Birokrat
Aminuddin & Ina Dwi Lestari Gerindra
Pemilihan umum Wali Kota Probolinggo 2024 dilaksanakan pada 27 November 2024 untuk memilih Wali Kota Probolinggo periode 2025–2030.[1]
Pemilihan Wali Kota Probolinggo tahun tersebut akan diselenggarakan setelah Pemilihan umum Presiden Indonesia 2024 (Pilpres) dan Pemilihan umum legislatif Indonesia 2024 (Pileg), bersamaan dengan seluruh Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.
Mantan Wali Kota Hadi Zainal Abidin dapat mencalonkan diri kembali dalam Pemilihan umum Wali Kota Probolinggo 2024.
Perolehan Pemilihan umum legislatif 2024 di Kabupaten Probolinggo terdapat 7 partai politik dengan jumlah 30 Kursi di DPRD Kota Probolinggo. Partai politik atau gabungan partai politik dapat mengajukan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota jika memenuhi ambang batas 25% total suara sah atau 20% kursi di DPRD Kota Probolinggo, 6 kursi dari 30 kursi.[2]
Pada 20 Agustus 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan keputusan MK No. 60/PUU-XXII/2024 dan keputusan MK No. 70/PUU-XXII/2024 yang mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada.[3] Putusan ini dituangkan pada PKPU Nomor 8 tahun 2024. Pada keputusan tersebut menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD dengan ambang batas yang diatur sesuai persyaratan. DPT di Kota Probolinggo adalah 179.416 pemilih.[4] sehingga menurut aturan tersebut, kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di kabupaten/kota tersebut untuk mengajukan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota.[5][6] Berdasarkan aturan tersebut dan mengikut hasil Pemilu 2024, ada 5 partai politik yang dapat mengusung calon sendiri tanpa harus berkoalisi, yaitu Golkar (21,07%), PKB (19,96%), PDIP (14,42%), NasDem (13,61%), dan Gerindra (10,85%).
Berikut perolehan suara dan kursi DPRD Kota Probolinggo hasil Pemilu 2024.
Ummat PBB Buruh
urut
Saparuddin mengajukan gugatan PHPU ke Mahkamah Konstitusi yang diterima pada Selasa, 10 Desember 2024 setelah penetapan hasil pemilihan umum Wali Kota dan Wakil Wali Kota Probolinggo tahun 2024. Mahkamah Konstitusi menolak gugatan tersebut pada 4 Februari 2025.[19]
|date=