Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kupang (disingkat DPRD Kota Kupang) adalah lembaga legislatif unikameral yang menjadi mitra kerja Pemerintah Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur. DPRD Kota Kupang memiliki 40 anggota yang tersebar di 12 partai politik.
Perolehan suara sah partai politik peserta Pemilu 2024 dari setiap daerah pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kupang adalah sebagai berikut.
Pimpinan DPRD Kota Kupang terdiri atas satu orang ketua dan dua orang wakil ketua yang berasal dari partai politik yang memiliki suara terbanyak di dewan.[2]
Berikut ini adalah komposisi anggota DPRD Kota Kupang dalam tiga periode terakhir.
Pada Pileg 2019,[5] pemilihan DPRD Kota Kupang dibagi kedalam 5 daerah pemilihan (dapil) sebagai berikut:
Pada Pileg 2024,[6] pemilihan DPRD Kota Kupang dibagi kedalam 5 daerah pemilihan (dapil) sebagai berikut:
Berikut adalah daftar anggota DPRD Kota Kupang periode 2019–2024.
(2019–2021)
(2021–sekarang)
Berikut adalah daftar anggota DPRD Kota Kupang periode 2024–2029.[8]
|access-date=, |date=