Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jayapura (disingkat DPRD Kabupaten Jayapura) adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah di Kabupaten Jayapura, Papua, Indonesia.
DPRD Jayapura beranggotakan 25 orang yang dipilih melalui pemilihan umum setiap lima tahun sekali. Anggota DPRD Jayapura yang sedang menjabat saat ini adalah hasil Pemilu 2019 yang dilantik pada 22 Oktober2019 oleh Ketua Pengadilan Negeri Jayapura, Khamim Thohari, di Gedung Sidang DPRD Kabupaten Jayapura.[1][2] Komposisi anggota DPRD Kabupaten Jayapura periode 2019-2024 terdiri dari 12 partai politik dimana Partai Nasional Demokrat adalah partai politik pemilik kursi terbanyak setelah berhasil meraih 4 kursi.[3]
Perolehan suara sah partai politik peserta Pemilu 2024 dari setiap daerah pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jayapura adalah sebagai berikut.
Fraksi merupakan wadah berhimpun anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang serta hak dan kewajiban DPRD Kabupaten/Kota. Setiap fraksi beranggotakan paling sedikit sama dengan jumlah komisi di DPRD Kabupaten/Kota.[7] Setiap fraksi di DPRD Kabupaten Jayapura setidaknya beranggotakan 3 orang.
Periode 2004-2009
DPRD Kabupaten Jayapura periode 2004-2009 terdiri dari 5 fraksi sebagai berikut:[8]
Nama Fraksi
Jumlah Anggota
Golongan Karya
5
Demokrat Bersatu
4
Perjuangan Nasional
4
Keadilan Sejahtera
4
Kebangkitan Demokrasi
3
Total Kursi
20
Periode 2009-2014
DPRD Kabupaten Jayapura periode 2009-2014 terdiri dari 3 fraksi sebagai berikut:[9]
Nama Fraksi
Jumlah Anggota
Golongan Karya
9
PDIP
7
Peduli Rakyat
9
Total Kursi
25
Periode 2014-2019
DPRD Kabupaten Jayapura periode 2014-2019 terdiri dari 6 fraksi sebagai berikut:[10]
Alat kelengkapan Lain (dibentuk melalui Rapat Paripurna)
Pimpinan DPRD
Sesuai peraturan perundang-undangan, DPRD Kabupaten/Kota yang beranggotakan 20-44 orang dipimpin oleh 1 ketua dan 2 wakil ketua, sedangkan yang beranggotakan 45-50 orang dipimpin oleh 1 ketua dan 3 wakil ketua.[11] Pimpinan DPRD Jayapura terdiri dari 1 Ketua dan 2 Wakil Ketua yang berasal dari partai politik peraih kursi dan suara terbanyak secara berurutan. Berikut ini adalah pimpinan DPRD Kabupaten Jayapura yang sedang menjabat.
Sesuai ketentuan perundang-undangan, DPRD Kabupaten/Kota yang beranggotakan 20-35 orang dapat membentuk 3 komisi dan DPRD Kabupaten/Kota yang beranggotakan lebih dari 35 orang dapat membentuk 4 komisi.[15] DPRD Kabupaten Jayapura memiliki 3 komisi.