Pemilihan Umum Bupati Musi Banyuasin 2024 (Nama lain: Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Musi Banyuasin 2024, Akronim: Pilkada Muba 2024) adalah ajang kontestasi politik dalam lima tahun sekali yang diadakan di Musi Banyuasin untuk memilih bupati dan wakil bupati definitif untuk masa bakti 2024 sampai 2029. Pemilihan ini digelar pasca pemilihan presiden hingga legislatif bersama dengan provinsi lainnya di Indonesia. Pemilihan yang seharusnya digelar pada tahun 2022 ini tertunda dua tahun mengikuti pemilihan bersama di seluruh Indonesia sehingga pasca kepemimpinan bupati dan wakil bupati periode 2017 hingga 2022 dijabat oleh penjabatbupati yang ditunjuk oleh pemerintah.
Pemilihan umum Bupati Musi Banyuasin tahun 2024 dilaksanakan pada 27 November 2024 untuk memilih Bupati Musi Banyuasin periode 2024-2029.[3]
Latar Belakang
Kabupaten Musi Banyuasin memiliki kepala pemerintahan yang dijabat oleh bupati. Bupati mulanya dipilih melalui sidang di parlemen. Hingga akhirnya Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Musi Banyuasin untuk periode 2007-2012 untuk pertama kali di Kabupaten Musi Banyuasin dipilih langsung oleh masyarakat yang sudah memiliki hak pilih sesuai dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 6 tahun 2005. Bupati saat itu, Alex Noerdin menjadi bupati pertama yang berhasil memenangkan kontestasi pilkada. Kemudian, disusul oleh Pahri Azhari yang terpilih sebagai bupati untuk periode 2012-2017.[4] Namun pada tahun 2015 Pahri Azhari terjerat kasus korupsi[5][6] sehingga jabatan bupati diberikan kepada wakil bupati Beni Hernedi.[7] Selanjutnya, pada Pilkada tahun 2017, Dodi Reza Alex Noerdin berhasil terpilih sebagai bupati periode 2017-2022.[8] Pada oktober 2021 Dodi Reza Alex Noerdin terkena operasi tangkap tangan (OTT) KPK[9][10] sehingga jabatan bupati diberikan kepada wakil bupati Beni Hernedi.[11][12] Selanjutnya pada masa transisi pergantian bupati; Pemerintah Indonesia melalui Menteri Dalam Negeri menunjuk Apriyadi[13] sebagai Penjabat Bupati hingga 2024 dan dilanjutkan oleh Sandi Fahlepi[14] sebagai Penjabat Bupati sampai dengan Pemilihan Umum Bupati Musi Banyuasin 2024.
Syarat ambang batas Pencalonan
Perolehan suara pada pemilihan umum legislatif 2024 di Kabupaten Musi Banyuasin terdapat 10 partai politik dengan jumlah 45 Kursi di DPRD Kabupaten Musi Banyuasin.[15] Aturan awalnya sesuai UU Pilkada, partai politik atau gabungan partai politik dapat mengajukan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati jika memenuhi ambang batas 25% total suara sah atau 20% kursi di DPRD Kabupaten Musi Banyuasin, sekitar 9 kursi dari 45 kursi, hanya Golkar yang dapat mengajukan pasangan calon tanpa melakukan kerjasama dengan partai politik lainnya karena mempunyai 10 kursi di DPRD Kabupaten Musi Banyuasin.
Namun pada 20 Agustus 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan keputusan MK No. 60/PUU-XXII/2024 dan keputusan MK No. 70/PUU-XXII/2024 yang mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada.[16] Putusan ini dituangkan pada PKPU Nomor 8 tahun 2024. Pada keputusan tersebut menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD dengan ambang batas yang diatur sesuai syarat calon independen. DPT di Kabupaten Musi Banyuasin adalah sekitar 496.167 jiwa, sehingga menurut aturan tersebut, Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% (delapan setengah persen) di kabupaten/kota tersebut untuk mengajukan pasangan calon bupati/walikota dan wakil bupati/walikota.[17] Berdasarkan aturan tersebut dan mengikut hasil Pemilu 2024, ada partai politik yang dapat mengusung calon sendiri tanpa harus berkoalisi, yaitu Partai Golkar (19,46%), Gerindra (15,08%), PDI-P (14,78%), PKB (8,79%).[18]
Perolehan suara dan kursi DPRD Kabupaten Musi Banyuasin
"Mewujudkan Masyarakat Kabupaten Musi Banyuasin yang Maju Bersama, Sejahtera, Harmonis, Aman, Terdepan, dan Inovatif (MUBA SEHATI) Tahun 2029 Maju"
Misi
Memperkuat pembangunan sumber daya manusia (SDM) unggul yang berkualitas, sehat, produktif, dan berkepribadian.
Memperkuat pembangunan ekonomi berbasis kerakyatan, pertanian, hilirisasi pertanian, pengembangan UMKM dan koperasi, ekonomi kreatif, peningkatan pendapatan per kapita dan penurunan angka kemiskinan.
Memperkuat pembangunan infrastruktur untuk meningkatkan pemenuhan infrastruktur dasar pendidikan, kesehatan, pariwisata, seni budaya, dan konektivitas, serta nilai tambah produksi.
Memperkuat tata kelola pemerintahan, birokrasi, pelayanan publik berbasis inovasi dan digitalisasi, dan menjamin kebebasan masyarakat menjalankan ibadah sesuai agama dan kepercayaan masing-masing.
Memperkuat desa dan kelurahan untuk pemberdayaan masyarakat desa, pertumbuhan ekonomi, peningkatan peran perempuan dan pemuda.
Memperkuat pelestarian lingkungan hidup dan mitigasi bencana berbasis pembangunan hijau dan energi baru terbarukan.
Pendaftaran Pasangan Calon dibuka secara serentak mengikuti jadwal pilkada serentah diseluruh Indonesia yaitu dari tanggal 27 Agustus 2024 sampai 29 Agustus 2024 bertempat di Kantor KPU Musi Banyuasin, Jl. Raya Muara Teladan No. 43, Sekayu.
Berikut adalah daftar waktu pendaftaran para kandidat Bupati dan Wakil Bupati Musi Banyuasin:
diurutkan sesuai waktu mendaftar bukan sesuai nomor urut
Pada hari pertama (27 Agustus 2024) tidak ada pasangan calon yang mendaftar ke KPU Musi Banyuasin.
Pada hari kedua (28 Agustus 2024) ada 2 Pasangan calon yang mendaftar ke KPU Musi Banyuasin yaitu:
Pasangan M. Toha Tohet dan Rohman menjadi pendaftar yang pertama ke KPU Musi Banyuasin pada pukul 11.08 WIB.[25]
Pada hari terakhir pendaftaran (29 Agustus 2024) tidak ada pasangan calon yang mendaftar ke KPU Musi Banyuasin.
Jajak Pendapat
Berikut ini merupakan jajak pendapat terkait pemilihan umum Bupati Musi Banyuasin 2024. Para politisi yang ada pada jajak pendapat disaring berdasarkan popularitas dan posisinya di partai. Ada dua pasangan yang dicalonkan oleh partai politik adalah Lucianty–Syaparuddin dan M. Toha Tohet–Rohman.
Hasil resmi diperkirakan akan diumumkan pada bulan Desember, namun hasil hitung cepat atau quick count dari beberapa lembaga keluar segera setelah TPS ditutup. Hasil hitung cepat pilkada Musi Banyuasin dikeluarkan oleh beberapa lembaga salah satunya seperti FixPoll. Dari hasil hitung cepat menunjukkan bahwa pasangan M. Toha Tohet dan Rohman unggul dengan memperoleh 62 persen suara. Lalu, diikuti oleh pasangan Lucianty dan Syaparuddin, yang memperoleh 38 persen.[37][38]
Pemilihan Kepala Daerah Sumatera Selatan 2024, banyak pro kontra terhadap keterlibatan eks narapidana (napi) koruptor yang ikut menyalonkan diri sebagai calon kepala daerah. Salah satu yang disoroti adalah sosok Lucianty, yang pernah jadi napi koruptor kasus suap di Kabupaten Musi Banyuasin di tahun 2015 lalu. Saat itu, Lucianty bersama Bupati Musi Banyuasin terdahulu, Alm. Pahri Azhari ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi dan sempat mendekam di penjara selama beberapa tahun.
Di Pilkada Musi Banyuasin, Lucianty ingin menyalonkan diri sebagai calon bupati, menggandeng pasangannya Syaparuddin, sebagai calon wakil bupati. Paslon dengan jargon ‘Muba Sehati’ tersebut sudah mengantongi dukungan dari beberapa partai politik.[39][40]
Langkahnya itu mendapat penolakan keras dari Forum Masyarakat Peduli Pilkada Bersih dari Sumsel. Bahkan para massa forum masyarakat mendatangi kantor pusat Partai Gerindra di Jalan Harsono, Jakarta Selatan. Kedatangan para pendemo yang sebagian besar dari perwakilan warga Musi Banyuasin, untuk menemui Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto, yang juga Presiden RI terpilih 2024-2029. Koordinator aksi Wahyu Munandar berkata, kedatangan mereka ke kantor DPP Partai Gerindra, untuk menyampaikan aspirasi langsung ke Prabowo Subianto atas penolakan majunya eks napi koruptor Lucianty. Mereka meminta Prabowo Subianto mengkaji ulang dukungan terhadap eks napi koruptor tersebut.[41]
Mereka awalnya sempat menaruh apresiasi ke Prabowo Subianto, yang mencoret dua nama mantan koruptor menjadi caleg yang diusung Partai Gerindra di Pileg 2024 lalu. Namun kini mereka mempertanyakan sikap Partai Gerindra yang berubah, karena kembali mendukung mantan koruptor di Pilkada Musi Banyuasin 2024. Sebagai Presiden RI terpilih, dia mengharapkan Prabowo Subianto bisa memberikan contoh nyata pemberantasan korupsi di semua tingkatan. Apabila tidak terwujud, janji dan komitmen yang disampaikan Prabowo Subianto sebelumnya dinilainya hanya omong kosong belaka.[42]
Pengamat politik Sumsel Bagindo Togar juga menyayangkan Partai Gerindra mendukung eks napi koruptor di Pilkada Musi Banyuasin 2024 mendatang. "Ini sudah fatal, jika parpol tidak mengedepankan fortopolio kandidat, melainkan hanya mementingkan finansial. Apalagi mantan napi koruptor justru mendapat dukungan parpol untuk menahkodai Musi Banyuasin selama lima tahun ke depan,”Ujarnya.[43]
Menyikapi adanya protes dari masyarakat ke Lucianty yang saat ini menjabat sebagai Ketua Pimpinan Daerah (Pimda) PKN Sumsel, PKN sendiri tidak mau terlalu mengambil pusing dengan hal tersebut. Ketua Bappilu Pimda PKN Sumsel Albahori mengatakan, walaupun mantan napi koruptor, namun sepanjang majunya Lucianty sesuai dengan regulasi yang sudah ditetapkan pemerintah, hal tersebut menjadi wajar-wajar saja. Menurutnya, seseorang juga tidak bisa menjamin jika orang yang tidak menjadi mantan napi koruptor, bisa bersikap bijaksana dan baik. Dia pun menyerahkan sepenuhnya kepada rakyat, karena rakyat yang akan memilih di Pilkada Musi Banyuasin. Apakah memberikan kesempatan bagi Lucianty atau tidak.[44]
Laporan adanya politik uang
Sebuah video di media sosial dugaan bagi-bagi amplop dan uang oleh tim sukses (Timses) pasangan calon (Paslon) M. Toha Tohet-Rohman dalam Pemilihan Kepala Daerah Musi Banyuasin (Muba) kepada masyarakat. Terkait video viral tersebut tim advokasi paslon Bupati dan Wakil Bupati Muba Lucianty dan Syaparuddin, membuat laporan ke Bawaslu Sumsel terkait dugaan money politic yang diduga dilakukan oleh timses paslon Muhammad M.Toha Tohet - Rohman. Usai membuat laporan tim advokasi paslon Lucianty dan Syaparuddin, Muhammad Fadli mengatakan pihaknya datang ke Bawaslu untuk melaporkan salah satu paslon bupati dan wabup Muba nomor urut dua. Ia juga menyampaikan, ada dua wilayah yang pihaknya laporkan, yaitu di Desa Sukarami Kecamatan Sekayu, yang dikatakannya sudah diproses penyelidikan pihak kejaksaan dan kepolisian.[45]
Wakil Koordinator Badan Advokasi Hukum M. Toha Tohet – Rohman, Advokat Widodo, S.H., memberikan klarifikasi. Ia menanggapi laporan yang diajukan tim hukum pasangan calon (paslon) nomor urut 01 mengenai dugaan money politic di dua lokasi. Menurut Widodo, paslon nomor urut 02 sama sekali tidak terlibat dalam praktik money politic tersebut. Widodo juga menyebutkan bahwa dalam video yang beredar, tidak ada kehadiran paslon, tim kampanye, maupun relawan dari nomor urut 02, sehingga hal ini bisa jadi merupakan sabotase untuk menjatuhkan citra paslon.
Lebih lanjut, ia menolak opini yang menyebutkan bahwa paslon nomor urut 02 terancam diskualifikasi. Menurutnya, opini tersebut tidak berdasar dari sudut pandang hukum. Widodo mengutip UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, khususnya Pasal 73 ayat (4), yang melarang semua pihak, baik calon, anggota partai politik, tim kampanye, maupun relawan, untuk melakukan praktik money politik. Sanksi yang diatur dalam UU tersebut berlaku jika terbukti ada pelanggaran, namun dalam kasus ini tidak ditemukan bukti yang menunjukkan keterlibatan paslon nomor urut 02.
Widodo juga mengutip Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye dan Pasal 187A yang menjelaskan sanksi pidana bagi mereka yang terlibat dalam money politic, termasuk pemilih yang menerima uang atau janji.
Terkait isu diskualifikasi paslon 02 yang beredar, Widodo menegaskan bahwa hal tersebut hanyalah upaya penggiringan opini yang menyesatkan masyarakat dan bertujuan untuk menurunkan elektabilitas paslon M. Toha Tohet dan Rohman.[46]