor Portugis diintegrasikan menjadi bagian dari Indonesia dengan status provinsi dan bernama Timor Timur.
Era Reformasi
Memasuki Era Reformasi, istilah "daerah tingkat I" dihapuskan dan istilah "provinsi" sama-sama memegang peranan sebagai daerah otonom yang berasaskan desentralisasi dan wilayah administratif yang berasaskan dekonsentrasi. Akhirnya melalui perubahan kedua, UUD 1945 akhirnya memperinci, mengokohkan pembagian tingkat pertama atas wilayah Indonesia sebagai "provinsi".[56]
Berikut adalah perkembangan perubahan struktur pembagian provinsi di Indonesia pada Era Reformasi:
Berikut ini merupakan provinsi yang dahulu ada, tetapi sekarang telah hilang dari daftar. Bekas provinsi tersebut tidak ada lagi mungkin saja karena provinsi tersebut mengalami pemecahan atau karena wilayah tertentu telah keluar dari kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sejak kemerdekaan Indonesia dengan delapan provinsi awal didirikan, hanya Provinsi Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Maluku yang secara penggunaan nama masih ada dan dipakai hingga saat ini, meskipun beberapa provinsi mengalami penyusutan wilayah karena pemekaran provinsi. Hanya Provinsi Jawa Timur yang wilayahnya masih tetap utuh dan belum pernah dimekarkan hingga kini.
Sementara Provinsi Jawa Tengah pernah mengalami perubahan wilayah dikarenakan secara de facto pernah berdiri daerah otonomi khusus Daerah Istimewa Surakarta yang terdiri dari wilayah otonom Kasunanan Surakarta dan Kadipaten Mangkunegaran. Namun karena gejolak yang terjadi di dalam daerah tersebut, status Daerah Istimewa Surakarta dicabut hingga akhirnya kembali menjadi bagian dari wilayah Provinsi Jawa Tengah, walaupun sampai saat ini status kedudukan Daerah Istimewa Surakarta masih diperdebatkan.[71]
Provinsi Jawa Timur merupakan satu-satunya provinsi yang sama sekali belum pernah mengalami perubahan wilayah dikarenakan pemekaran maupun penggabungan suatu wilayah. Sementara itu, Provinsi Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, dan Sunda Kecil telah habis dipecah dan menjadi provinsi-provinsi lain.
Wilayah Timor Portugis sempat bergabung ke dalam wilayah Indonesia dan menjadi provinsi Timor Timur pada 1976–1999, yang kemudian memisahkan diri melalui referendum menjadi Negara Timor Leste.[72]
^"Tentang Gorontalo". GorontaloProv. Pemerintah Provinsi Gorontalo. Diakses tanggal 2022-04-01. Akhirnya setelah melalui perdebatan panjang, Pemerintah Provinsi Gorontalo resmi mengubah Hari Ulang Tahun Provinsi dari sebelumnya tanggal 16 Februari menjadi tanggal 5 Desember setelah disetujui oleh DPRD Provinsi Gorontalo pada sidang paripurna tanggal 19 Agustus 2015.
^Rino (2018-01-22). "Sejarah Jambi". JambiProv. Pemerintah Provinsi Jambi. Diakses tanggal 2022-03-16. Kendati dejure Provinsi Jambi di tetapkan dengan UU Darurat 1957 dan kemudian UU No. 61 tahun 1958 tetapi dengan pertimbangan sejarah asal-usul pembentukannya oleh masyarakat Jambi melalui BKRD maka tanggal Keputusan BKRD 6 Januari 1957 ditetapkan sebagai hari jadi Provinsi Jambi, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi Djambi Nomor. 1 Tahun 1970 tanggal 7 Juni 1970 tentang Hari Lahir Provinsi Djambi.
^"Profil". JatimProv. Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Diakses tanggal 2022-03-29. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 6 Tahun 2007, tanggal 7 Agustus 2007, tentang Hari Jadi Provinsi Jawa Timur, menetapkan tanggal 12 Oktober 1945 sebagai Hari Jadi Provinsi Jawa Timur.
^Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi Lampung (2016-05-29). "Sejarah Lampung". LampungProv. Pemerintah Provinsi Lampung. Diakses tanggal 2022-03-29. Provinsi Lampung lahir pada tanggal 18 Maret 1964 dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 31964 yang kemudian menjadi Undang-undang Nomor 14 tahun 1964.Pemeliharaan CS1: Banyak nama: authors list (link)
^"Profil Daerah". NTBProv. Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat. Diakses tanggal 2022-03-29. Keadaan yang tumpang tindih ini berlangsung hingga tanggal 17 Desember 1958, ketika Pemerintah Daerah Lombok dan Sumbawa di likuidasi. Hari likuidasi inilah yang menandai resmi terbentuknya Provinsi NTB.
^Jess (2021-10-12). "Upacara Peringatan Hut Ke-22 Provinsi Papua Barat". Diskominfoperstatik PapuaBaratProv. Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik Provinsi Papua Barat. Diakses tanggal 2022-04-01.
^Sejarah Provinsi Sulawesi Tengah. SultengProv. Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah. "Pada tanggal 13 April 1964, untuk pertama kalinya diangkat Gubernur tersendiri Propinsi Sulawesi Tengah, sehingga tanggal ini pula diperingati sebagai hari ulang tahun propinsi ini hingga sekarang."
^"Sejarah Provinsi Sulawesi Tenggara". SultraProv. Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2022-04-05. Diakses tanggal 2022-04-01. Oleh karena itu tanggal 27 April 1964 adalah hari lahirnya Provinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara yang setiap tahun diperingati.
^Tim Media Dinas Komunikasi dan Informasi Provinsi Sumatera Selatan (2020-05-15). "Selamat HUT Provinsi Sumatera Selatan ke-74". SumselProv. Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. Diakses tanggal 2022-03-29.
^"Sejarah". SumutProv. Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Diakses tanggal 2022-03-16. Tanggal 15 April 1948 selanjutnya ditetapkan sebagai hari jadi Provinsi Sumatera Utara.
^"Penetapan Aturan-Aturan Pokok Mengenai Pemerintahan Sendiri Didaerah-Daerah yang Berhak Mengatur dan Mengurus Rumah Tangganya Sendiri". Undang-Undang No. 22 Tahun 1948.
^ ab"Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1950" [Government Regulation Number 21 of 1950] (PDF), hukum.unsrat.ac.id, diarsipkan dari versi asli(PDF) tanggal 2011-12-11, diakses tanggal 1 May 2020Parameter |url-status= yang tidak diketahui akan diabaikan (bantuan)
^ ab"Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964" [Act Number 13 of 1964]. hukumonline.com (dalam bahasa Indonesian). Diarsipkan dari versi asli tanggal 2020-01-29. Diakses tanggal 29 January 2020.Pemeliharaan CS1: Bahasa yang tidak diketahui (link)
^Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1976 [Act of the Republic of Indonesia Number 7 of 1976] (PDF) (dalam bahasa Indonesian), diarsipkan dari versi asli(PDF) tanggal 2018-11-14, diakses tanggal 2018-11-14Parameter |url-status= yang tidak diketahui akan diabaikan (bantuan)Pemeliharaan CS1: Bahasa yang tidak diketahui (link)