Share to: share facebook share twitter share wa share telegram print page

Sistem pemerintahan lokal Aceh

Sistem pemerintahan lokal Aceh adalah suatu sistem pemerintahan yang dipergunakan pada masa Kesultanan Aceh Darussalam dan sampai sekarang masih dipakai seiring pemberlakuan status istimewa bagi Aceh (kecuali; keurajeuën, sagoë dan nanggroë). Sistem pemerintahan lokal Aceh mengacu pada sistem pemerintahan yang khusus dipergunakan oleh Aceh.[1][2]

Struktur daerah lokal Aceh

Gampông

Gampông atau disebut kampung/keluarahan dalam bahasa Melayu, merupakan sebuah sistem pemerintahan setingkat desa sekarang yang bediri secara otonom. Sebuah gampông dipimpin oleh kepala desa yang disebut Keuchik atau Geuchik dan dibantu oleh suatu dewan musyawarah yang disebut Tuha Peuët.[3]

Mukim

Mukim merupakan suatu sistem pemerintahan setingkat kecamatan yang dahulu diberlakukan pada saat Kesultanan Aceh. Sebuah mukim terdiri dari beberapa buah desa yang disebut gampông. Di tiap-tiap mukim didirikan sebuah masjid yang dipergunakan untuk salat Jumat. Yang memimpin mesjid disebut Teungku Imum Raja (Mesjid). Mukim dipimpin oleh Imum Mukim dan dibantu oleh suatu dewan musyawarah yang disebut Tuha Lapan.

Sagoë

Sagoë merupakan suatu sistem pemerintahan setingkat Kabupaten pada masa sekarang. Sebuah sagoë terdiri dari mukim-mukim layaknya sekarang sebuah kabupaten terdiri dari kecamatan-kecamatan. Sebuah sagoë dipimpin oleh Ulèëbalang (hulubalang) yang bergelar Teuku atau disebut Ampon.

Lembaga Wali Nanggroë

Lembaga Wali Nanggroë merupakan suatu sistem pemerintahan setingkat Propinsi pada masa sekarang. Dalam bahasa Melayu, nanggroë disebut dengan nama Negeri. Sebuah nanggroë dipimpin oleh Raja Nanggroë atau Wali Nanggroë yang bergelar "Paduka Yang Mulia". Namun hal ini sekarang tidaklah sejalan dengan sistem hukum Indonesia yang dipimpin oleh Gubernur, sehingga Wali Nanggroë merupakan salah satu simbol kebudayaan Aceh.[4]

Sistem Ketatanegaraan Aceh

Pemerintahan

Sistem pemerintahan provinsi dipimpin gubernur serta kota/kabupaten dipimpin wali kota/bupati.

Parlemen

Sistem parlemen provinsi dipimpin Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) serta kota/kabupaten dipimpin Dewan Perwakilan Rakyat Kota/Kabupaten (DPRK).

Kehakiman

Sistem kehakiman Aceh dipimpin Mahkamah Syar'iyah Aceh,[5]

Partai Lokal

MoU Helsinki memperintahkan bahwa partai politik lokal harus hadir di Aceh, hal ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh (selanjutnya disingkat UUPA), pada Bab XI Partai Politik Lokal Pasal 75 ayat (1) menentukan bahwa penduduk di Aceh dapat membentuk partai politik lokal” karena dalam MoU sendiri pada point 1.2.1 menjelaskan sesegara mungkin tidak lebih dari satu tahun sejak penandatangan Nota Kesepahaman ini, Pemerintah RI menyepakati dan akan memfasilitasi pembentukan partai-partai politik yang berbasis di Aceh yang memenuhi persyaratan nasional.

Setelah adanya UUPA, bahwa masyarakat Aceh sendiri dapat mendirikan partai politik lokal di Aceh, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Indonesia Nomor 20 Tahun 2007 tentang Partai Politik Lokal di Aceh, Pasal 1 angka 2 menyatakan: Partai politik lokal adalah organisasi politik yang dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia yang berdomisili di Aceh secara sukarela atas dasar persamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan kepentingan anggota, masyarakat, bangsa dan negara melalui pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) / Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/ Kota (DPRK), Gubernur dan Wakil Gubernur, serta bupati dan wakil bupati/walikota dan wakil walikota.[6]

Referensi

Lihat pula

Referensi


Pranala luar

Baca informasi lainnya yang berhubungan dengan : Sistem pemerintahan lokal Aceh

Sistem Sistem informasi Sistem bilangan Sistem semipresidensial Sistem imun Sistem keplanetan Sistem terbenam Sistem aksioma Sistem peredaran darah Sistem operasi Sistem perkemihan Sistem presidensial Sistem rangka Sistem perekonomian Sistem indra Sistem Pemosisi Global Sistem operasi telepon genggam Sistem saraf tepi Sistem parlementer Sistem penciuman Sistem dinamis Sistem kompetisi Sistem koordinat Cartesius Sistem Navigasi Inersia Sistem pengapian Sistem Lindenmayer Sistem informasi akuntansi Teori sistem dunia Teori sistem dinamik Sistem saraf Sistem Nenkō Sistem penentuan kelamin ZW Sis…

tem kendali Sistem imun adaptif Sistem politik Indonesia Sistem informasi manajemen Sistem manajemen transportasi Dinamika sistem Sistem PA Sistem limbik Sistem budi daya Sistem Berkas Teknologi Baru Sistem konjugasi Sistem kekerabatan Jawa Sistem berkas Teori Empat Sistem Sistem akuntansi Satu negara dua sistem Sistem penentuan kelamin XY Sistem ekskresi Sistem televisi Partisi (sistem berkas) Sistem Enkripsi Berkas Sistem koordinat ekliptika Sistem sekresi tipe III Sistem multipartai Sistem Liga Nasional Sistem Westminster Sistem Satuan Internasional Sistem imun diperantarai sel Sistem peringatan dini tsunami Sistem Tychonik Sistem limfatik Sistem Informasi Dunia Sistem rem antiterkunci Sistem pemrosesan transaksi Sistem pernapasan Sistem Konstitusional Iran (1907) Sistem liga sepak bola di Inggris Sistem saraf simpatis Sistem reproduksi wanita Daftar negara menurut sistem hukum Sistem liga sepak bola di Italia Sistem pratabrakan Sistem angkutan massal Kaohsiung Sistem imun Bumi Sistem pendukung keputusan Sistem pengawasan tergantung otomatis–siaran Sistem penentuan kelamin Sistem pengapian kondensator Sistem Jalan Tol Malaysia Sistem pemerintahan lokal Aceh Sistem Penulisan Du

Kembali kehalaman sebelumnya