Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bantul (disingkat DPRD Bantul) (bahasa Jawa: ꦝꦺꦮꦤ꧀ꦥꦼꦂꦮꦏꦶꦭꦤ꧀ꦫꦏꦾꦠ꧀ꦝꦲꦺꦫꦃꦏꦧꦸꦥꦠꦺꦤ꧀ꦩ꧀ꦧꦤ꧀ꦠꦸꦭ꧀, translit. Dhéwan Pěrwakilan Rakyat Dhaérah Kabupatèn mBantul) adalah lembaga legislatif unikameral yang berkedudukan dan menjadi mitra kerja Pemerintah Kabupaten Bantul, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Pada Pemilu 2014, DPRD Kabupaten Bantul menempatkan 45 orang wakil yang tersebar ke dalam 8 fraksi, dengan perolehan suara terbanyak diraih oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. [1][2][3][4]
Dalam Pemilu 2019, DPRD Kabupaten Bantul memiliki 45 orang anggota yang tersebar dalam 10 partai politik, dengan perolehan suara mayoritas diraih oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Anggota DPRD Bantul periode 2019-2024 dilantik pada 13 Agustus 2019 oleh Ketua Pengadilan Negeri Bantul di Gedung DPRD Bantul.[5]
Perolehan suara sah partai politik peserta Pemilu 2024 dari setiap daerah pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bantul adalah sebagai berikut.
Pimpinan DPRD Kabupaten Bantul terdiri atas satu orang ketua dan tiga orang wakil ketua yang berasal dari partai politik yang memiliki suara terbanyak di dewan.[7]
Berikut ini adalah komposisi anggota DPRD Kabupaten Bantul dalam lima periode terakhir.
Pada Pileg 2019[18] dan Pileg 2024,[19] pemilihan DPRD Kabupaten Bantul dibagi kedalam 6 daerah pemilihan (dapil) sebagai berikut:
Berikut adalah daftar anggota DPRD Kabupaten Bantul periode 2019–2024.[20]
(2019-2023)
(2023-sekarang)
(2019-2022)
Berikut adalah daftar anggota DPRD Kabupaten Bantul periode 2024–2029.[25]
|access-date=, |date=
|acces-date=
|date=