Program Studi: Hukum
Status Prodi | : | Aktif |
Perguruan Tinggi | : | Hukum |
Kode Program Studi | : | 74101 |
Nama Program Studi | : | Hukum |
Jenjang | : | S2 |
Tanggal Berdiri | : | 21 Oktober 2005 |
SK Penyelenggaraan | : | 43/KPT/I/2019 |
Tanggal SK | : | 2019-02-07 |
Rasio Dosen : Mahasiswa | : | |
Gelar Lulusan | : | |
Deskripsi | : | |
Visi | : | Menyelenggarakan
pendidikan magister yang menghasilkan ahli hukum yang professional, berdaya
saing serta berbudi luhur.
|
Misi | : | misi :
misi
program studi magister ilmu hukum (s2)
universitas nasional :
a. menghasilkan lulusan yang menguasai ilmu pengetahuan di bidang hukum. b. menghasilkan lulusan yang memiliki kemampuan yang kuat untuk mengembangkan keahliannya di bidang ilmu hukum. c. menghasilkan lulusan yang mampu memecahkan berbagai masalah hukum. d. mengembangkan penelitian dalam bidang ilmu hukum. e. menyelenggarakan dan mengembangkan kegiatan pengabdian kepada masyarakat dalam bidang ilmu hukum. |
Kompetensi | : | kompetensi :
kompetensi
keilmuan didukung oleh kurikulum yang sesuai dengan visi, misi, tujuan dan
sasaran program studi magister ilmu
hukum universitas nasional. gambaran kompetensi tersebut dapat dilihat pada
lampiran. profil lulusan program pascasarjana magister ilmu hukum universitas
nasional yang diharapkan adalah lulusan yang memiliki kompetensi dibidang
keilmuan, memiliki profesionalisme yang tinggi dan memegang teguh etika ilmiah
kompetensi utama
lulusan
program studi magister ilmu hukum harus
memiliki pengetahuan dan pemahaman tentang teori ??¢â???¬â????? teori hukum sebagai
bagian dari ilmu hukum pada khususnya dan
ilmu sosial pada umumnya.
indikator
:
1.
mengerti dan memahami konsep teori
hukum dan hubungannya dengan ilmu sosial
yang lain.
2.
mengerti dan memahami metode
analisis baik kualitatif maupun
kuantitatif dan memahami keterbatasannya.
3.
mampu menganalisis fenomena hukum yang
terus berkembang pada masa kini
kompetensi pendukung
lulusan
program studi magister ilmu hukum harus
memiliki kemampuan untuk menjabarkan persoalan- persoalan di bidang
hukum secara konsepsional-ilmiah ke dalam langkah-langkah operasional.
indikator:
1.
mampu untuk membuat proposal penelitian
dan pengabdian kepada masyarakat.
2.
mampu berpikir secara logis dan
analitis.
3.
mampu menyampaikan pemikiran dan idenya
secara lisan dan tertulis dengan memanfaatkan teknologi informasi terkini.
kompetensi lainnya
lulusan
jurusan ilmu hukum memiliki kemampuan komunikasi interpersonal.
indikator:
1.
menguasai bahasa indonesia dan bahasa
inggris.
2.
memiliki kemampuan berpikir kritis dan
analitis.
3.
memiliki integritas diri dan kemampuan
memimpin.
4.
memiliki kemampuan belajar mandiri dan
berkelanjutan (learning society)
5.
mampu menyesuaikan diri di lingkungannya
dan bisa bekerja sama dengan orang lain.
6.
mampu menggunakan ilmu pengetahuan yang
diperolehnya untuk hidup mandiri.
7.
mampu memberikan kontribusi ilmu yang
diperoleh bagi pemecahan persoalan lintas disiplin ilmu secara optimal.
agar kompetensi
tersebut dapat dicapai, dilakukan langkah-langkah :
a.
mewajibkan mahasiswa mengikuti proses
perkuliahan tatap muka minimal 80% dari kehadiran dosen (sk rektor)
b.
mewajibkan mahasiswa untuk mendiskusikan
kasus-kasus aktual yang relevan dengan materi keilmuan, melalui penugasan
perbuatan, dan presentasi paper/makalah oleh dosen
c.
mengikutsertakan mahasiswa mengikuti
kegiatan keilmuan seperti diskusi, seminar dan penelitian
d.
menganjurkan mahasiswa mengikuti
pelatihan-pelatihan profesi seperti pembuatan kontrak bisnis, legal drafting
dan legal opinion.
agar
etika lulusan tersebut dapat dicapai, dibuat aturan tentang larangan tindakan
kecurangan dalam belajar dan ujian, legislasi (penjiplakan) dan pemalsuan karya
orang lain, serta berbagai larangan bagi tindakan tidak terpuji secara dalam
proses pembelajaran.
struktur
dan isi kurikulum program studi magister ilmu hukum universitas nasional
disusun dengan mempertimbangkan tuntutan dan kebutuhan stakeholders. untuk itu,
struktur dan isi kurikulum dirancang agar mampu membentuk kompetensi mahasiswa
yang sesuai dengan kualifikasi yang dikehendaki oleh program pascasarjana dan
relevan dengan tuntutan dan kebutuhan mahasiswa, masyarakat, pemerintah dan
dunia kerja. misalnya adalah adanya matakuliah-matakuliah seperti hukum
perlindungan konsumen dan persaingan usaha tidak sehat, hukum arbitrase dan
alternatif penyelesaian sengketa, bantuan hukum dan penyantunan pidana dan ham
dalam proses peradilan pidana.
struktur
dan isi kurikulum program pascasarjana magister ilmu hukum universitas nasional
secara lengkap digambarkan dalam tabel sebagai berikut :
a.
matakuliah
inti.
no
matakiiah
sks
semester
1
teori ilmu
hukum
2
semester i
2
sejarah hukum
2
semester i
3
sosiologi
hukum
2
semester i
4
politik hukum
2
semester i
5
metode
penelitian hukum
2
semester i
6
filsafat hukum
2
semester i
7
hukum
lingkungan
2
semester i
b.
matakuliah
pilihan konsentrasi (bidang kajian utama)
konsentrasi hukum bisnis
no
matakiiah
sks
semester
1
hukum
perusahaan dan kepailitan
2
semester ii
2
hukum
ekonomi islam
2
semester ii
3
hukum
dagang internasional
2
semester ii
4
hukum persaingan usaha & perlindungan konsumen
2
semester ii
5
hukum
kontrak dalam bisnis
2
semester ii
6
hukum
ketenagakerjaan
2
semester ii
7
hukum
jaminan dalam bisnis
2
semester iii
8
hukum perbankan dan pasar modal
2
semester iii
9
hukum
hak milik intelektual
2
semester iii
10
hukum
arbitrase & alternatif
penyelesaian sengketa
2
semester iii
11
hukum
pengangkutan
2
semester iii
12
hukum
perkreditan
2
semester iii
13
hukum asuransi
2
semester iii
konsentrasi
hukum pidana
no
matakiiah
sks
semester
1
hukum
pidana internasional
2
semester ii
2
pembaharuan
hukum pidana
2
semester ii
3
sistem
peradilan pidana
2
semester ii
4
kebijakan
kriminal
2
semester ii
5
tindak
pidana perpajakan
2
semester ii
6
tindak
pidana narkotika
2
semester ii
7
sistem
sanksi pidana
2
semester iii
8
perbandingan
hukum pidana
2
semester iii
9
hak
asasi manusia dan proses peradilan pidana
2
semester iii
10
tindak
pidana korupsi
2
semester iii
11
tindak pidana
dalam kegiatan ekonomi
2
semester iii
12
tindak pidana
pencucian uang
2
semester iii
13
bantuan hukum
dan penyantunan pidana
2
semester iii
mekanisme
monitoring pada tahap awal dilakukan dengan cara memantau kegiatan-kegiatan
perkuliahan dengan memberikan daftar hadir mengajar, kehadiran mahasiswa dan
satuan acara perkuliahan (sap) yang harus diisi oleh setiap dosen yang bertugas
dan bertanggung jawab pada setiap mata kuliah yang diajarkan. melalui daftar
peserta mata kuliah (dpmk) kepada mahasiswa untuk ditanda tangani berdasarkan
mata kuliah yang ditempuh oleh mahasiswa itu sendiri. kedua sistem monitoring
tersebut di atas dipantau dan disesuaikan dengan satuan acara perkuliahan (sap)
dalam proses pelaksanaan perkuliahan oleh sekretaris program studi/prodi.
selanjutnya program studi melalui ketua prodi dan/ sekertaris prodi juga
melakukan monitoring atas kehadiran dosen
dosen
yang melakukan perubahan isian sap secara insidental diharuskan untuk
melaporkan perubahan tersebut pada program studi/prodi. apabila ada perkuliahan
yang terganggu oleh kegiatan kampus yang melibatkan semua mahasiswa dan dosen,
serta bertepatan dengan hari libur, dapat diganti berdasarkan kesepakatan
antara dosen dan mahasiswa dengan tetap melaporkannya kepada program
studi/prodi, agar monitoringnya dapat dijalankan dengan baik oleh petugas. hal
ini dilakukan agar proses belajar mengajar dapat berjalan sesuai dengan visi,
misi, dan tujuan program studi/prodi.
satuan
acara pelajaran (sap) yang dibuat haruslah sesuai dengan garis-garis pokok
pengajaran (gbpp), baik mengenai deskripsi mata kuliah, tujuan maupun isi
pengajarannya (isian mata kuliah). penelaahan sap tersebut dilakukan oleh
kelompok tugas/kerja yang ditugaskan secara khusus untuk melakukan penelaahan
kesesuaian antara tujuan, dan point-point isi atau penjabaran dari materi
setiap pertemuan/tatap muka pada awal perkuliahan, setelah para dosen
mengumpulkan sap dari setiap mata kuliah. evaluasi lebih banyak dilakukan oleh
masing-masing dosen pengasuh mata kuliah bersangkutan, karena pada prinsipnya
dosenlah yang lebih mengetahui kesesuaian isi materi dan metode mana yang tepat
untuk diterapkan.
kehadiran
mahasiswa dimonitor melalui absensi kehadiran mahasiswa di kelas, yang
selanjutnya kehadiran ini langsung dimasukkan dalam sistem akademik online, dimana mahasiswa
dapat mengetahui secara langsung jumlah kehadiran disetiap mata kuliah yang
diambil.
untuk
memperoleh umpan balik dari mahasiswa dan dosen sejawat tentang proses belajar
mengajar dilakukan dengan cara menyebarkan kuesioner yang diisi oleh dosen pengajar mata kuliah
sampai pada tatap muka yang keempat
belas. kemudian dilakukan penelaahan dan evaluasi kesesuaian sap dengan
pelaksanaannya. demikian juga kuesioner perkuliahan yang diberikan dosen kepada
mahasiswa diisi sampai pada tatap muka yang keempat belas, maka kemudian dilakukan penelaahan dan
evaluasi terhadap kesesuaian dengan sap. kemampuan, kreativitas, dan keaktifan
dosen dalam menerapkan mata kuliah yang diajarkan dapat dipantau dengan sistem
monitoring di atas.
selanjutnya
untuk meningkatkan dan meninjau tentang isian mata kuliah, dosen pengajar,
sistem monitoring, sistem pengajaran (metode dan teknik yang digunakan dosen),
jumlah tatap muka, fasilitas, dan sarana prasarana kuliah, umpan balik dari
mahasiswa dilakukan melalui angket maupun evaluasi secara langsung dari
mahasiswa kepada dosen yang bersangkutan (secara tertulis). evaluasi ini
dilakukan baik mengenai cara dosen menyampaikan materi perkuliahan, isian mata
kuliah, maupun kerajinan dosen masuk kelas. sebagai evaluasi proses belajar
mengajar, beberapa dosen pada akhir tatap muka memberikan kesempatan kepada
mahasiswa untuk menyampaikan kritik dan saran secara tertulis. kritik dan saran
yang diharapkan mengenai isian mata kuliah, metode, fasilitas, kedisiplinan,
dan lain-lain. hal ini merupakan bahan umpan balik bagi dosen untuk melakukan
perbaikan dan peningkatan serta pengembangan pada proses belajar dan mengajar.
sejak
semester genap 2009/2010 mekanisme perkuliahan dijalankan secara terpusat
melalui sentral pelayanan akademik (spa) tingkat universitas. program studi
dapat mengevaluasi tingkat kehadiran dosen dan mahasiswa langsung dari komputer
pada ruang ketua program studi atau pimpinan fakultas masing-masing, karena
sistem informasi manajemen sudah on line beberapa tahun terakhir. jika terdapat
dosen yang tidak hadir mengajar selama dua kali berturut-turut, maka program
studi akan memberikan peringatan kepada dosen yang bersangkutan atau langsung
mengganti dosen tersebut. sedangkan tingkat kehadiran mahasiswa harus mencapai
80% dari kehadiran dosen. jika tidak mencapai seperti yang diharuskan, maka di
kartu ujian mahasiswa akan tercetak dengan tanda silang (x) dan untuk input
nilai akan terblokir artinya tidak bisa dimasukkan. untuk lebih jelasnya
mekanisme monitoring dan evaluasi
perkuliahan tercantum dalam pasal 49 dan 50 sk. rektor no. 95 tahun 2006 jo sk rektor
no.1 tahun 2011.
|
Capaian Pembelajaran | : | |
Alamat | : | Jl. Harsono RM. No. 1 Ragunan Jakarta Selatan |
Kode Pos | : | |
Telepon | : | 7806700 |
Faximile | : | (021) 7802718 |
: | info@unas.ac.id | |
Website | : | http://sps.unas.ac.id/program-studis3-ilmu-politik/magister-ilmu-hukum/ |
Dosen Program Studi:
# | Pendidikan | Nama Dosen | Gelar | Ikatan Kerja |
1. | S3 | MOHAMMAD ASKIN | Dr S.H. | |
2. | S3 | BASUKI REKSO WIBOWO | Dr S.H. | |
3. | S3 | ZULKARNAIN SITOMPUL | Dr LL.M S.H. | |
4. | S3 | HERRI SWANTORO | Dr M.H S.H. | |
5. | S3 | ARRISMAN | Dr M.H S.H. | |
6. | S3 | DODI SUHARTONO ABDULKADIR | Dr M.H S.H. | |
7. | S3 | DIAH RATU SARI HARAHAP | Dr. M.H S.H. | |
8. | S3 | SUBIANTA MANDALA | Dr LL.M S.H. | |
9. | S3 | RIZAL RAMADHANI | Dr LL.M S.H. | |
10. | S3 | RUMAINUR | Dr M.H S.H | |
11. | S3 | HARNIATI | Dr LL.M S.H. |