Sejumlah sumber hukum Islam telah digunakan dalam fikih Islam untuk mengelaborasi sistem hukum Islam.[1] Dalam Sunni, kitab suci Al-Qur'an, yang diyakini oleh umat Islam sebagai firman Allah yang langsung dan tidak berubah, serta Sunnah, yang merupakan perkataan dan perbuatan dari nabi IslamMuhammad dalam literatur hadis, merupakan sumber hukum utama. Dalam Syi'ah, sunnah juga diperluas dengan menambahkan tradisi yang pernah dilakukan imam.[1]
Tidak semua materi yang ada dalam dalam kitab Islam mampu menjawab secara langsung seluruh pertanyaan atas perkara-perkara baru yang muncul di tengah umat. Oleh karena itu, para fakih mengembangkan metode tambahan untuk mendapatkan keputusan hukum.[1] Menurut mazhab-mazhab fikih Sunni, sumber sekunder hukum Islam adalah ijmak; qiyas; mencari kemaslahatan umum; istihsan; fatwa; keputusan yang diambil oleh generasi pertama umat Islam; dan urf (adat).[2] Mazhab Hanafi lebih sering mengandalkan analogi dan penalaran independen, sementara Maliki dan Hambali menggunakan nashhadis. Mazhab Syafi'i menyeimbangkan hadis dan analogi.[1][3] Di kalangan Syi'ah, fikih mazhab Ja'fari Ushuli menggunakan empat sumber, yaitu Al-Qur'an, As-Sunnah, ijmak, dan akal. Mereka menggunakan ijmak dalam kondisi khusus dan mengandalkan akal untuk menemukan prinsip-prinsip umum berdasarkan Al-Qur'an dan As-Sunnah, dan menggunakan ushul fikih sebagai metodologi untuk menafsirkan Al-Qur'an dan As-Sunnah dalam keadaan yang berbeda. Mazhab Ja'fari Akhbari lebih mengandalkan sumber kitab suci dan menolak ijtihad.[1][4] Menurut Momen, meskipun ushul fikih Syiah dan empat mazhab Sunni memiliki perbedaan yang cukup besar, ada sedikit perbedaan furu' pada ritual dan kehidupan sosial.[5]
Sumber primer
Al-Qur'an
Al-Qur'an adalah sumber hukum paling utama dan tertinggi dalam Islam. Al-Qur'an diyakini sebagai wahyu Allah (Tuhan) kepada Muhammad melalui malaikat Jibril di Makkah dan Madinah. Kitab suci tersebut menetapkan landasan moral, filosofis, sosial, politik, dan ekonomi tempat suatu masyarakat harus dibangun. Ayat-ayat yang diturunkan di Makkah berkaitan dengan masalah filosofis dan akidah, sedangkan yang diturunkan di Madinah berkaitan dengan hukum-hukum praktis. Ayat-ayat Al-Qur'an dikumpulkan semasa hidup Muhammad, dan dibukukan segera setelah kematiannya.[6]
Terdapat tiga bidang utama yang dibahas dalam Al-Qur'an: "akidah (teologi)", "akhlak (etika)", dan "aturan dalam bertingkah laku". Yang nomor tiga ini berkaitan langsung dengan perkara hukum Islam yang memuat sekitar lima ratus ayat, atau sepertiga belas bagian Al-Qur'an. Banyaknya tafsir Al-Qur'an menyebabkan munculnya banyak pendapat dan keputusan. Penafsiran ayat-ayat oleh sahabat Muhammad untuk Sunni dan oleh Imam untuk Syiah dianggap paling shahih, karena mereka tahu alasan, tempat, dan waktu turunnya ayat-ayat tersebut.[1][6]
Sunnah
Sunnah adalah sumber primer kedua, serta didefinisikan sebagai "kebiasaan Muhammad" serta "perkataan, perbuatan, dan pemikirannya". Sunnah meliputi perkataan dan ucapan sehari-hari, tindakan, persetujuan, pengakuan atas pernyataan, serta kegiatan sehari-hari Muhammad. Menurut fakih Syiah, sunnah juga mencakup perkataan, perbuatan, dan pengakuan dari Dua Belas Imam dan Fatimah, putri Muhammad, yang diyakini maksum.[1][7]
Pembenaran atas penggunaan sunnah sebagai sumber hukum ada dalam Al-Qur'an, karena dalam Al-Qur'an terdapat perintah untuk mengikuti Sunnah Nabi.[8] Muhammad menegaskan bahwa Kitab dan Sunnah harus diikuti setelah kematiannya.[9] Mayoritas umat Islam sepakat bahwa sunnah merupakan tambahan penting serta penjelasan Al-Qur'an. Dalam fikih, Al-Qur'an memuat perintah dan larangan, tetapi jarang ayat-ayat Al-Qur'an yang banyak membahas masalah agama dan praktik peribadatan. Oleh karena itu, mereka diharapkan mengikuti sunnah Muhammad dan para sahabatnya untuk menemukan apa yang harus ditiru dan apa yang harus dihindari.
Sunnah banyak dicatat dalam riwayat hadis. Pada saat Muhammad masih hidup, ia melarang sahabatnya untuk menuliskan ungkapan atau mencatat perbuatannya, agar tidak tertukar dengan Al-Qur'an. Ia meminta para pengikutnya untuk menyebarkan perkataannya secara lisan. Selama masih hidup, segala keragu-raguan dapat dipastikan benar atau salah cukup dengan bertanya kepada Nabi. Namun, setelah Muhammad wafat, maka muncullah kebingungan tentang bagaimana perilaku Muhammad harus dipraktikkan umat. Dengan demikian hadis mulai dikumpulkan.[7] Terkait kesahihannya, ulum hadis mulai dikembangkan. Ulum hadis adalah metode kritik tekstual yang dikembangkan oleh ulama generasi awal dalam menentukan kesahihan riwayat yang dikaitkan dengan Muhammad. Caranya adalah dengan menganalisis teks riwayat, jalur periwayatan, skala transmisi riwayat, serta orang-orang yang terlibat dalam periwayatan. Atas dasar kriteria tersebut, berbagai klasifikasi hadis berkembang.[10]
Untuk menetapkan kesahihan hadis atau riwayat, harus diperiksa dengan mengikuti sanad. Jadi, para perawi harus mengutip rujukan mereka, sampai ke Muhammad. Semua referensi dalam sanad harus memiliki reputasi dan memiliki ingatan yang kuat.[7] Oleh karena itu, llmu rijal, sebuah ilmu tentang perincian identitas perawi, harus dicermati. Misalnya, harus menganalisis tanggal dan tempat lahir mereka; hubungan keluarga; sanad keilmuan; keimanan dan ketakwaan; akhlak; kemampuan berbahasa; riwayat perjalanan; serta tanggal kematian. Berdasarkan kriteria ini, keandalan (tsiqah) dari perawi dinilai. Juga ditentukan apakah individu tersebut benar-benar dapat meriwayatkannya, yang disimpulkan dari kesezamanan dan kedekatan geografis mereka dengan perawi lain dalam sanad tersebut.[11] Contoh kitab biografi perawi misalnya, " Tahdzīb at-Tahdzīb" karya Ibnu Hajar al-'Asqalani atau "Tadzkirat al-huffāz" karya adz-Dzahabi.[12]
Hadits diklasifikasikan menjadi tiga kategori, menggunakan kriteria berikut: [7]
Sudah tidak diragukan lagi karena dikenal luas dan didukung banyak perawi (mutawatir).
Dikenal tetapi didukung sedikit perawi (masyhur).
Didukung perawi yang sedikit dengan sanad yang sering terputus (wahid).
Dalam sistem peradilan Syariah, seorang qadi (hakim) akan mengadili kasus, termasuk saksi dan barang bukti. kemudian membuat keputusan. Terkadang qadi berkonsultasi dengan seorang mufti atau ahli hukum, untuk meminta pendapat.
Seluruh fukaha Muslim abad pertengahan menolak pendapat yang sewenang-wenang, dan mengembangkan berbagai sumber sekunder, yang juga dikenal sebagai prinsip hukum atau doktrin, jika sumber primer (yaitu Al-Qur'an dan Sunnah) tidak membahas masalah baru di kalangan umat.[13]
Ijmak
Ijmak, yang disebut juga konsensus di antara fukahatentang masalah hukum tertentu, adalah sumber hukum Islam yang ketiga. Para fakih juga menunjuk ayat-ayat Al-Qur'an yang membolehkan ijmak sebagai sumber hukum Islam.[14][15] Muhammad bersabda:
"Sesungguhnya umatku tidak akan mungkin bersepakat dalam kesesatan",
Dalam sejarah, ijmak menjadi faktor penting dalam mendefinisikan makna dari sumber-sumber lain dan dengan demikian merumuskan doktrin dan praktik komunitas Muslim.[17] Hal ini karena ijmak merupakan kesepakatan bulat umat Islam atas suatu peraturan atau hukum pada suatu waktu tertentu.[18]
Ada berbagai pandangan tentang ijmak di kalangan umat Islam. Para ahli hukum Sunni menganggap ijmak sebagai sumber hukum, sama pentingnya dengan Al-Qur'an dan As-Sunnah. Akan tetapi, fukaha Syi'ah menganggap ijmak sebagai sumber penting sekunder, dan sumber yang tidak bebas dari kekeliruan, tidak seperti Al-Qur'an dan Sunnah.[19]Ijmak selalu digunakan untuk merujuk pada kesepakatan baik jangka pendek maupun jangka panjang.[17] Para ulama Sunni maupun Syiah memiliki pandangan tentang siapa yang berhak mengikuti ijmak, seperti yang ditunjukkan pada tabel berikut:
Pada era modern, ijmak tidak lagi dikaitkan dengan otoritas tradisional serta telah muncul sebagai lembaga demokrasi dan reformasi.[17]
Kias (Qiyas)
Qiyas, kias, atau penalaran analogis merupakan sumber hukum keempat bagi mayoritas fikih Sunni. Hal ini bertujuan untuk menarik analogi dengan keputusan yang diterima sebelumnya. Syiah tidak menerima qiyas, tetapi menggantinya dengan penggunaan akal; di kalangan Sunni, mazhab Hanbali secara tradisional enggan menerima penggunaan akal sementara Zhahiri sama sekali tidak menerimanya. Qiyas dalam Islam adalah proses penalaran suatu hukum menurut fukaha, yang dihadapkan pada kasus yang belum pernah ada sebelumnya, mendasarkan argumentasi pada logika dalam nashAl-Qur'an dan Sunnah. Qiyas yang baik tidak boleh didasarkan pada penilaian yang sewenang-wenang, melainkan berakar dari sumber primer tersebut.[20]
Para pendukung qiyas sering merujuk pada ayat-ayat dalam Al-Qur'an yang menggambarkan penerapan kegiatan atau perihal yang serupa oleh umat Muslim masa lampau. Menurut mereka, Muhammad bersabda, "Jika tidak ada perintah yang diwahyukan, aku akan menilai di antara kamu menurut akal."[21] Selanjutnya, mereka mengeklaim bahwa dia memberikan hak penalaran kepada orang lain. Pada akhirnya, mereka mengeklaim praktik tersebut disetujui oleh ijmak, atau mufakat, di antara sahabat Muhammad.[20] Sarjana studi Islam Bernard G. Weiss telah menunjukkan bahwa meski qiyas diterima sebagai sumber hukum keempat oleh generasi selanjutnya, keabsahannya bukanlah kesimpulan sebelumnya di antara para fukaha Muslim awal.[22] Dengan demikian masalah penalaran analogis dan keabsahannya merupakan masalah yang kontroversial sejak awal, meskipun praktik tersebut akhirnya diterima oleh mayoritas fukaha Sunni.
Keberhasilan dan penyebaran Islam membawanya ke dalam kontak dengan berbagai budaya, masyarakat, dan tradisi, seperti Bizantium dan Persia. Dengan kontak seperti itu, muncul masalah baru yang harus diatasi oleh hukum Islam. Selain itu, ada jarak yang signifikan antara Madinah, ibu kota Islam, dan umat Islam di pinggiran negara Islam. Sejauh ini fukaha harus menemukan solusi Islam baru tanpa pengawasan ketat dari pusat hukum Islam (di Madinah). Pada masa Dinasti Umayyah, konsep qiyas disalahgunakan oleh para penguasa. Bani Abbasiyah, yang menggantikan Bani Umayyah, mendefinisikannya dengan lebih ketat, dalam upaya untuk menerapkannya secara lebih konsisten.[20]
Prinsip utama di balik proses qiyas didasarkan pada pemahaman bahwa setiap keputusan hukum menjamin tujuan yang bermanfaat tanpa merugikan masyarakat. Jadi, jika sebab suatu perintah dapat disimpulkan dari sumber primer, maka deduksi analogis dapat diterapkan pada kasus-kasus dengan sebab-sebab yang serupa. Misalnya, minuman anggur haram karena merupakan khamr yang memabukkan. Dengan demikian qiyas mengarah pada kesimpulan bahwa segala yang memabukkan itu haram.[20]
MazhabHanafi mendukung qiyas. ImamAbu Hanifah, seorang praktisi qiyas yang penting, mengangkat qiyas ke posisi yang sangat penting dalam hukum Islam. Abu Hanifah memperluas prinsip kaku yang mendasarkan putusan pada Al-Qur'an dan Sunnah untuk memasukkan pendapat serta kebebasan berpikir oleh fukaha. Untuk menanggapi masalah yang muncul, dia mendasarkan penilaiannya, seperti fukaha lainnya, pada makna eksplisit sumber-sumber primer (Al-Qur'an dan sunnah). Akan tetapi, ia tetap mempertimbangkan “ruh” ajaran Islam, serta apakah putusan itu akan sesuai dengan tujuan Islam. Keputusan tersebut mengutamakan kepentingan umum dan kesejahteraan umat.[20]
Pengetahuan kita adalah sebuah pendapat, itulah hal terbaik yang bisa kita capai. Apa pun yang menghasilkan kesimpulan berbeda berhak atas pendapatnya sendiri, sebagaimana kita berhak atas pendapat kita.
MazhabSyafi'i menerima qiyas sebagai sumber hukum yang sah. Meski Imam Syafi'i, menganggapnya sebagai sumber hukum yang lemah, ia membatasi qiyas pada kasus-kasus yang memang memerlukan qiyas. Ia mengkritisi dan menolak deduksi analogis yang tidak berakar kuat pada al-Qur'an dan sunnah. Menurut Syafi'i, jika qiyas tidak didasarkan pada sumber primer, dampaknya sangat berbahaya. Salah satu konsekuensi tersebut bisa berupa berbagai putusan yang berbeda dalam subjek yang sama. Situasi seperti itu, menurutnya, akan merusak prediktabilitas dan keseragaman sistem hukum yang sehat. [23]
Imam Malik menerima qiyas sebagai sumber hukum yang sah. Menurut Malik, jika hukum dalam sumber-sumber primer efektif digunakan untuk menangani suatu kasus baru, maka qiyas dapat menjadi alat yang cocok. Malik, mencoba melewati kepatuhannya pada "analogi ketat" dan mengusulkan pernyataan berdasarkan sesuatu yang dianggap oleh para fakih sebagai "kepentingan publik".[23]
Istihsan
Abu Hanifah mengembangkan sumber baru yang dikenal sebagai istihsan.[24]Istihsan didefinisikan sebagai:
Upaya untuk mencari kemudahan dan kenyamanan,
Upaya untuk mengadopsi toleransi dan moderasi,
Upaya untuk mengesampingkan alasan analogis, jika perlu.[25]
Diilhami dari prinsip nurani, sumber-sumber semacam ini merupakan upaya terakhir jika tidak ada sumber yang diterima oleh masyarakat untuk menangani suatu masalah. Hal ini diharapkan akan memberi kepuasan pada keputusan, menghilangkan kesulitan, serta membawa kemudahan bagi umat.[23] Istihsan dibenarkan langsung oleh ayat Al-Qur'an yang berbunyi: "Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu."[25] Meskipun pengikut utamanya adalah Abu Hanifah dan murid-muridnya (seperti Abu Yusuf), Malik dan murid-muridnya memanfaatkannya sampai taraf tertentu. Sumber tersebut menjadi sasaran diskusi dan argumentasi yang luas,[26] dan lawan-lawannya mengeklaim bahwa itu sering menyimpang dari sumber-sumber primer. [23]
Doktrin ini berguna di dunia Islam luar Timur Tengah tempat umat Muslim menghadapi lingkungan dan tantangan yang tidak sama dengan yang di Arab.[24] Contoh istihsan misalnya: Jika sebuah sumur tercemar najis, maka tidak boleh digunakan untuk taharah. Istihsan menganggap bahwa menimba sedikit air dari sumur dapat menghilangkan kotoran. Qiyas menganggap bahwa meski mengambil sedikit saja air, konsentrasi kecil najis akan selalu tetap berada di dalam sumur (atau dinding sumur) sehingga membuat sumur tetap najis. Jika qiyas digunakan berarti masyarakat tidak boleh menggunakan sumur, tetapi justru menjadi kesulitan. Dengan demikian istihsan diterapkan, dan masyarakat dapat mengambil sebagian air dari sumur untuk taharah.[25]
Istislah
Imam Malik bin Anas mengembangkan sumber tersier yang disebut al-maslahah al-mursalah, yang berarti mengutamakan kepentingan masyarakat umum. Menurut sumber hukum Islam ini, pernyataan dapat diputuskan sesuai dengan “pemaknaan teks wahyu untuk kepentingan umum”. Dalam hal ini, ulama menggunakan kebijaksanaannya untuk kepentingan umum. Sumber ini ditolak oleh mazhab fikih Sunni yang lain seperti Syafi'i, Hambali, dan Zhahiri.[23]
Istidlal
Imam Syafi'i menyetujui suatu kasus ketika ia harus lebih fleksibel dalam menetapkan qisas. Mirip dengan Abu Hanifah dan Malik, ia mengembangkan sumber hukum tersier. Mazhab Syafi'i menggunakan metode istidlal atau penyimpulan, untuk mencari petunjuk serta sumbernya. Penarikan penyimpulan memungkinkan para fakih untuk menghindari analogi yang ketat dalam kasus ketika tidak ada preseden yang jelas Dalam hal ini, kepentingan umum dibedakan sebagai dasar legislasi.[23]
Ulama membagi istidlal menjadi tiga jenis. Pertama, ekspresi hubungan yang ada antara satu proposisi dan proposisi lainnya tanpa sebab efektif yang spesifik. Kedua, istidlal bisa berarti anggapan keadaan, yang tidak terbukti telah berhenti, masih berlanjut. Jenis istidlal yang terakhir adalah ketetapan hukum yang diwahyukan sebelum Islam.[27]
Ijtihad
Fakih Syiah berpendapat bahwa jika solusi tidak dapat ditemukan dalam sumber primer, akal harus dikerahkan untuk menyimpulkan segala hal berdasarkan sumber primer. Penggunaan akal oleh fakih untuk untuk menetapkan sebuah keputusan, bila sudah diterapkan disebut ijtihad (secara harfiah berarti "mengerahkan diri"). Para fakih Syiah berpendapat bahwa qiyas adalah jenis ijtihad yang khusus. Akan tetapi, mazhab Sunni Syafi' berpendapat bahwa qiyas dan ijtihad adalah sama. [28]
Para fakih Sunni menerima ijtihad sebagai mekanisme untuk menyimpulkan keputusan. Akan tetapi, mereka mengumumkan penghentian praktiknya selama abad ke-13. Alasannya, pusat-pusat pembelajaran Islam (seperti Baghdad, Nishapur, dan Bukhara) telah jatuh ke tangan bangsa Mongol. Dengan demikian, "keran ijtihad" akhirnya ditutup.[28] Dalam Sunni, ijtihad digantikan dengan taklid atau penerimaan doktrin yang dikembangkan sebelumnya.[29] Belakangan dalam sejarah Sunni, ada contoh-contoh penting dari para ahli hukum yang menggunakan akal untuk menetapkan sebuah hukum dari sumber-sumber primer. Salah satunya adalah Ibnu Taimiyyah (w. 728/1328), juga Ibnu Rusyd (Averroes w. 595/1198).[29]
Terdapat pembenaran dalam Al-Qur'an dan Sunnah untuk menyelenggarakan ijtihad. Misalnya, selama percakapan dengan Mu'adz bin Jabal, Muhammad bertanya kepada Mu'adz bagaimana dia akan menilai sesuatu. Mu'adz menjawab bahwa ia akan merujuk dahulu ke Al-Qur'an, kemudian ke Sunnah dan akhirnya melakukan ijtihad untuk membuat penilaian. Muhammad setuju.[30]
Orang yang memenuhi syarat untuk berijtihad disebut mujtahid. Para pendiri mazhab dianggap sebagai mujtahid semacam itu. Para mujtahid juga merangkap sebagai mufti dan bisa mengeluarkan fatwa. Beberapa mujtahid mengaku sebagai mujadid, atau "pembaharu agama". Orang-orang seperti itu diperkirakan muncul di setiap abad. Dalam Syiah mereka dianggap sebagai juru bicara dari Imam yang bersembunyi.[29]
Adat istiadat
Urf adalah kebiasaan dan praktik masyarakat tertentu. Meskipun ini tidak secara formal termasuk dalam hukum Islam,[31] Syariat mengakui kebiasaan yang berlaku pada masa Muhammad yang tidak dihapus dengan turunnya Al-Qur'an. Praktik-praktik yang kemudian diubah juga dibenarkan, karena tradisi Islam mengatakan apa yang orang pada umumnya anggap baik juga dianggap baik oleh Allah. Menurut beberapa sumber, urf memegang otoritas setara ijmak, dan lebih dari qiyas. Urf adalah padanan Islam untuk "hukum umum".[32]
Urf mulai diakui oleh Abū Yūsuf (w. 182/798), pemimpin awal mazhab Hanafi. Namun, hukum tersebut dianggap sebagai tradisi dan bukan sebagai sumber hukum formal. Belakangan, as-Sarakhsi (w. 483/1090) menentangnya bahwa adat tidak dapat mengalahkan nash.[31]
Menurut fikih Sunni, dalam penerapan adat istiadat, adat sebagai sumber hukum harus berlaku umum di suatu daerah, bukan hanya di daerah lainnya yang terisolasi. Jika memang bertentangan dengan nash, maka harus dihapus. Akan tetapi, jika bertentangan dengan qiyas, maka diutamakan. Para fukaha umumnya waspada dalam memberi keputusan karena mereka lebih mengutamakan kebiasaan yang telah hidup di masyarakat daripada pendapat doktoral dari para ulama.[32] Ulama Syi'ah tidak menganggap adat sebagai sumber hukum, begitu pula mazhab Hanbali atau Zhahiri dari Sunni.
^"Shari'ah and Fiqh". USC-MSA Compendium of Muslim Texts. University of Southern California. Diarsipkan dari versi asli tanggal 18 September 2008. Diakses tanggal 2008-07-26.Parameter |url-status= yang tidak diketahui akan diabaikan (bantuan)
Qadri, A. A (1986). Islamic jurisprudence in the Modern World. New Delhi: Taj Company.
Ensiklopedia
The New Encyclopædia Britannica (edisi ke-Rev). Encyclopædia Britannica, Incorporated. 2005. ISBN978-1-59339-236-9.
Libson, G.; Stewart, F.H. "ʿUrf." Encyclopaedia of Islam. Edited by: P. Bearman, Th. Bianquis, C.E. Bosworth, E. van Donzel and W.P. Heinrichs. Brill, 2008. Brill Online. 10 April 2008
Fadlalla, Mohamed. Die Problematik der Anerkennung ausländischer Gerichtsurteile: Beiträge zum Internationalen Zivilprozessrecht und zur Schiedsbarkeit. Tectum, 2004. ISBN3-8288-8759-7ISBN3-8288-8759-7
AsunaTokoh Sword Art OnlineAsuna, saat dia muncul di Sword Art OnlinePenciptaReki KawaharaPengisi suaraHaruka Tomatsu (Jepang)Cherami Leigh (Inggris) Asuna Yuuki (結城 明日奈code: ja is deprecated , Yūki Asuna) adalah karakter fiktif yang muncul dalam seri novel Sword Art Online karya Reki Kawahara. Dia secara monosa lebih dikenal sebagai Asuna (アスナcode: ja is deprecated , Asuna), nama pemain-nya dalam video game eponim yang novelnya diatur. Asuna muncul sebagai kekasih Kirito; se...
سوفي مولر معلومات شخصية الميلاد 31 يناير 1962 (61 سنة)[1] بادنغتون مواطنة المملكة المتحدة الحياة العملية المدرسة الأم الكلية الملكية للفنون (الشهادة:ماجستير)سنترال سانت مارتينز المهنة منتجة أفلام، ومخرجة أفلام اللغات الإنجليزية الجوائز جائزة جرامي ...
artikel ini perlu dirapikan agar memenuhi standar Wikipedia. Masalah khususnya adalah: Kalimat pengantar perlu diperbaiki karena sangat membingungkan. Silakan kembangkan artikel ini semampu Anda. Merapikan artikel dapat dilakukan dengan wikifikasi atau membagi artikel ke paragraf-paragraf. Jika sudah dirapikan, silakan hapus templat ini. (Pelajari cara dan kapan saatnya untuk menghapus pesan templat ini) Teori peluang adalah cabang matematika yang bersangkutan dengan peluang, analisis fenomen...
Laut MemanggilkuPoster filmSutradara Tumpal Tampubolon Produser Mandy Marahimin Ditulis oleh Tumpal Tampubolon Nara Nugroho Pemeran Muhammad Umar Dikky Takiyudin Penata musikYudhi ArfaniSinematograferVera LestafaPenyuntingKelvin NugrohoPerusahaanproduksiTanakhir FilmsTanggal rilisDurasi18 menitNegaraBahasa Indonesia Laut Memanggilku merupakan film pendek Indonesia tahun 2021 yang diarahkan dan ditulis oleh Tumpal Tampubolon. Film ini memenangkan Sonje Award pada ajang Festival Film Inte...
CLEC4A التراكيب المتوفرة بنك بيانات البروتينOrtholog search: PDBe RCSB قائمة رموز معرفات بنك بيانات البروتين 5B1W, 5B1X المعرفات الأسماء المستعارة CLEC4A, CLECSF6, DCIR, DDB27, LLIR, CD367, HDCGC13P, C-type lectin domain family 4 member A, hDCIR معرفات خارجية الوراثة المندلية البشرية عبر الإنترنت 605306 MGI: MGI:1349412 HomoloGene: 49291 GeneCards: 50856 علم...
Administrative divisions of Sweden Counties of Sweden Administrative boards Regional councils Municipalities of Sweden List of municipalities Other divisions Historical divisions (Lands and Provinces) Statistical regions ISO codes for subdivisions Sweden portalvte A county administrative board (Swedish: länsstyrelse) is a Swedish Government Agency in each of the counties of Sweden, led by a vice-regal governor (Swedish: landshövding) appointed by the government for a term of six y...
Abdulmohsen Hamad Al-BassamLahir12 Desember 1948 (umur 74)Unayzah, Arab SaudiKebangsaanArab SaudiPekerjaanPilot tempur Angkatan Udara Kerajaan Arab SaudiKarier luar angkasaAstronautPangkatJenderal Angkatan Udara Kerajaan Arab SaudiSeleksiApril 1985 Abdulmohsen Hamad Al-Bassam (lahir 12 Desember 1948) adalah seorang pensiunan perwira dalam Angkatan Udara Kerajaan Arab Saudi dan mantan antariksawan. Ia adalah spesialis daya angkut untuk Sultan bin Salman bin Abdulaziz Al Saud pada STS-51-G...
Lauri LylyLyly in 2009Mayor of TampereIn office12 June 2017 – 16 August 2021Preceded byAnna-Kaisa IkonenSucceeded byAnna-Kaisa Ikonen Personal detailsBorn (1953-02-20) 20 February 1953 (age 70)Seinäjoki, FinlandPolitical partySDPSpouseTuula LylyChildren3 Lauri Matias Lyly (born 20 February 1953, Seinäjoki) is a Finnish trade unionist and politician who served as the mayor of Tampere since 2017 until 2021. He is married with Tuula Lyly and the couple has three children.[1...
This article does not cite any sources. Please help improve this article by adding citations to reliable sources. Unsourced material may be challenged and removed.Find sources: Blees – news · newspapers · books · scholar · JSTOR (November 2019) (Learn how and when to remove this template message) River in LuxembourgBleesLocationCountryLuxembourgPhysical characteristicsSource • locationHosingen-Dickt • elevatio...
Agustín Aranzábal Informações pessoais Nome completo Agustín Aranzábal Alkorta Data de nascimento 15 de março de 1973 (50 anos) Local de nascimento Bergara, Espanha Altura 1,86 m Informações profissionais Clube atual Aposentado Posição Lateral-esquerdo Clubes de juventude 1984–19871871–19911991–1993 Bergara Easo Real Sociedad Clubes profissionais Anos Clubes Jogos e gol(o)s 1992–19941993–20042004–20072007–20082010 Real Sociedad B Real Sociedad Zaragoza Vera ...
Species of New World monkey Hairy saki Illustration by Gustav Mützel Conservation status Least Concern (IUCN 3.1)[1] Scientific classification Domain: Eukaryota Kingdom: Animalia Phylum: Chordata Class: Mammalia Order: Primates Suborder: Haplorhini Infraorder: Simiiformes Family: Pitheciidae Genus: Pithecia Species: P. hirsuta Binomial name Pithecia hirsutaSpix, 1823 The hairy saki (Pithecia hirsuta) is a species of saki monkey, a type of New World monkey. It is found in no...
New Zealand shopping centre This article is about the shopping center. For the business district of the city, see Invercargill Central. Invercargill CentralLocationInvercargill, New ZealandCoordinates46°24′43″S 168°20′53″E / 46.412°S 168.348°E / -46.412; 168.348Opening date14 July 2022; 16 months ago (2022-07-14)ArchitectBuchan GroupParking675Websiteinvercargillcentral.nz Invercargill Central is a shopping centre located in the central bus...
2008 video gameTime HollowDeveloper(s)TenkyPublisher(s)KonamiDesigner(s)Junko KawanoWriter(s)Junko KawanoComposer(s)Junichi YoshidaPlatform(s)Nintendo DSReleaseJP: March 19, 2008NA: September 23, 2008EU: February 6, 2009Genre(s)Adventure, visual novelMode(s)Single-player Time Hollow (TIME HOLLOW 奪われた過去を求めて, Taimu Horou Ubawareta Kako o Motomete, lit. Time Hollow: Search for the Stolen Past)[1] is a Japanese adventure visual novel video game developed and published ...
Емблема залізничників до 1932 року («якір та сокира»). Знаки розрізнення залізничників — посадові знаки розрізнення співробітників залізничного транспорту («Укрзалізниця»). Використовуються також співробітниками метрополітенів. В сучасному вигляді існують з 1996 року....
U.S. state This article is about the U.S. state. For other uses, see Utah (disambiguation). State in the United StatesUtahState FlagSealNicknames: Beehive State (official), The Mormon State, DeseretMotto: IndustryAnthem: Utah...This Is the PlaceMap of the United States with Utah highlightedCountryUnited StatesBefore statehoodUtah TerritoryAdmitted to the UnionJanuary 4, 1896 (45th)Capital(and largest city)Salt Lake CityLargest county or equivalentSalt LakeLargest metro and urban are...
Japanese swimmer Shogo TakedaPersonal informationBorn (1995-01-01) 1 January 1995 (age 28)SportSportSwimmingStrokesFreestyle Medal record Men's swimming Representing Japan Asian Games 2018 Jakarta 800 m freestyle 2022 Hangzhou 1500 m freestyle Junior Pan Pacific Championships 2012 Honolulu 800 m freestyle Shogo Takeda (竹田 渉瑚, Takeda Shōgo, born 1 January 1995) is a Japanese swimmer.[1] He competed in the men's 800 metre freestyle event at the 2018 Asian Games, winn...
Indian Technology Entrepreneur Geetha ManjunathNationalityIndianEducationIIScKellogg School of ManagementOccupationFounder & CEO of NIRAMAI Geetha Manjunath is an Indian entrepreneur and computer scientist. She is the founder and CEO of NIRAMAI Health Analytix, a Bengaluru based start-up that provides non-invasive, radiation free breast cancer screening through AI. Education Raised in Bengaluru, Manjunath got her Bachelor's in Computer Science, and got her Master's from IISc in Computer S...
Highway authority in Northern Ireland This article has multiple issues. Please help improve it or discuss these issues on the talk page. (Learn how and when to remove these template messages) This article needs additional citations for verification. Please help improve this article by adding citations to reliable sources. Unsourced material may be challenged and removed.Find sources: DfI Roads – news · newspapers · books · scholar · JSTOR (August 2014)...
This article has multiple issues. Please help improve it or discuss these issues on the talk page. (Learn how and when to remove these template messages) This biography of a living person needs additional citations for verification. Please help by adding reliable sources. Contentious material about living persons that is unsourced or poorly sourced must be removed immediately from the article and its talk page, especially if potentially libelous.Find sources: Magic Circle Music –&...