Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kolaka (disingkat DPRD Kolaka) adalah lembaga perwakilan rakyat daerah tingkat kabupaten yang ada di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara. Anggota DPRD Kolaka sebelumnya berjumlah 35 orang, kemudian berkurang menjadi 30 orang setelah pemekaran Kabupaten Kolaka Timur yang tersebar di 11 partai politik, dengan perolehan suara mayoritas diraih oleh Partai Gerakan Indonesia Raya.[1]
Anggota DPRD Kolaka masa bakti 2014-2019 pada awalnya berjumlah 35 orang dilantik pada 27 Oktober 2014.[2] Karena adanya pemekaran Kabupaten Kolaka Timur pada tahun 2013, pemilihan anggota DPRD Kolaka dan Kolaka Timur digabung atas nama DPRD Kolaka. Barulah pada tahun 2015, anggota DPRD Kolaka dibagi menjadi dua: anggota DPRD Kolaka dan anggota DPRD Kolaka Timur, dengan beberapa penyesuaian.[3]
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kolaka masa jabatan tahun 2014-2019 yang diresmikan pengangkatannya berdasarkan Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor: 578 Tahun 2014 tanggal 24 Oktober 2014:
Perolehan suara sah partai politik peserta Pemilu 2024 dari setiap daerah pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kolaka adalah sebagai berikut.
Pimpinan DPRD Kabupaten Kolaka terdiri atas satu orang ketua dan dua orang wakil ketua yang berasal dari partai politik yang memiliki suara terbanyak di dewan.[5]
Berikut ini adalah komposisi anggota DPRD Kabupaten Kolaka dalam tiga periode terakhir.
Pada Pileg 2019[7] dan Pileg 2024,[8] pemilihan DPRD Kabupaten Kolaka dibagi kedalam 4 daerah pemilihan (dapil) sebagai berikut:
Berikut adalah daftar anggota DPRD Kabupaten Kolaka periode 2019–2024.
Berikut adalah daftar anggota DPRD Kabupaten Kolaka periode 2024–2029.[9]
|access-date=, |date=
|access-date=, |date=, |archive-date=