Birokrat
Iskandar Usman Al-Farlaky dan Zainal Abidin Partai Aceh
Pemilihan umum Bupati Aceh Timur 2024 dilaksanakan pada 27 November 2024 untuk memilih Bupati Aceh Timur periode 2024-2029.[1]
Pemilihan Bupati (Pilbup) Aceh Timur tahun tersebut akan diselenggarakan setelah Pemilihan umum Presiden Indonesia 2024 (Pilpres) dan Pemilihan umum legislatif Indonesia 2024 (Pileg), bersamaan dengan seluruh Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.
Mantan bupati Hasballah M. Thaib tidak dapat mengikuti Pemilihan umum Bupati Aceh Timur 2024.
Pasangan calon nomor urut 1 (Sulaiman Tole - Abdul Hamid) mengajukan gugatan PHPU ke Mahkamah Konstitusi yang diterima pada Kamis, 5 Desember 2024 setelah penetapan hasil pemilihan umum Bupati dan Wakil Bupati Aceh Timur tahun 2024.[2]
Artikel bertopik pemilihan umum ini adalah sebuah rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya.