Direktorat Jenderal Pengadaan Tanah merupakan unsur pelaksana pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia.[1]
Artikel bertopik Indonesia ini adalah sebuah rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya.