Birokrat
Khairul dan Ibnu Saud Is Gerindra
Pemilihan umum Wali Kota Tarakan 2024 (selanjutnya disebut Pilkada Kota Tarakan 2024) dilaksanakan pada 27 November 2024 untuk memilih Wali Kota Tarakan periode 2025–2030.[1]
Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Tarakan tahun tersebut diselenggarakan setelah Pemilihan umum Presiden Indonesia 2024 (Pilpres) dan Pemilihan umum legislatif Indonesia 2024 (Pileg), bersamaan dengan seluruh Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.
Wali Kota periode 2019–2024, Khairul dapat mencalonkan diri kembali dalam Pemilihan umum Wali Kota Tarakan 2024.
Hasil pemilihan umum legislatif 2024 menunjukkan 10 partai politik dengan jumlah 30 kursi di DPRD Kota Tarakan. Aturan awalnya, partai politik atau gabungan partai politik dapat mengajukan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota jika memenuhi ambang batas 25% total suara sah atau 20% kursi di DPRD Kota Tarakan, 6 kursi dari 30 kursi.
Pada 20 Agustus 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan keputusan MK No. 60/PUU-XXII/2024 dan keputusan MK No. 70/PUU-XXII/2024 yang mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada.[2] Putusan ini dituangkan pada PKPU Nomor 8 tahun 2024. Pada keputusan tersebut menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD dengan ambang batas yang diatur sesuai persyaratan. DPT di Kota Tarakan adalah 169.702 pemilih,[3] sehingga menurut aturan tersebut, kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di kota tersebut untuk mengajukan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota.[4][5] Berdasarkan aturan tersebut dan mengikut hasil Pemilu 2024, ada 4 partai politik yang dapat mengusung calon sendiri tanpa harus berkoalisi, yaitu Partai Gerindra (17,54%), PKB (11,64%), Partai Demokrat (11,08%), dan Partai Golkar (10,88%).
Berikut perolehan suara dan kursi DPRD Kota Tarakan hasil Pemilu 2024.
Ambo Tuwo selaku Ketua Lembaga Analisis HAM Indonesia mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi yang diterima pada Senin, 9 Desember 2024 setelah penetapan hasil pemilihan umum Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tarakan tahun 2024. Mahkamah Konstitusi menolak gugatan tersebut pada 5 Februari 2025 berdasarkan Putusan MKRI No. 146/PHPU.WAKO-XXIII/2025.[6]
Pasangan calon nomor urut 1, Khairul dan Ibnu Saud Is ditetapkan sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tarakan terpilih oleh KPU Kota Tarakan pada tanggal 6 Februari 2025 berdasarkan Keputusan KPU Kota Tarakan No. 5 Tahun 2025.
Khairul dan Ibnu Saud Is resmi dilantik sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tarakan periode 2025–2030 di Istana Negara pada 20 Februari 2025 oleh Presiden RI, Prabowo Subianto, bersamaan dengan 480 pasangan kepala daerah lainnya termasuk Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Utara dan 4 kepala daerah kabupaten/kota di Provinsi Kalimantan Utara.[7]
Artikel bertopik pemilihan umum ini adalah sebuah rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya.