Share to: share facebook share twitter share wa share telegram print page

Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit

Direktorat Jenderal
Pencegahan dan Pengendalian Penyakit
Kementerian Kesehatan
Republik Indonesia
Gambaran umum
Dasar hukumPeraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2015
Nomenklatur sebelumnyaDirektorat Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan
Bidang tugasMenyelenggarakan Perumusan dan Pelaksanaan Kebijakan di Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit
Susunan organisasi
Direktur JenderalDr. dr. Maxi Rein Rondonuwu, DHSM., MARS
Sekretaris Direktorat Jenderaldr. Yudhi Pramono, MARS
Direktur
Direktur Surveilans dan Karantina Kesehatandr. Achmad Farchanny, MKM
Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menulardr. Imran Pambudi, MPHM
Direktur Pengelolaan Imunisasidr. Prima Yosephine Berliana Tumiur Hutapea, MKM
Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menulardr. Eva Susanti, S.Kp., M.Kes
Direktur Penyehatan Lingkungandr. Anas Ma'ruf, M.K.M.
Kantor pusat
Jalan HR Rasuna Said Blok X5 Kav 4-9. Kuningan - Jakarta Selatan.
Situs web
http://p2p.kemkes.go.id/

Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (biasa disebut Ditjen P2P) adalah unsur pelaksana di Kementerian Kesehatan Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Kesehatan. Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pencegahan dan pengendalian penyakit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[1]

Tugas dan Fungsi

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2015, Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pencegahan dan pengendalian penyakit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Untuk menyelenggarakan tugas tersebut, Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit menyelenggarakan fungsi:

  1. perumusan kebijakan di bidang surveilans epidemiologi dan karantina, dan pencegahan dan pengendalian penyakit menular, penyakit tular vektor, penyakit zoonotik, dan penyakit tidak menular, serta upaya kesehatan jiwa dan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya (NAPZA);
  2. pelaksanaan kebijakan di bidang surveilans epidemiologi dan karantina, dan pencegahan dan pengendalian penyakit menular, penyakit tular vektor, penyakit zoonotik, dan penyakit tidak menular, serta upaya kesehatan jiwa dan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya (NAPZA);
  3. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang surveilans epidemiologi dan karantina, dan pencegahan dan pengendalian penyakit menular, penyakit tular vektor, penyakit zoonotik, dan penyakit tidak menular, serta upaya kesehatan jiwa dan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya (NAPZA);
  4. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang surveilans epidemiologi dan karantina, dan pencegahan dan pengendalian penyakit menular, penyakit tular vektor, penyakit zoonotik, dan penyakit tidak menular, serta upaya kesehatan jiwa dan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya (NAPZA);
  5. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang surveilans epidemiologi dan karantina, dan pencegahan dan pengendalian penyakit menular, penyakit tular vektor, penyakit zoonotik, dan penyakit tidak menular, serta upaya kesehatan jiwa dan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya (NAPZA);
  6. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit; dan
  7. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.[1]

Referensi

  1. ^ a b "Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2015 tentang Kementerian Kesehatan" (PDF). Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2015-05-28. Diakses tanggal 2015-10-09. 

Baca informasi lainnya yang berhubungan dengan : Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit

Direktorat Jenderal Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Direktorat Jenderal Amerika dan Eropa Direktorat Jenderal Kerja Sama Perbara Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan Direktorat Jenderal Strategi Pertahanan Direktorat Jenderal Kerja Sama Multilateral Direktorat Jenderal Perencanaan Pertahanan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Direktor…

at Jenderal Kekuatan Pertahanan Direktorat Jenderal Pajak Direktorat Jenderal Hortikultura Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Direktorat Jenderal Perkebunan Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Direktorat Jenderal Perkeretaapian Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Direktorat Jenderal Direktorat Jenderal Imigrasi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler Direktorat Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Direktorat Jenderal Tata Ruang Direktorat Jenderal Infrastruktur Keagrariaan Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Direktorat Jenderal Asia Pasifik dan Afrika Direktorat Jenderal Kebudayaan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional Direktorat Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Direktorat Jenderal Bimbinga

Kembali kehalaman sebelumnya