Provinsi Kalimantan[1] adalah nama salah satu provinsi di Indonesia pada masa dahulu yang dibentuk pada 14 Agustus1950 yang beribu kota di Banjarmasin, dengan gubernur pertama dr. Moerdjani (m. 1950-1953) dan sebagai Kepala Daerah Provinsi adalah Mas Subarjo (m. 1950-1953). Dalam tahun 1945 wilayah provinsi ini disebut Provinsi Borneo.[2]
Wilayah Provinsi [Administratif] Kalimantan terbagi menjadi 3 Karesidenan:
Karesidenan Kalimantan Barat
Karesidenan Kalimantan Selatan
Karesidenan Kalimantan Timur
Pada tahun 1957, 3 Karesidenan di Provinsi Kalimantan dimekarkan menjadi tiga provinsi yaitu Kalimantan Barat, Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan. Namun Provinsi Kalimantan Selatan (bekas Kalimantan Induk) masih merayakan kelahiran provinsi tersebut sebagai Hari Jadi Provinsi Kalimantan Selatan yang lahir terhitung sejak 14 Agustus 1950.
Sejarah
Penguasaan Majapahit
Pada abad XIV wilayah Kalimantan ditaklukan Gajah Mada. Setiap negeri yang merupakan sebuah daerah aliran sungai pada masa itu dipimpin seorang yang bergelar Sakai. Majapahit menempatkan wakilnya MaharajaSuryanata (1365) yang menjadi raja Negara Dipa berkedudukan di Candi Agung (Amuntai). Kerajaan melayu Hindu, pada masa itu yang terbesar adalah Tanjungpura (Kalimantan Barat), Tanjungnegara (Negara Dipa, Kalimantan Selatan) dan Tanjung Kute (Kalimantan Timur). Ketiga kerajaan tersebut masih meninggalkan jejak-jejak sejarah seperti candi dan yupa. Pada masa perkembangan agama Islam beberapa Kerajaan Hindu berubah menjadi Kerajaan Islam yang berciri budaya Muslim Melayu. Sebelum munculnya agama Islam semua penduduk Kalimantan dikategorikan berbudaya Dayak yang terdiri dari orang Dayak, Melayu Hindu dan Jawa Hindu. Kesultanan Banjar selaku wakil Kesultanan Demak di Kalimantan mewarisi beberapa wilayah bekas taklukan Majapahit.
Sejak abad ke-17, sebagian besar wilayah Kalimantan yaitu dari negeri Sambas sampai negeri Karasikan merupakan kerajaan bawahan dari Kesultanan Banjar, tetapi pada akhirnya menyusut menjadi sebagian kecil saja dari wilayah Kalimantan Selatan saat ini karena perjanjian dengan pihak Belanda.
Kesultanan Banjar membagi wilayah Kalimantan menjadi wilayah-wilayah Kota Raja, Negara Agung, Manca Negara dan Pasisiran. Kota Martapura ibu kota Kesultanan Banjar sebagai ring pertama merupakan wilayah Kota Raja. Ring kedua daerah luar kota Martapura (Daerah Banjar) adalah wilayah Negara Agung (daerah inti kerajaan Banjar). Ring ketiga di luar daerah Banjar disebut daerah Manca Negara yaitu kawasan barat sampai daerah Kotawaringin dan di timur sampai daerah Paser. Ring terluar yaitu wilayah di sebelah barat Kotawaringin sampai ke negeri Sambas disebut Pasisir Barat, sedangkan Pasisir Timur adalah kawasan di sebelah utara negeri Paser sampai negeri Karasikan/Banjar Kulan/Maimbung, Sulu.
Dalam Tractaat 13 Agustus 1787 antara VOC dengan Kesultanan Banjar yang terdiri atas 36 pasal bahawa kedudukan Kesultanan Banjar sebagai kerajaan pinjaman lebih diperinci lagi, sehingga wilayah Kesultanan Banjar tidak sebesar wilayah sebelumnya. Dalam Tractaat itu dijelaskan bahwa Kesultanan Banjar melepaskan negeri-negeri Paser dengan daerah takluknya; Pulau Laut beserta sekalian yang berwujud pada dekatnya; Tabanio beserta dengan pesisirnya, gunung-gunung serta separo dari Dusun, Tatas (Banjarmasin) dan Dayak-dayaknya dengan Mendawai, Sampit, Pembuang, Kotawaringin. Orang asing selain orang Eropa adalah orang yang bukan anak Banjar. Orang Cina, Bugis, Makassar, Mandar dan Bali dalam perjanjian itu dikelompokkan sebagai orang asing dan mereka tunduk pada Hukum Kompeni Belanda. Dengan demikian kalau orang asing ini melakukan kejahatan, mereka dihukum berdasarkan hukum Kompeni Belanda, meskipun tindakan mereka itu di dalam negeri Kesultanan Banjar. Khusus untuk orang Cina yang telah melakukan perniagaan dengan berniaga dengan orang Banjar dan dalam negeri Kesultanan Banjar. Sedangkan bangsa asing lainnya harus mendapat persetujuan dari Kompeni Belanda terlebih dahulu.
Daerah lainnya yang diserahkan Sultan Banten kepada Belanda adalah Landak dan Sukadana (sebagian besar Kalbar). Wilayah inti Kesultanan Banjar saja yang belum jatuh dalam gengaman Belanda sampai tahun 1860. Selanjutnya pada abad ke-19, Belanda mengakui berdirinya kerajaan-kerajaan (daerah distrik) yang langsung diperintah kepala bumiputera yang tunduk di bawah kekuasaan Belanda (Indirect Bestuur).
Penguasaan Hindia Belanda
Residen dan Gubernur
Berikut adalah daftar nama-nama residen dan gubernur yang berkedudukan di Tatas/Banjarmasin:[7][8]
Gubernur Borneo (dinamakan Kalimantan tahun 1950) dalam pemerintahan Pemerintah RI di Yogyakarta, yaitu Pangeran Muhammad Noor, mengirim Cilik Riwut dan Hasan Basry dalam misi perjuangan mempertahankan kemerdekaan untuk menghadapi kekuatan NICA. Pada tanggal 17 Mei 1949, Letkol Hasan Basry selaku Gubernur Tentara ALRI Wilayah IV Pertahanan Kalimantan memproklamirkan sebuah Proklamasi Kalimantan yang isinya bahwa "Daerah Kalimantan Selatan" (daerah-daerah di luar Daerah Istimewa Kalimantan Barat dan Daerah Istimewa Kalimantan Timur) tetap sebagai bagian tak terpisahkan dari Negara Republik Indonesia yang telah diproklamasikan tanggal 17 Agustus 1945. Pemerintah Gubernur Militer ini merupakan upaya tandingan terhadap terbentuknya Dewan Banjar yang didirikan Belanda.
^Direktorat Jenderal Kebudayaan (1997). "Proyek Penelitian dan Pencatatan Kebudayaan Daerah". Sejarah Daerah Kalimantan Selatan. Direktorat Jenderal Kebudayaan. hlm. 118.