Pada 20 Agustus 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan keputusan MK No. 60/PUU-XXII/2024 dan keputusan MK No. 70/PUU-XXII/2024 yang mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada.[4] Putusan ini dituangkan pada PKPU Nomor 8 tahun 2024. Pada keputusan tersebut menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD dengan ambang batas yang diatur sesuai persyaratan. DPT di Kabupaten Sampang adalah 737.832 pemilih.[5] sehingga menurut aturan tersebut, kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) sampai dengan 1.000.000 (satu juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% (tujuh setengah persen) di kabupaten/kota tersebut untuk mengajukan pasangan calon bupati dan wakil bupati.[6][7]
Berikut perolehan suara dan kursi DPRD Kabupaten Sampang hasil Pemilu 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sampang melaksanakan Rapat Pleno Terbuka pengundian nomer urut Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Sampang untuk periode 2024-2029, Senin (23/09/2024) di gedung BPU Jalan Trunojoyo Sampang.[8]