Share to: share facebook share twitter share wa share telegram print page

Rukun warga

Gerbang menuju sebuah RW di Kota Cirebon, Jawa Barat

Rukun Warga (RW) adalah istilah pembagian wilayah di bawah Kelurahan. Rukun Warga (RW) adalah Lembaga Masyarakat yang dibentuk melalui musyawarah pengurus Rukun Tetangga (RT) di wilayah kerjanya dalam rangka pelayanan pemerintah dan masyarakat yang diakui dan dibina oleh Pemerintah Daerah yang ditetapkan oleh Lurah.

Rukun Warga (RW) merupakan Lembaga Masyarakat yang diakui dan dibina oleh pemerintah untuk memelihara dan melestarikan nilai-nilai kehidupan masyarakat Indonesia yang berdasarkan kegotongroyongan dan kekeluargaan serta untuk membantu meningkatkan kelancaran tugas pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Kelurahan. Setiap RT sebanyak-banyaknya terdiri dari minimal 10 KK dan maksimal 50 KK di setiap RT. Setiap RW sebanyak-banyaknya terdiri dari minimal 3 RT dan maksimal 10 RT.

Lihat pula

Baca informasi lainnya yang berhubungan dengan : Rukun warga

Rukun Rukun warga Rukun Tani Rukun tetangga Rukun Islam Rukun haji Rukun iman Tri Rukun, Wonosari, Boalemo Rukun Makmur, Pulau Rimau, Banyuasin Masjid Arba'a Rukun Rukun Negara Syair Rukun Haji Rukun Jaya, Natal, Mandailing Natal Sekar Rukun Rukun Raharja Rukun Mulyo, Panombeian Panei, Simalungun Himpunan Kerukunan Tani Indonesia Pusat Kerukunan Umat Beragama Kementerian Agama Republik Indonesia Sido Rukun, Rimbo Ulu, Tebo Sido Rukun, Margo Tabir, Merangin Salat Operasi Rukun Rukun Damai, Long Bagun, Mahakam Ulu Margo Rukun, Senyerang, Tanjung Jabung Barat Kerukunan Minangkabau Kerukunan, Buki…

t Tusam, Aceh Tenggara Kerukunan Tulodo Pranatan Inggil Basilika Bunda Damai dan Kerukunan, Basse-Wavre Kerukunan Keluarga Luwu Raya Kerukunan Kuta Panjang, Kuta Panjang, Gayo Lues Hubungan Gereja Ortodoks Timur dengan Yudaisme Kaharingan Sidorukun, Randangan, Pohuwato

Kembali kehalaman sebelumnya