Share to: share facebook share twitter share wa share telegram print page

Sistem perkawinan di Minangkabau

Perkawinan di Minangkabau terbagi dari beberapa bagian, antara lain; kawin ideal dan kawin pantang. Kawin Ideal disebut juga dengan perkawinan awak samo awak atau pulang ka bako. Menurut alam pikiran orang Minangkabau perkawinan yang paling ideal ialah perkawinan antara keluarga dekat. seperti perkawinan antara anak kemenakan. Pulang ke Mamak artinya mengawini anak mamak, sedangkan Pulang ke Bako maksudnya adalah mengawini kemenakan Ayah. Tingkat perkawinan ideal berikutnya ialah perkawinan ambil mengambil. Artinya kakak beradik laki-laki dan perempuan A menikah secara bersilang dengan kakak beradik laki-laki dan perempuan B. Urutan selanjutnya ialah perkawinan orang sekorong sekampung. Senagari. seluhak. dan akhirnya sesama Minangkabau. Perkawinan dengan orang luar kurang disukai, meskipun tidak dilarang. Dengan kata lain. perkawinan ideal bagi masyarakat Minangkabau ialah perkawinan antara "awak samo awak", ltu bukan menggambarkan bahwa mereka menganut sikap yang eksklusif. Pola perkawinan "awak sarna awak" itu berlatar belakang sistem komunal dan kolektivisme yang dianutnya. Sedangkan Kawin Pantang ialah kawin yang dilarang atau tidak boleh dilakukan oleh orang Minangkabau, apabila tetap dilakukan akan mendapatkan sanksi hukuman. Di samping itu ditemui pula semacam perkawinan sumbang, yang tidak ada larangan dan pantangannya, akan tetapi lebih baik tidak dilakukan.

Perkawinan yang dilarang ialah perkawinan yang terlarang menurut'hukum perkawinan yang telah umum seperti mengawini ibu, ayah. anak saudara seibu dan sebapak, saudara ibu dan bapak, mamak, adik dan kakak, mertua dan menantu. anak tiri dan ibu atau bapak tiri. saudara kandung istri atau suami, dan anak saudara laki-Iaki ayah. Perkawinan pantang ialah perkawinan yang akan merusakkan sistem adat mereka, yaitu perkawinan orang yang setali damh menurut stelsel matrilineal, sekaum, dan juga sesuku meskipun tidak ada hubungan kekerabatan dan tidak sekampung halaman.[1]

Referensi

  1. ^ Navis, A.A. (1984). Alam Terkembang Jadi Guru. Jakarta: Grafiti Pers. hlm. 193. 

Baca informasi lainnya yang berhubungan dengan : Sistem perkawinan di Minangkabau

Sistem Sistem informasi Sistem bilangan Sistem semipresidensial Sistem imun Sistem keplanetan Sistem terbenam Sistem aksioma Sistem peredaran darah Sistem operasi Sistem perkemihan Sistem presidensial Sistem rangka Sistem perekonomian Sistem indra Sistem Pemosisi Global Sistem operasi telepon genggam Sistem saraf tepi Sistem parlementer Sistem penciuman Sistem dinamis Sistem kompetisi Sistem koordinat Cartesius Sistem Navigasi Inersia Sistem pengapian Sistem Lindenmayer Sistem informasi akuntansi Teori sistem dunia Teori sistem dinamik Sistem saraf Sistem Nenkō Sistem penentuan kelamin ZW Sis…

tem kendali Sistem imun adaptif Sistem politik Indonesia Sistem manajemen transportasi Sistem informasi manajemen Sistem PA Dinamika sistem Sistem limbik Sistem budi daya Sistem Berkas Teknologi Baru Sistem konjugasi Sistem kekerabatan Jawa Sistem berkas Teori Empat Sistem Sistem akuntansi Satu negara dua sistem Sistem ekskresi Sistem penentuan kelamin XY Sistem televisi Partisi (sistem berkas) Sistem Enkripsi Berkas Sistem koordinat ekliptika Sistem sekresi tipe III Sistem Westminster Sistem multipartai Sistem Liga Nasional Sistem Satuan Internasional Sistem peringatan dini tsunami Sistem imun diperantarai sel Sistem Tychonik Sistem limfatik Sistem Informasi Dunia Sistem rem antiterkunci Sistem pemrosesan transaksi Sistem pernapasan Sistem Konstitusional Iran (1907) Sistem liga sepak bola di Inggris Sistem saraf simpatis Sistem reproduksi wanita Daftar negara menurut sistem hukum Sistem liga sepak bola di Italia Sistem pratabrakan Sistem angkutan massal Kaohsiung Sistem imun Bumi Sistem pendukung keputusan Sistem pengawasan tergantung otomatis–siaran Sistem penentuan kelamin Sistem Jalan Tol Malaysia Sistem pengapian kondensator Sistem pemerintahan lokal Aceh Sistem reproduksi S

Kembali kehalaman sebelumnya