Share to: share facebook share twitter share wa share telegram print page

Direktorat Jenderal Sarana Pertahanan Kementerian Pertahanan Indonesia


Direktorat Jenderal Sarana Pertahanan biasa disingkat Ditjen Ranahan adalah unit eselon I di bawah Kementerian Pertahanan. Direktorat Jenderal Sarana Pertahanan memiliki tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis dibidang sarana pertahanan.

[1]Adapun fungsi Direktorat Jenderal ini adalah:

  1. Penyiapan perumusan kebijakan departemen dibidang sarana pertahanan;
  2. Penyusunan standar, norma pedoman, kriteria dan prosedur dibidang sarana pertahanan;
  3. Pelaksanaan kebijakan dan evaluasi dibidang teknologi dan industri, standardisasi dan kelaikan, konstruksi dan pengadaan sarana pertahanan;
  4. Pemberian bimbingan, supervisi teknis, perizinan dan evaluasi dibidang sarana pertahanan;
  5. Administrasi dan manajemen Ditjen

Struktur Organisasi

Direktorat Jenderal Sarana Pertahanan terdiri dari:

  1. Sekretariat Direktorat Jenderal;
  2. Direktorat Teknologi dan Industri;
  3. Direktorat Standardisasi dan Kelaikan;
  4. Direktorat Konstruksi dan Jasa;
  5. Direktorat Pengadaan;

Referensi

Pranala luar

Baca informasi lainnya yang berhubungan dengan : Direktorat Jenderal Sarana Pertahanan Kementerian Pertahanan Indonesia

Direktorat Jenderal Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Direktorat Jenderal Amerika dan Eropa Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Direktorat Jenderal Kerja Sama Perbara Direktorat Jenderal Strategi Pertahanan Direktorat Jenderal Perencanaan Pertahanan Direktorat Jenderal Kerja Sama Multilateral Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik Direktor…

at Jenderal Kekuatan Pertahanan Direktorat Jenderal Pajak Direktorat Jenderal Hortikultura Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Direktorat Jenderal Perkeretaapian Direktorat Jenderal Perkebunan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Direktorat Jenderal Direktorat Jenderal Imigrasi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler Direktorat Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Direktorat Jenderal Tata Ruang Direktorat Jenderal Infrastruktur Keagrariaan Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Direktorat Jenderal Asia Pasifik dan Afrika Direktorat Jenderal Kebudayaan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional Direktorat Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen Direktorat Jenderal Perda

Kembali kehalaman sebelumnya