Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Jaya (disingkat DPRK Aceh Jaya) adalah lembaga perwakilan rakyat daerah tingkat kabupaten yang ada di Kabupaten Aceh Jaya, Aceh, Indonesia. DPRK Aceh Jaya memiliki 20 orang anggota yang dipilih secara langsung dalam pemilihan umum legislatif lima tahun sekali. Anggota DRPK Aceh Jaya yang sedang menjabat saat ini adalah hasil Pemilu 2019 yang menjabat untuk periode 2019-2024 sejak 14 Agustus 2019 dan berasal dari 8 partai politik. Pimpinan DPRK Aceh Jaya terdiri dari satu ketua dan dua wakil ketua yang berasal dari partai politik pemilik kursi dan suara terbanyak. Pimpinan DPRK Aceh Jaya periode 2019-2024 dijabat oleh Muslem D. dari Partai Aceh sebagai Ketua sejak 7 Oktober 2019[1] dan Teuku Asrizal dari Partai Golongan Karya sebagai Wakil Ketua II sejak 11 November 2019.[2] Untuk posisi jabatan Wakil Ketua I dari Partai Nanggroe Aceh atas nama Irwanto N. P. belum dilantik karena masih ada masalah internal partai. Irwanto N.P. kemudian resmi dilantik menjadi Wakil Ketua I pada 11 Januari 2021.[3]
Perolehan suara sah partai politik peserta Pemilu 2024 dari setiap daerah pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Jaya adalah sebagai berikut.
Pimpinan DPRK Aceh Jaya terdiri atas satu orang ketua dan satu orang wakil ketua yang berasal dari partai politik yang memiliki suara terbanyak di dewan.[5][6][7]
Berikut ini adalah komposisi anggota DPRD Kabupaten Aceh Jaya dalam tiga periode terakhir.
Pada Pileg 2019[10] dan Pileg 2024,[11] pemilihan DPR Kabupaten Aceh Jaya dibagi kedalam 4 daerah pemilihan (dapil) sebagai berikut:
Berikut ini adalah daftar anggota DPRK Aceh Jaya periode 2009–2014.
Berikut ini adalah daftar anggota DPRK Aceh Jaya periode 2014–2019.
Berikut ini adalah daftar anggota DPRK Aceh Jaya periode 2019–2024.[12]
Berikut ini adalah daftar anggota DPRK Aceh Jaya periode 2024–2029.[13]
|access-date=, |date=