Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional, disebut Kanwil BPN adalah instansi vertikal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional di provinsi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional melalui Sekretaris Jenderal.[1]
Kantor Wilayah menyelenggarakan fungsi:[1]
Daftar nama dan wilayah kerja Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional