Seiring bergulirnya waktu dalam memasuki tahapan Pilkada, dinamika politik memunculkan kecenderungan nama kandidat yang mencuat. Daftar nama kandidat ini belumlah resmi selama belum didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan. Namun daftar ini telah mendapat rekomendasi dukungan elit partai yang bersangkutan.
Deklarasi & Pendaftaran Kedua Pasangan calon Bupati dan Wakil BupatiGowa
Berikut adalah daftar waktu dan tempat deklarasi dan pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati gowa para kandidat Bupati dan Wakil BupatiGowa:
Pasangan H. Amir Uskara, M.Kes. dan Hj. Irmawati Haeruddin, S.E (AURA'MA) mendeklarasikan pencalonan pada tanggal 28 Agustus2024 dari pukul 8.00 WITA hingga selesai di Jl. Pallantikang, Somba Opu, Gowa Tombolo dan mendaftar ke KPUD Gowa pukul 10.45 WITA hingga pukul 11.00 WITA
Pasangan Hj. Sitti Husniah Talenrang, S.E., M.M dan Ir. H. Darmawangsyah Muin,M.Si (HATI DAMAI) mendeklarasikan pencalonan pada tanggal 28 Agustus2024 dari pukul 13.00 WITA hingga selesai di Jl. Mesjid Raya,Somba Opu, Gowa Sungguminasa dan mendaftar ke KPUD Gowa pukul 15.00 WITA hingga pukul 16.30 WITA.
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gowa telah menentukan tema maskot Pilkada Gowa 2024, yaitu Paraga berdasarkan hasil sayembara yang diikuti 14 peserta. Maskot bukanlah sekadar gambar atau karakter tertentu yang coba divisualisasikan tanpa semangat atau nilai apapun, melainkan salah satu elemen penting dalam upaya membangun hubungan positif dengan masyarakat luas serta dalam upaya memperkuat identitas atau citra suatu entitas.
Komisioner KPU Kabupaten Gowa, Suardi Mansing mengatakan Paraga merupakan akronim dari Pilkada Rakyat Gowa, dalam kitab lontara, paraga dikenal sebagai pagelaran seni untuk menghibur masyarakat. Komisi Pemilihan Umum (KPU), baik untuk pemilihan umum maupun untuk pemilihan kepala daerah, seolah mewajibkan diri untuk memvisualisasikan semangatnya melalui maskot. Tentu bukan hanya sekadar agar disebut keren dengan melihat aspek kreativitasnya, tetapi menjadi strategi yang bertujuan untuk memperkuat proses demokrasi yang akan diselenggarakan, untuk pelibatan masyarakat, serta untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya proses pemilihan dalam memilih pemimpin. KPU Kabupaten Gowa memandang urgen pemilihan maskot yang akan digunakan dalam perhelatan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gowa tahun 2024. Tidak sekadarnya dan yang penting menarik dipandang mata, melainkan sesuai dengan kebutuhan dinamika kewilayahan, kesejarahan, tujuan, semangat, dan lainnya, sehingga penting untuk membuka ruang partisipasi masyarakat dalam pemilihan maskot. Itulah sehingga semua ide dalam bentuk karya yang ditawarkan oleh masyarakat disaring secara teliti oleh para penilai dari kalangan akademik, praktisi, budayawan, media, dan eks penyelenggara pilkada yang kemudian memilih untuk ditetapkan satu diantaranya, yaitu Paraga (Pilkada Rakyat Gowa). Ia berharap semangat kebersamaan masyarakat Gowa dibangun dalam proses pilkada 2024.
Maskot paraga bisa menjadi semangat bergembira pesta demokrasi dalam mencari pemimpin melibatkan seluruh masyarakat Gowa untuk bersatu dalam kemajemukan untuk sukseskan Pilkada 2024. Paraga sendiri jika melihat sumbernya, sebagaimana yang tertera dalam lontara, merupakan pagelaran seni untuk menghibur masyarakat dan para tokoh dalam prosesi acara pelantikan/pengukuhan raja. Sejalan dengan semangat itu dan pemilihan merupakan pesta demokrasi, maka dipilihnya Paraga (Pilkada Rakyat Gowa) sebagai maskot Pilkada Gowa 2024, itu dimaksudkan agar Pilkada tahun 2024 di Kabupaten Gowa dapat dijadikan sebagai ajang ataupun sarana bergembira, bersenang-senang, menghibur diri bagi segenap masyarakat Kabupaten Gowa dalam memilih pemimpinnya, memilih Bupati dan Wakil Bupati untuk lima tahun kedepan.[2]Paraga (Makassar: ᨄᨑᨁ) PilkadaRakyat Gowa
Merujuk pada PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, dan Keputusan KPU Nomor 532 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota.
Pendaftaran jalur independen (perseorangan) untuk Pilkada Gowa 2024 yang dimulai pada tanggal 8 hingga 12 Mei 2024. Adapun persyaratan tersebut adalah jumlah minimal dukungan 42.122/7,5% (dari 561.624 DPT Pemilu 2024) yang tersebar di 10 kecamatan dari 18 kecamatan di Kabupaten Gowa. Namun hingga pada batas akhir pendaftaran tersebut tidak ada yang datang menyerahkan dokumen berkas dukungan sebagai persyaratan untuk maju Pilkada jalur perseorangan ke Kantor KPU Kabupaten Gowa. Olehnya itu dapat dipastikan bahwa bakal pasangan calon perseorangan untuk Pilkada Gowa 2024 nihil atau tidak ada.
Persyaratan jumlah kursi DPRD
Berdasarkan hasil pemilihan legislatif 2024, hanya PPP yang bisa mengusung pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Gowa tanpa bergabung dengan partai lain. Hal itu merujuk pada ketentuan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, yaitu paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPRD. Pada akhir proses rekapitulasi suara Pemilu 2024, PPP mendapat 12 kursi atau 26,67% dari jumlah kursi DPRD. Sementara itu, posisi kedua ditempati oleh Gerindra dengan 8 kursi atau 17,78% dari jumlah kursi DPRD. Dengan begitu, Gerindra harus membangun koalisi dengan parpol lain untuk menggenapi persyaratan paling sedikit 9 kursi atau 20% dari jumlah kursi DPRD.
Seiring bergulirnya waktu dalam memasuki tahapan Pilkada, dinamika politik memunculkan kecenderungan nama kandidat yang mencuat. Daftar nama kandidat ini belumlah resmi selama belum didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gowa. Namun daftar ini telah mendapat rekomendasi dukungan elit partai yang bersangkutan.