Undang-Undang Proses Hukum Mahkota 1947 (bahasa Inggris: Crown Proceedings Act 1947) adalah sebuah Undang-Undang Parlemen Britania Raya yang untuk pertama kalinya memperbolehkan tuntutan terhadap Mahkota Britania Raya yang dilakukan dengan cara yang sama seperti terhadap pihak lainnya. UU tersebut menegaskan kembali doktrin hak khusus Mahkota dalam hukum umum, tetapi pada saat yang sama mengembangkan asas Kekebalan Kepentingan Publik dengan membuat doktrin tersebut menjadi yustisiabel.
UU tersebut memperoleh persetujuan dari penguasa monarki pada 31 Juli 1947, namun belum diberlakukan secara keseluruhan sampai 1 Januari 1948.[1]
Perlu dicatat bahwa terdapat perbedaan antara antara proses hukum mahkota dengan penuntutan di antara pihak-pihak swasta, khususnya penegakan keputusan pengadilan.
Referensi
Daftar pustaka