Share to: share facebook share twitter share wa share telegram print page

Hukum tata usaha negara Indonesia

Hukum tata usaha negara adalah serangkaian kaidah, norma, dan prinsip hukum yang mengatur penyelenggaraan hukum administrasi negara. Pada hukum Indonesia, kekuasaan hukum tata usaha negara diselenggarakan oleh sebuah Peradilan Tata Usaha Negara di dalam lingkungan Mahkamah Agung.

Asas

  • Asas praduga keabsahan (rechtmatig; vermoeden van rechtmatigheid; preasumtio iustae causa): setiap tindakan penguasa selalu harus dianggap sah (rechtmatig) sampai ada pembatalannya. Dalam penerapannya, gugatan tidak menunda atau menghalangi dilaksanakannya keputusan serta tindakan yang dilakukan oleh Badan/Pejabat Tata Usaha Negara. Dengan demikian, pihak yang mengajukan gugatan ke PTUN tetap harus mematuhi KTUN yang digugat tersebut, selama KTUN itu belum dinyatakan tidak sah (onrechtmatig) melalui putusan PTUN yang sudah berkekuatan hukum tetap.[1]
  • Asas gugatan tidak menunda pelaksanaan keputusan: penggugat dapat mengajukan permohonan agar pelaksanaan Keputusan Tata Usaha Negara itu ditunda selama pemeriksaan sengketa Tata Usaha Negara sedang berjalan, sampai ada putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum yang tetap, sehingga dapat memberikan perlindungan hukum terhadap kepentingan penggugat dalam mengajukan permohonan pelaksanaan KTUN.[2]

Hukum acara

Hukum tata usaha negara mengatur tentang proses dan tata cara berperkara di PTUN, sehingga kerap pula disebut sebagai hukum acara PTUN. Secara umum, hukum acara PTUN mengatur tentang tindakan seseorang/pribadi maupun badan hukum yang mempertahakan hak-hak dan cara untuk mempertahankan dan menegakan hukum administrasi negara di muka peradilan tata usaha negara. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara juga bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus di tingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan mengadili antara Pengadilan Tata Usaha Negara di dalam daerah hukumnya.

Kompetensi pengadilan

Kompetensi absolut PTUN adalah untuk memeriksa, mengadili, dan memutuskan sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha negara antara seseorang atau badan hukum perdata dengan badan atau pejabat tata usah negara akibat dikeluarkannya suatu Keputusan TUN, termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sementara itu, kompetensi relatif PTUN menyangkut kewenangan sebuah Pengadilan TUN yang mana yang berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tersebut.

Rujukan

Sumber

Baca informasi lainnya yang berhubungan dengan : Hukum tata usaha negara Indonesia

Hukum Hukum waris Hukum adat Hukum di Belanda Hukum di Indonesia Hukum internasional Hukum ilmiah Hukum lingkungan Hukum gerak Newton Hukum kanonik Hukum jinayat di Aceh Hukum di Prancis Teori hukum Hukum fisika Hukum internasional umum Hukum umum Hukum administrasi negara Hukum Inggris dan Wales Badan Pembinaan Hukum Nasional Hukum acara Hukum Kasih Hukum adat Indonesia Badan hukum Hukum kemanusiaan internasional Penemuan hukum Hukum perbandingan tetap Hukum Pewarisan Mendel Hukum tata negara Hukum dagang Hukum Uni Eropa Hukum Sali Di luar hukum Kementerian Hukum dan Kehakiman (India) Subjek …

hukum Hukum kekekalan massa Perbuatan melawan hukum Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Komisi Hukum Nasional Hukum Gerakan Planet Kepler Hukum perburuhan Fakultas Hukum Universitas Mulawarman Hukum di Irlandia Utara Kitab Hukum Kanonik 1917 Pelanggaran hukum Hukum Gossen Sekolah hukum Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Hukum Singapura Hukum Habsburg Hukum kodrat Hukum Raoult Hukum Kuda Supremasi hukum Hukum di Gibraltar Hukum Islam di Indonesia Kitab Hukum Kanonik 1983 Sumber hukum Islam Hukum Timor Leste Doktrin hukum Hukum Henry Hukum Gay-Lussac Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Hukum Boyle Hukum Gauss Determinisme dan pertanggungjawaban (hukum) Daftar negara menurut sistem hukum Hukum Hubble Teori Hukum Murni Hukum induksi Faraday Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat Hukum kompetisi Uni Eropa Hukum tata usaha negara Indonesia Tujuan hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia Hukum Romawi Hukum imigrasi Hukum Romawi-Belanda Lembaga bantuan hukum Hukum Ohm Hukum Engel Hukum Suluh Hukum ketenagakerjaan Hukum Amerika Serikat Hukum Musa Pendapat hukum Pembunuhan di luar hukum Hukum Hess Hukum tentang hewan Hukum Godwin Hukum Alam (Niyāma)

Kembali kehalaman sebelumnya