Share to: share facebook share twitter share wa share telegram print page

Hukum keadaan bahaya di Indonesia

Di Indonesia, terdapat beberapa jenis keadaan bahaya yang ditetapkan oleh Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1959 tentang Pencabutan Undang-Undang Nomor 74 Tahun 1957 Penetapan Keadaan Bahaya (Perppu Keadaan Bahaya 1959). Tiga jenis keadaan bahaya yang utama adalah Darurat Sipil, Darurat Militer, dan Keadaan Perang.

Penggunaan dari masa ke masa

Era Soekarno

Lahirnya Perpu ini dilandasi oleh terjadinya kekisruhan antarparpol, terjadinya pemberontakan seperti DI/TII dan Permesta, serta pergantian sistem pemerintahan terus menerus pada sekitar tahun 1950-1965. Melihat situasi tersebut, Presiden Soekarno mengeluarkan perpu Darurat Sipil pada akhir Desember 1959, beberapa bulan setelah mengeluarkan Dekret Presiden.[1]

Era Gus Dur

Pada tanggal 27 Juni 2000, Presiden Abdurrahman Wahid menetapkan status darurat sipil yang berlangsung pada 2 daerah, Maluku dan Maluku Utara melalui Keputusan Presiden No. 88 tahun 2000.[2] Penetapan darurat sipil disebabkan karena adanya konflik etnis-politik yang melibatkan agama, terutama umat Islam dan Kristen di kepulauan Maluku, serta dipicu oleh ketidakstabilan politik dan ekonomi di Indonesia setelah Presiden Soeharto lengser dan devaluasi rupiah seusai krisis ekonomi di Asia Tenggara. Rencana pemekaran provinsi Maluku menjadi Maluku dan Maluku Utara juga menyumbang konflik yang ada.[3]

Pada 15 September 2003, Presiden Megawati Soekarnoputri mencabut status darurat sipil berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 71 tahun 2003.[4]

Referensi

  1. ^ Ziyadi, A (31 Maret 2020). "Darurat Sipil Perpu Warisan Bung Karno Untuk Selamatkan Negara Dari Kisruh Partai dan Pemberontak". MILIMETER.COM. Diakses tanggal 16 April 2020. 
  2. ^ Keppres 8/2000.
  3. ^ Supriatin (31 Maret 2020). Firdaus, Randy Ferdi, ed. "Kisah Darurat Sipil dari Aceh dan Maluku". Merdeka.com. hlm. 1. Diakses tanggal 16 April 2020. 
  4. ^ Keppres 71/2003.

Daftar pustaka

Baca informasi lainnya yang berhubungan dengan : Hukum keadaan bahaya di Indonesia

Hukum Hukum waris Hukum adat Hukum di Belanda Hukum di Indonesia Hukum internasional Hukum ilmiah Hukum lingkungan Hukum gerak Newton Hukum kanonik Hukum di Prancis Hukum jinayat di Aceh Teori hukum Hukum fisika Hukum internasional umum Hukum umum Hukum administrasi negara Hukum Inggris dan Wales Hukum acara Badan Pembinaan Hukum Nasional Hukum Kasih Badan hukum Hukum adat Indonesia Hukum kemanusiaan internasional Penemuan hukum Hukum Pewarisan Mendel Hukum perbandingan tetap Hukum tata negara Hukum Uni Eropa Hukum Sali Hukum dagang Di luar hukum Kementerian Hukum dan Kehakiman (India) Subjek …

hukum Hukum kekekalan massa Perbuatan melawan hukum Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Komisi Hukum Nasional Hukum Gerakan Planet Kepler Hukum perburuhan Fakultas Hukum Universitas Mulawarman Kitab Hukum Kanonik 1917 Hukum di Irlandia Utara Pelanggaran hukum Hukum Gossen Sekolah hukum Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Hukum Singapura Hukum kodrat Hukum Habsburg Hukum Raoult Hukum Kuda Supremasi hukum Hukum di Gibraltar Kitab Hukum Kanonik 1983 Hukum Islam di Indonesia Sumber hukum Islam Hukum Timor Leste Doktrin hukum Hukum Henry Hukum Gay-Lussac Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Hukum Gauss Hukum Boyle Daftar negara menurut sistem hukum Determinisme dan pertanggungjawaban (hukum) Hukum Hubble Teori Hukum Murni Hukum induksi Faraday Hukum kompetisi Uni Eropa Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat Hukum tata usaha negara Indonesia Hukum Romawi Tujuan hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia Hukum Romawi-Belanda Hukum Ohm Hukum imigrasi Lembaga bantuan hukum Hukum Engel Hukum Suluh Hukum ketenagakerjaan Hukum Musa Hukum Amerika Serikat Pendapat hukum Hukum Hess Pembunuhan di luar hukum Hukum tentang hewan Hukum Godwin Hukum Alam (Niyāma)

Kembali kehalaman sebelumnya