Wakil Gubernur Kalimantan Selatan adalah posisi kedua yang memerintah Provinsi Kalimantan Selatan setelah Gubernur Kalimantan Selatan, sehingga posisi wakil gubernur berarti setara dengan gubernur dalam menjalankan pemerintahan.
Artikel bertopik politik Indonesia ini adalah sebuah rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya.