Najmul Akhyar & Kusmalahadi Syamsuri Gerindra
Pemilihan umum Bupati Lombok Utara 2024 dilaksanakan pada 27 November 2024 untuk memilih Bupati Lombok Utara periode 2024–2029.[1]
Pemilihan Bupati Lombok Utara tahun tersebut diselenggarakan setelah Pemilihan umum Presiden Indonesia 2024 (Pilpres) dan Pemilihan umum legislatif Indonesia 2024 (Pileg), bersamaan dengan seluruh Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.
Bupati petahana Djohan Sjamsu tidak dapat mencalonkan diri kembali dalam Pemilihan umum Bupati Lombok Utara 2024.
Perolehan suara pada pemilihan umum legislatif 2024 di Lombok Utara terdapat 11 partai politik dengan jumlah 30 Kursi di DPRD Kabupaten Lombok Utara. Aturan awalnya Partai politik atau gabungan partai politik dapat mengajukan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota jika memenuhi ambang batas 25% total suara sah atau 20% kursi di DPRD Lombok Utara, 6 kursi dari 30 kursi. Apabila aturan ini tetap berlaku, maka hanya PKB yang dapat mengajukan pasangan calon tanpa melakukan kerjasama dengan partai politik lainnya, sebab PKB menduduki 6 kursi di DPRD Kabupaten Lombok Utara periode 2024—2029.
Namun pada 20 Agustus 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan keputusan MK No. 60/PUU-XXII/2024 dan keputusan MK No. 70/PUU-XXII/2024 yang mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada.[2] Putusan ini dituangkan pada PKPU Nomor 8 tahun 2024. Pada keputusan tersebut menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD dengan ambang batas yang diatur sesuai syarat calon independen. DPT di Lombok Utara adalah 185.461 jiwa, sehingga menurut aturan tersebut, kabupaten dengan jumlah penduduk yang termuat dalam daftar pemilih tetap sampai dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di kota tersebut untuk mengajukan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati.[3] Berdasarkan aturan tersebut dan mengikut hasil Pemilu 2024, ada dua partai politik yang dapat mengusung calon sendiri tanpa harus berkoalisi, yaitu PKB (18,44%) dan Partai Gerindra (12,62%).
Pasangan calon nomor urut 1 (Najmul Akhyar - Kusmalahadi Syamsuri) ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Lombok Utara Terpilih oleh KPU Kabupaten Lombok Utara pada tanggal 9 Januari 2025 berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Lombok Utara No. 15 Tahun 2025.