Birokrat
Agus Rubiyanto dan Nazar Efendi Golkar
Pemilihan umum Bupati Tebo 2024 dilaksanakan pada 27 November 2024 untuk memilih Bupati Tebo periode 2025–2030.[1]
Pemilihan Bupati Tebo tahun tersebut diselenggarakan setelah Pemilihan umum Presiden Indonesia 2024 (Pilpres) dan Pemilihan umum legislatif Indonesia 2024 (Pileg), bersamaan dengan seluruh Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.
Mantan Bupati Sukandar tidak dapat mencalonkan diri kembali dalam Pemilihan umum Bupati Tebo 2024 karena telah menjabat selama dua periode.
Perolehan hasil pemilihan umum legislatif 2024 menunjukkan 9 partai politik mendapatkan kursi di DPRD Kabupaten Tebo dengan jumlah 35 kursi untuk periode 2024–2029. Aturan awalnya partai politik atau gabungan partai politik dapat mengajukan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati jika memenuhi ambang batas 25% total suara sah atau 20% kursi di DPRD Kabupaten Tebo, 7 kursi dari 35 kursi.
Pada 20 Agustus 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan keputusan MK No. 60/PUU-XXII/2024 dan keputusan MK No. 70/PUU-XXII/2024 yang mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada.[2] Putusan ini dituangkan pada PKPU Nomor 8 tahun 2024. Pada keputusan tersebut menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD dengan ambang batas yang diatur sesuai persyaratan. DPT di Kabupaten Tebo adalah 262.261 pemilih,[3] sehingga menurut aturan tersebut, kabupaten dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% (delapan setengah persen) di kabupaten tersebut untuk mengajukan pasangan calon bupati dan wakil bupati.[4] Berdasarkan aturan tersebut dan mengikut hasil Pemilu 2024, ada 6 partai politik yang dapat mengusung calon sendiri tanpa harus berkoalisi, yaitu Partai Golkar (24,49%), PDI Perjuangan (15,39%), PKB (12,81%), Partai Gerindra (9,37%), PAN (8,71%), dan Partai Demokrat (8,52%).
Berikut perolehan suara sah partai politik peserta Pemilu 2024 dan perolehan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tebo hasil Pemilu 2024.
Pasangan calon nomor urut 2, Agus Rubiyanto dan Nazar Efendi ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Tebo terpilih oleh KPU Kabupaten Tebo pada tanggal 9 Januari 2025 berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Tebo Nomor 12 Tahun 2025.[5]
Agus Rubiyanto dan Nazar Efendi resmi dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Tebo periode 2025–2030 di Istana Negara pada 20 Februari 2025 oleh Presiden RI, Prabowo Subianto, bersamaan dengan 480 pasangan kepala daerah lainnya termasuk Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi dan 9 kepala daerah kabupaten/kota di Provinsi Jambi.[6]
Artikel bertopik pemilihan umum ini adalah sebuah rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya.