Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (disingkat menjadi Ditjen PHU) adalah unsur pelaksana di lingkungan Kementerian Agama Republik Indonesia yang bertugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang penyelenggaraan haji dan umrah.[1]
Untuk mendukung pelaksanaan tugasnya, direktorat jenderal ini memiliki 10 unit asrama haji yang tersebar di Aceh, Medan, Padang, Jakarta, Bekasi, Surabaya, Banjarmasin, Balikpapan, Makassar, dan Lombok.[2]
Fungsi
Dalam melaksanakan tugasnya, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah antara lain menyelenggarakan fungsi:[3]
- perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan haji dan umrah;
- pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan haji dan umrah;
- penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria di bidang penyelenggaraan haji dan umrah;
- pemberian bimbingan teknis dan evaluasi penyelenggaraan haji dan umrah; dan.
Susunan Organisasi
Susunan organisasi Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah terdiri atas:
- Sekretariat Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah;
- Direktorat Pembinaan Haji dan Umrah;
- Direktorat Pelayanan Haji Dalam Negeri;
- Direktorat Pelayanan Haji Luar Negeri;
- Direktorat Pengelolaan Dana Haji dan SIHDU.[3]
Referensi
|
---|
|
Unsur pembantu pimpinan | | |
---|
Unsur pelaksana | |
---|
Unsur pengawas | |
---|
Unsur pendukung | |
---|
Unsur pelaksana tugas pokok di daerah | |
---|