Share to: share facebook share twitter share wa share telegram print page

Direktorat Pengairan dan Irigasi

Direktorat Pengairan dan Irigasi adalah unit di bawah Badan Perencanaan Pembangunan Nasional

Tugas

Direktorat Pengairan dan Irigasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi, sinkronisasi pelaksanaan penyusunan, dan evaluasi perencanaan pembangunan nasional di bidang pengairan dan irigasi, serta pemantauan dan penilaian atas pelaksanaannya.

Fungsi

Dalam melaksanakan tugas Direktorat Pengairan dan Irigasi menyelenggarakan fungsi:

  • Penyiapan perumusan kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang pengairan dan irigasi.
  • Koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang pengairan dan irigasi.
  • Penyusunan rencana pembangunan nasional dan rencana pendanaannya di bidang pengairan dan irigasi dalam jangka panjang, menengah, dan tahunan.
  • Pengkajian kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang pengairan dan irigasi.
  • Pemantauan, evaluasi, dan penilaian kinerja pelaksanaan rencana pembangunan nasional di bidang pengairan dan irigasi.
  • Penyusunan rencana kerja pelaksanaan tugas dan fungsinya serta evaluasi dan pelaporan pelaksanaannya.
  • Melakukan koordinasi pelaksanaan kegiatan-kegiatan pejabat fungsional perencana di lingkungan direktoratnya.

Struktur Organisasi

Direktorat Pengairan dan Irigasi terdiri atas:

  1. Subdirektorat Air Baku, Irigasi dan Rawa;
  2. Subdirektorat Sungai, Pantai, Waduk, dan Danau;
  3. Subdirektorat Kelembagaan Pengairan.

Subdirektorat Air Baku, Irigasi dan Rawa

Subdirektorat Air Baku, Irigasi dan Rawa mempunyai tugas melaksanakan pengkajian kebijakan dan penyiapan penyusunan rencana pembangunan nasional di bidang air baku, irigasi dan rawa, serta melaksanakan pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaannya.

Fungsi

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Subdirektorat Air Baku, Irigasi dan Rawa menyelenggarakan fungsi:

  • Pengkajian dan penyiapan perumusan kebijakan di bidang air baku,irigasi dan rawa.
  • Pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan pembangunan nasional di bidang air baku,irigasi dan rawa.
  • Penyusunan rencana pembangunan nasional di bidang air baku,irigasi dan rawa.
  • Penyusunan rencana pendanaan pembangunan di bidang air baku,irigasi dan rawa.
  • Pelaksanaan inventarisasi dan analisis berbagai kebijakan dan informasi yang berkaitan dengan penyiapan rencana pendanaan pembangunan di bidang air baku,irigasi dan rawa.
  • Pemantauan, evaluasi, penilaian, dan pelaporan atas pelaksanaan rencana, kebijakan, dan program-program pembangunan di bidang air baku,irigasi dan rawa.

Subdirektorat Sungai, Pantai, Waduk, dan Danau

Tugas

Subdirektorat Sungai, Pantai, Waduk, dan Danau mempunyai tugas melaksanakan pengkajian kebijakan dan penyiapan penyusunan rencana pembangunan nasional di bidang sungai, pantai, waduk, dan danau, serta melaksanakan pemantauan, evaluasi, penilaian, dan pelaporan atas pelaksanaannya.

Fungsi

Dalam melaksanakan tugas Subdirektorat Sungai, Pantai, Waduk, dan Danau menyelenggarakan fungsi:

  • Pengkajian dan penyiapan perumusan kebijakan di bidang sungai, pantai, waduk, dan danau.
  • Pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan pembangunan nasional di bidang sungai, pantai, waduk, dan danau.
  • Penyusunan rencana pembangunan nasional di bidang sungai, pantai, waduk, dan danau.
  • Penyusunan rencana pendanaan pembangunan di bidang sungai, pantai, waduk, dan danau.
  • Pelaksanaan inventarisasi dan analisis berbagai kebijakan dan informasi yang berkaitan dengan penyiapan rencana pendanaan pembangunan di bidang sungai, pantai, waduk, dan danau.
  • Pemantauan, evaluasi, penilaian, dan pelaporan atas pelaksanaan rencana, kebijakan, dan program-program pembangunan di bidang sungai, pantai, waduk, dan danau.

Subdirektorat Kelembagaan Pengairan

Tugas

Subdirektorat Kelembagaan Pengairan mempunyai tugas melaksanakan pengkajian kebijakan dan penyiapan penyusunan rencana pembangunan nasional di bidang kelembagaan pengairan, serta melaksanakan pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaannya.

Fungsi

Dalam melaksanakan tugas Subdirektorat Kelembagaan Pengairan menyelenggarakan fungsi:

  • Pengkajian dan penyiapan perumusan kebijakan di bidang kelembagaan pengairan.
  • Pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan pembangunan nasional di bidang kelembagaan pengairan.
  • Penyusunan rencana pembangunan nasional di bidang kelembagaan pengairan.
  • Penyusunan rencana pendanaan pembangunan di bidang kelembagaan pengairan.
  • Pelaksanaan inventarisasi dan analisis berbagai kebijakan dan informasi yang berkaitan dengan penyiapan rencana pembangunan di bidang kelembagaan pengairan.
  • Pemantauan, evaluasi, penilaian, dan pelaporan atas pelaksanaan rencana, kebijakan, dan program-program pembangunan di bidang kelembagaan pengairan.

Referensi

Baca informasi lainnya yang berhubungan dengan : Direktorat Pengairan dan Irigasi

Direktorat Jenderal Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Direktorat Jenderal Amerika dan Eropa Direktorat Jenderal Kerja Sama Perbara Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan Direktorat Jenderal Strategi Pertahanan Direktorat Jenderal Kerja Sama Multilateral Direktorat Jenderal Perencanaan Pertahanan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Direktor…

at Jenderal Kekuatan Pertahanan Direktorat Jenderal Pajak Direktorat Jenderal Hortikultura Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Direktorat Jenderal Perkebunan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Direktorat Jenderal Direktorat Jenderal Imigrasi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler Direktorat Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Direktorat Jenderal Tata Ruang Direktorat Jenderal Infrastruktur Keagrariaan Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Direktorat Jenderal Asia Pasifik dan Afrika Direktorat Jenderal Kebudayaan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional Direktorat Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Direktorat Jenderal Bimbinga

Kembali kehalaman sebelumnya