PAN
Al Haris dan Abdullah Sani PAN
Pemilihan Umum Gubernur Jambi 2024 (selanjutnya disebut Pilgub Jambi 2024) dilaksanakan pada 27 November 2024 untuk memilih Gubernur Jambi periode 2025–2030.[1]
Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jambi tahun tersebut diselenggarakan setelah Pemilihan umum Presiden Indonesia 2024 (Pilpres) dan Pemilihan umum legislatif Indonesia 2024 (Pileg), bersamaan dengan seluruh Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.
Gubernur petahana, Al Haris dapat kembali mencalonkan diri dalam Pemilihan umum Gubernur Jambi 2024.
Perolehan hasil pemilihan umum legislatif 2024 menunjukkan 9 partai politik mendapatkan kursi di DPRD Provinsi Jambi dengan jumlah 55 kursi untuk periode 2024–2029. Aturan awalnya partai politik atau gabungan partai politik dapat mengajukan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur jika memenuhi ambang batas 25% total suara sah atau 20% kursi di DPRD Provinsi Jambi, 11 kursi dari 55 kursi.
Pada 20 Agustus 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan keputusan MK No. 60/PUU-XXII/2024 dan keputusan MK No. 70/PUU-XXII/2024 yang mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada.[2] Putusan ini dituangkan pada PKPU Nomor 8 tahun 2024. Pada keputusan tersebut menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD dengan ambang batas yang diatur sesuai persyaratan. DPT di Provinsi Jambi adalah 2.676.107 pemilih, sehingga menurut aturan tersebut, Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2.000.000 (dua juta) jiwa sampai dengan 6.000.000 (enam juta) jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% (delapan setengah persen) di provinsi tersebut untuk mengajukan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur.[3][4] Berdasarkan aturan tersebut dan mengikut hasil Pemilu 2024, ada 7 partai politik yang dapat mengusung calon sendiri tanpa harus berkoalisi, yaitu PAN (16,24%), PDI Perjuangan (13,00%), Partai Golkar (12,55%), Partai Gerindra (11,32%), Partai Demokrat (9,42%), PPP (8,65%), dan PKB (8,53%).
Pasangan calon nomor urut 2, Al Haris dan Abdullah Sani ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi terpilih oleh KPU Provinsi Jambi pada tanggal 9 Januari 2025 berdasarkan Keputusan KPU Provinsi Jambi No. 11 Tahun 2025.
Al Haris dan Abdullah Sani resmi dilantik sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi periode 2025–2030 di Istana Negara pada 20 Februari 2025 oleh Presiden RI, Prabowo Subianto, bersamaan dengan 480 pasangan kepala daerah lainnya termasuk 10 kepala daerah kabupaten/kota di Provinsi Jambi.[10]
2 Zulkifli Nurdin-Antony Zeidra Abidin
3 Usman Ermulan-Irsal Yunus
2 Hasan Basri Agus-Fachrori Umar
3 Abdul Madjid Mu'az-Abdullah Hich
4 Safrial-Agus Setyonegoro
2 Zumi Zola-Fachrori Umar
2 Fachrori Umar-Syafril Nursal
3 Al Haris-Abdullah Sani
2 Al Haris-Abdullah Sani
Artikel bertopik pemilihan umum ini adalah sebuah rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya.