Share to: share facebook share twitter share wa share telegram print page

Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan

Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan
Kementerian Kesehatan
Republik Indonesia
Gambaran umum
Dasar hukumPeraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2021
Nomenklatur sebelumnyaBadan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan
Susunan organisasi
Direktur Jenderaldrg. Arianti Anaya, MKM.
Kantor pusat
Jl. Hang Jebat III Blok F3, Kebayoran Baru,
Jakarta Selatan 12120, Indonesia
Situs web
ditjen-nakes.kemkes.go.id

Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan atau Ditjen Nakes (nama sebelumnya Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan atau BPPSDMK) adalah unsur pendukung di Kementerian Kesehatan Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Kesehatan. Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan mempunyai tugas Menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang tenaga kesehatan.[1]


Sejarah

Badan PPSDM Kesehatan pertama dibentuk dengan Peraturan Menteri Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial Nomor 446/Menkes-Kessos/V/2001 tanggal 11 Mei 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial RI dengan nama Badan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial. Pada saat itu terjadi restrukrisasi di seluruh departemen sebagai pelaksanaan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2001 tentang Susunan Organisasi dan Tugas Departemen. Dan saat itu terjadi pula penggabungan dua departemen menjadi satu yaitu Departemen Kesehatan dan Departemen Sosial menjadi Departemen Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial. Pada tanggal 11 Mei 2001 merupakan tonggak sejarah berdirinya Badan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial yang merupakan cikal bakal Badan PPSDM Kesehatan.[2]

Pada bulan Nopember 2001 terjadi perubahan kembali organisasi depertemen terutama Departemen Kesehatan yang semula bergabung dengan Departemen Sosial kembali menjadi Departemen Kesehatan dengan organisasi dan tata kerja yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 1277/Menkes/SK/XI/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Kesehatan, tanggal 27 Nopember 2001. Sejak tanggal 27 Nopember 2001 namanya berubah menjadi Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan dan pusat-pusat di lingkungan badan menjadi 4 pusat. Pada tahun 2001 unit pelaksana teknis (UPT) yang berada di lingkungan Badan PPSDM Kesehatan terdiri dari Balai Pelatihan Kesehatan (Bapelkes) sebanyak 5 UPT dan Politeknik Kesehatan sebanyak 38 institusi.[2]

Tugas dan Fungsi

Referensi

  1. ^ "PROFIL UNIT UTAMA : DIREKTORAT JENDERAL TENAGA KESEHATAN". www.kemkes.go.id. Diakses tanggal 2024-05-05. 
  2. ^ a b "Sejarah Badan PPSDM Kesehatan". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2015-09-14. Diakses tanggal 2015-10-08. 

Baca informasi lainnya yang berhubungan dengan : Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan

Direktorat Jenderal Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Direktorat Jenderal Kerja Sama Perbara Direktorat Jenderal Strategi Pertahanan Direktorat Jenderal Amerika dan Eropa Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan Direktorat Jenderal Kerja Sama Multilateral Direktorat Jenderal Perencanaan Pertahanan Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan Direktorat J…

enderal Administrasi Hukum Umum Direktorat Jenderal Pajak Direktorat Jenderal Hortikultura Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Direktorat Jenderal Perkebunan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Direktorat Jenderal Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik Direktorat Jenderal Imigrasi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Direktorat Jenderal Tata Ruang Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler Direktorat Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Direktorat Jenderal Infrastruktur Keagrariaan Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional Direktorat Jenderal Asia Pasifik dan Afrika Direktorat Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik Direktorat Jenderal Kebudayaan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu Direktorat Jenderal Pengelol

Kembali kehalaman sebelumnya