Sistem presidensial, sistem kepresidenan, atau disebut juga dengan sistem kongresional, merupakan sistem pemerintahan negara republik di mana kekuasaan eksekutif dipilih melalui pemilu dan terpisah dengan kekuasaan legislatif.
Untuk disebut sebagai sistem presidensial, setidaknya bentuk pemerintahan harus memiliki tiga unsur yaitu:[1]
Presiden secara bersamaan menjabat sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan dan dalam jabatannya ini mengangkat pejabat-pejabat pemerintahan yang terkait.
Presiden harus dijamin memiliki kewenangan legislatif oleh UUD atau konstitusi.
Dalam sistem presidensial, presiden memiliki kedudukan yang relatif kuat dan tidak dapat dijatuhkan karena rendah subjektif seperti rendahnya dukungan politik. Namun masih ada mekanisme untuk mengontrol presiden. Jika presiden melakukan pelanggaran konstitusi, pengkhianatan terhadap negara, dan terlibat masalah kriminal, kedudukan presiden bisa dijatuhkan. Bila ia diberhentikan karena pelanggaran-pelanggaran tertentu, biasanya seorang wakil presiden akan menggantikan posisinya.
Ciri-ciri sistem presiden
Pendalaman teori
Republik konstitusional
Monarki konstitusional
Presidensial
Semipresidensial
Parlementer
Parlementer
Kepala negara
Presiden
Raja/Ratu
Kepala pemerintahan
Presiden
Perdana Menteri
Sifat kepala negara
Populer
Seremonial
Sifat kepala pemerintahan
Populer
Seremonial
Populer
Kekuasaan kepala negara
Pemisahan atau pembagian
Hanya pemisahan
Masa jabatan kepala negara
ditentukan jangka waktu
seumur hidup
Masa jabatan kepala pemerintahan
ditentukan jangka waktu
Tidak ditentukan jangka waktu
Masa pemilihan umum presiden
ditentukan jangka waktu (4-6 tahun)
–
Masa pemilihan umum legislatif
tepat waktu
berubah-ubah sesuai dengan keputusan Perdana Menteri
Kekuasaan negara
Pemisahan atau pembagian
Hanya pemisahan
Pemegang kekuasaan
Eksekutif
Legislatif
Hak prerogratif untuk eksekutif
Presiden
Perdana Menteri
Hak kekuasaan wilayah negara
Presiden
Perdana Menteri
Hak pendapat menurut UUD/UU/peraturan diberlakukan/dicabut
Presiden
Perdana Menteri
Tampilan kepala negara dalam kabinet
ya
tidak (kecuali ada undangan Perdana Menteri)
Eksekutif tanggungjawab kepada legislatif
tidak
ya
Eksekutif dijatuhkan legislatif
tidak
ya
Posisi eksekutif
Partai politik dan profesional
Hanya Partai Berkuasa Mayoritas Parlemen (termasuk partai koalisi)
Hubungan legislatif dan eksekutif
harus lepas dari jabatan legislatif
merangkap sebagai jabatan legislatif
Posisi kedudukan legislatif dengan eksekutif
sejajar
legislatif lebih tinggi dibandingkan eksekutif
Pembubaran legislatif oleh eksekutif
tidak
ya
Keputusan kepala negara
tidak dapat diganggu gugat (keputusan mutlak)
dapat diubah melalui legislatif
Keterlibatan kepala negara untuk hak partai politik/hak pemilih
ya
tidak
Keterlibatan anggota keluarga kepala negara untuk hak partai politik/hak pemilih/anggota eksekutif
ya
tidak
Jumlah keturunan dalam posisi kepala negara
tidak tentu
hanya satu
Rangkap jabatan kepala negara
ya
tidak
Pengusulan/Pengubah/Pengganti/Perbaikan UUD/UU/peraturan bersama dengan legislatif
Presiden
Perdana Menteri
Pemilihan kepala negara
dipilih rakyat (langsung) atau parlemen (tidak langsung)
diwariskan turun temurun menurut UU
Pemilihan kepala pemerintahan
dipilih rakyat (langsung) atau parlemen (tidak langsung)
ditunjuk Presiden
dipilih rakyat (langsung) atau parlemen (tidak langsung)
Kekuasaan eksekutif presiden diangkat berdasarkan demokrasi rakyat dan dipilih langsung oleh mereka atau melalui badan perwakilan rakyat.
Presiden memiliki hak prerogatif (hak istimewa) untuk mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri yang memimpin departemen dan non-departemen.
Menteri-menteri hanya bertanggung jawab kepada kekuasaan eksekutif (bukan kepada kekuasaan legislatif).
Kekuasaan eksekutif tidak bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif.
Kekuasaan eksekutif tidak dapat dijatuhkan oleh legislatif.
Eksekutif sebagai pemegang kekuasaan di negara tersebut.
Kelebihan dan kekurangan sistem presidensial
Kelebihan Sistem Pemerintahan Presidensial:
Badan eksekutif lebih stabil kedudukannya karena tidak tergantung pada parlemen.
Masa jabatan badan eksekutif lebih jelas dengan jangka waktu tertentu. Misalnya, masa jabatan Presiden Amerika Serikat adalah empat tahun, Presiden Filipina adalah enam tahun, dan Presiden Indonesia adalah lima tahun.
Masa pemilihan umum lebih jelas dengan jangka waktu tertentu.
Penyusun program kerja kabinet mudah disesuaikan dengan jangka waktu masa jabatannya.
Legislatif bukan tempat pengkaderan untuk jabatan-jabatan eksekutif karena dapat diisi oleh orang luar termasuk anggota parlemen sendiri.
Kekurangan Sistem Pemerintahan Presidensial:
Kekuasaan eksekutif di luar pengawasan langsung legislatif sehingga dapat menciptakan kekuasaan mutlak.
Sistem pertanggungjawaban kurang jelas.
Pembuatan keputusan atau kebijakan publik umumnya hasil tawar-menawar antara eksekutif dan legislatif sehingga dapat terjadi keputusan tidak tegas.
Sistem Sistem informasi Sistem bilangan Sistem semipresidensial Sistem imun Sistem keplanetan Sistem terbenam Sistem aksioma Sistem peredaran darah Sistem operasi Sistem perkemihan Sistem presidensial Sistem rangka Sistem perekonomian Sistem indra Sistem Pemosisi Global Sistem operasi telepon genggam Sistem saraf tepi Sistem parlementer Sistem penciuman Sistem dinamis Sistem kompetisi Sistem koordinat Cartesius Sistem Navigasi Inersia Sistem pengapian Sistem Lindenmayer Sistem informasi akuntansi Teori sistem dunia Teori sistem dinamik Sistem saraf Sistem Nenkō Sistem penentuan kelamin ZW Sis…
tem kendali Sistem imun adaptif Sistem politik Indonesia Sistem informasi manajemen Sistem manajemen transportasi Dinamika sistem Sistem PA Sistem limbik Sistem budi daya Sistem Berkas Teknologi Baru Sistem konjugasi Sistem kekerabatan Jawa Sistem berkas Teori Empat Sistem Sistem akuntansi Satu negara dua sistem Sistem penentuan kelamin XY Sistem ekskresi Sistem televisi Partisi (sistem berkas) Sistem Enkripsi Berkas Sistem koordinat ekliptika Sistem sekresi tipe III Sistem Liga Nasional Sistem Westminster Sistem multipartai Sistem Satuan Internasional Sistem imun diperantarai sel Sistem peringatan dini tsunami Sistem Tychonik Sistem limfatik Sistem rem antiterkunci Sistem Informasi Dunia Sistem pemrosesan transaksi Sistem pernapasan Sistem Konstitusional Iran (1907) Sistem liga sepak bola di Inggris Sistem saraf simpatis Sistem reproduksi wanita Daftar negara menurut sistem hukum Sistem liga sepak bola di Italia Sistem pratabrakan Sistem angkutan massal Kaohsiung Sistem imun Bumi Sistem pendukung keputusan Sistem pengawasan tergantung otomatis–siaran Sistem penentuan kelamin Sistem Jalan Tol Malaysia Sistem pengapian kondensator Sistem pemerintahan lokal Aceh Sistem reproduksi S