Share to: share facebook share twitter share wa share telegram print page

Direktorat Jenderal Sumber Daya Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi

Direktorat Jenderal
Sumber Daya Ilmu Pengetahuan,
Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Kementerian Riset dan Teknologi Republik Indonesia
Gambaran umum
Dibentuk2014
Dasar hukumPeraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2015
Dibubarkan2019
Bidang tugasmenyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang sumber daya pendidikan tinggi serta perumusan, koordinasi, dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang sumber daya ilmu pengetahuan dan teknologi
Susunan organisasi
Direktur JenderalAli Ghufron Mukti
Situs web
http://sumberdaya.ristekdikti.go.id/

Direktorat Jenderal Sumber Daya Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi adalah unsur pelaksana tingkat eselon I di bawah Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia pada Kabinet Kerja (2014–2019).[1]

Tugas dan Fungsi

Direktorat Jenderal Sumber Daya Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang sumber daya pendidikan tinggi serta perumusan, koordinasi, dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang sumber daya ilmu pengetahuan dan teknologi. Direktorat Jenderal Sumber Daya Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi menyelenggarakan fungsi:

  1. perumusan, koordinasi, dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang keahlian, kepakaran, kompetensi manusia dan pengorganisasiannya, kekayaan intelektual dan informasi, serta sarana dan prasarana ilmu pengetahuan dan teknologi;
  2. perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang sumber daya pendidikan tinggi;
  3. perumusan kebijakan dan fasilitasi penjaminan mutu sumber daya manusia dan sarana prasarana ilmu pengetahuan, teknologi, dan pendidikan tinggi;
  4. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang sumber daya ilmu pengetahuan, teknologi, dan pendidikan tinggi;
  5. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Sumber Daya Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi; dan
  6. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.[1]

Pranala luar

Referensi

Direktorat Jenderal Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Direktorat Jenderal Amerika dan Eropa Direktorat Jenderal Kerja Sama Perbara Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Direktorat Jenderal Strategi Pertahanan Direktorat Jenderal Kerja Sama Multilateral Direktorat Jenderal Perencanaan Pertahanan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Direktor…

at Jenderal Kekuatan Pertahanan Direktorat Jenderal Pajak Direktorat Jenderal Hortikultura Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Direktorat Jenderal Perkebunan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Direktorat Jenderal Perkeretaapian Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik Direktorat Jenderal Direktorat Jenderal Imigrasi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler Direktorat Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Direktorat Jenderal Tata Ruang Direktorat Jenderal Infrastruktur Keagrariaan Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Direktorat Jenderal Asia Pasifik dan Afrika Direktorat Jenderal Kebudayaan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional Direktorat Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Direktorat Jenderal Bimbinga

Kembali kehalaman sebelumnya