Share to: share facebook share twitter share wa share telegram print page

Direktorat Jenderal Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan

Direktorat Jenderal
Pengelolaan Daerah Aliran Sungai
dan Rehabilitasi Hutan
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Gambaran umum
Dasar hukumPeraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2020
Nomenklatur sebelumnyaDirektorat Jenderal Pengendalian Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung
Susunan organisasi
Direktur Jenderal-
Situs web
pdasrh.menlhk.go.id

Direktorat Jenderal Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan (disingkat Ditjen PDASRH) merupakan unsur pelaksana pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia.[1]

Tugas dan fungsi

Direktorat Jenderal PDASRH mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan daya dukung daerah aliran sungai dan rehabilitasi hutan. Dalam melaksanakan tugas tersebut, Direktorat Jenderal PDASRH menyelenggarakan fungsi:

  • perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan pengelolaan daerah aliran sungai, perbenihan tanaman hutan, rehabilitasi hutan dan lahan, konservasi tanah dan air, dan pengendalian kerusakan ekosistem perairan darat;
  • pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan pengelolaan daerah aliran sungai, perbenihan tanaman hutan, rehabilitasi hutan dan lahan, konservasi tanah dan air, dan pengendalian kerusakan ekosistem perairan darat
  • penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelenggaraan pengelolaan daerah aliran sungai, perbenihan tanaman hutan, rehabilitasi hutan dan lahan, konservasi tanah dan air, dan pengendalian kerusakan ekosistem perairan darat;
  • koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan pengelolaan daerah aliran sungai, perbenihan tanaman hutan, rehabilitasi hutan dan lahan, konservasi tanah dan air, dan pengendalian kerusakan ekosistem perairan darat;
  • pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelenggaraan pengelolaan daerah aliran sungai, perbenihan tanaman hutan, rehabilitasi hutan dan lahan, konservasi tanah dan air, dan pengendalian kerusakan ekosistem perairan darat;
  • pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan pengelolaan daerah aliran sungai, perbenihan tanaman hutan, rehabilitasi hutan dan lahan, konservasi tanah dan air, dan pengendalian kerusakan ekosistem perairan darat;
  • pelaksanaan tugas administrasi Direktorat Jenderal Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan; dan
  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh menteri.

Organisasi

Susunan organisasi

Direktorat Jenderal PDASRH terdiri atas:[2]

  • Sekretariat Direktorat Jenderal
    • Bagian Program, Evaluasi, Hukum dan Kerja Sama Teknik
    • Bagian Keuangan, Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana
  • Direktorat Perencanaan dan Pengawasan Pengelolaan Daerah Aliran Sungai
    • Subdirektorat Perencanaan Pengelolaan Daerah Aliran Sungai
    • Subdirektorat Pemantauan Kinerja dan Evaluasi Pengelolaan Daerah Aliran Sungai
  • Direktorat Perbenihan Tanaman Hutan
    • Subdirektorat Pengendalian Peredaran Benih dan Bibit
    • Subdirektorat Pengembangan Usaha dan Pengelolaan Sumber Benih
  • Direktorat Rehabilitasi Hutan
    • Subdirektorat Reboisasi
    • Subdirektorat Penghijauan
  • Direktorat Konservasi Tanah dan Air
    • Subdirektorat Reklamasi dan Rehabilitasi Penggunaan Kawasan Hutan
    • Subdirektorat Teknik Konservasi Tanah dan Air
  • Direktorat Rehabilitasi Perairan Darat dan Mangrove
    • Subdirektorat Rehabilitasi Perairan Darat
    • Subdirektorat Rehabilitasi Mangrove

Unit pelaksana teknis

Secara garis besar, terdapat dua jenis unit pelaksana teknis (UPT) di lingkungan Ditjen PDASHL, yaitu:[3]

Referensi

  1. ^ Pemerintah Indonesia (14 September 2020). "Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2020 tentang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan". JDIH BPK. Diakses tanggal 2024-02-16. 
  2. ^ Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (1 Juli 2021), Peraturan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PDF), Jakarta: Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan 
  3. ^ Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (26 Juli 2022), Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 14 Tahun 2022 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan, Jakarta: Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan 

Direktorat Jenderal Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Direktorat Jenderal Amerika dan Eropa Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Direktorat Jenderal Kerja Sama Perbara Direktorat Jenderal Strategi Pertahanan Direktorat Jenderal Perencanaan Pertahanan Direktorat Jenderal Kerja Sama Multilateral Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik Direktor…

at Jenderal Kekuatan Pertahanan Direktorat Jenderal Pajak Direktorat Jenderal Hortikultura Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Direktorat Jenderal Perkeretaapian Direktorat Jenderal Perkebunan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Direktorat Jenderal Direktorat Jenderal Imigrasi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler Direktorat Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Direktorat Jenderal Tata Ruang Direktorat Jenderal Infrastruktur Keagrariaan Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Direktorat Jenderal Asia Pasifik dan Afrika Direktorat Jenderal Kebudayaan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional Direktorat Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen Direktorat Jenderal Perda

Kembali kehalaman sebelumnya