Share to: share facebook share twitter share wa share telegram print page

Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan

Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran
dan Kerusakan Lingkungan
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Gambaran umum
Dasar hukumPeraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2015
Susunan organisasi
Direktur Jenderal-
Situs web
ppkl.menlhk.go.id/website/index.php

Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan merupakan unsur pelaksana pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia.[1]

Referensi

  1. ^ "Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2015". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2017-09-25. Diakses tanggal 2018-05-03. 

Pranala luar

Baca informasi lainnya yang berhubungan dengan : Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan

Direktorat Jenderal Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Direktorat Jenderal Amerika dan Eropa Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Direktorat Jenderal Kerja Sama Perbara Direktorat Jenderal Strategi Pertahanan Direktorat Jenderal Perencanaan Pertahanan Direktorat Jenderal Kerja Sama Multilateral Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik Direktor…

at Jenderal Kekuatan Pertahanan Direktorat Jenderal Pajak Direktorat Jenderal Hortikultura Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Direktorat Jenderal Perkeretaapian Direktorat Jenderal Perkebunan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Direktorat Jenderal Direktorat Jenderal Imigrasi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler Direktorat Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Direktorat Jenderal Infrastruktur Keagrariaan Direktorat Jenderal Tata Ruang Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Direktorat Jenderal Asia Pasifik dan Afrika Direktorat Jenderal Kebudayaan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional Direktorat Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Direktorat Jenderal Bimb

Kembali kehalaman sebelumnya