Program Studi: Ilmu Hukum
Status Prodi | : | Aktif |
Perguruan Tinggi | : | Ilmu Hukum |
Kode Program Studi | : | 74201 |
Nama Program Studi | : | Ilmu Hukum |
Jenjang | : | S1 |
Tanggal Berdiri | : | 3 Juli 1965 |
SK Penyelenggaraan | : | 7005/D/T/K-III/2011 |
Tanggal SK | : | 2011-05-12 |
Rasio Dosen : Mahasiswa | : | |
Gelar Lulusan | : | |
Deskripsi | : | |
Visi | : | menjadi program studi yang unggul dan profesional dalam pengembangan ilmu hukum yang secara konsisten mewujudkan perpaduan iman kristiani, teknologi, dan budaya indonesia, yang mampu menghadapi perubahan, khususnya secara nasional maupun secara intemasional. |
Misi | : | a. mengembangkan ilmu hukum yang menekankan pada penelitian yang berlandaskan kompetensi, teknologi, etika, dan tanggung jawab sosial. b. menyelenggarakan jenjang pendidikan akademik berkelanjutan dan profesi dalam bidang hukum yang berkiprah akrtif dalam memberikan sumbangan analisis dan kajian penelitian ilmu hukum. c. mengembangkan dan meningkatkan kegiatan akademik yang efektif dan efisien dalam suasana yang beretika dan bermartabat; serta d. mengimplementasikan ilmu hukum sebagai wujud pengabdian kepada dunia profesi khususnya, dan masyarakat pada umunmya. |
Kompetensi | : | profil julusan program studi ilmu hukum adalah sarjana hukum yang menguasai ilmu hukum dan mempunyai kompetensi sebagai: 1. staf bagian hukum (legal officer) staf bagian hukwn (legal officer) pada suatu perusahaan bertugas menangani dokumen dan perizinan atau menangani permasalahan hukum, baik untuk masalah perdata maupun pidana. staf bagian hukum (legal officer) juga berwenang melakukan penyesuaian-penyesuaian terhadap peraturan baru yang dikeluarkan oleh pemerintah yang berkaitan dengan operasional perusahaan. kedudukan staf bagian hukum (legal officer) di suatu perusahaan memiliki peranan yang penting, karena segala hal yang berhubungan dengan jalannya suatu perusahaan sangat bergantung pada dokumen-dokumen, perizinan-perizinan, surat-surat. dan langkah-langkah hukum yang harus ditempuh jika terjadi masalah hukum. 2. asisten peneliti pada bidang kajian hokum asisten peneliti pada bidang kajian hukum adalah asisten dalam melaksanakan penelitian yang bertugas untuk membantu tim peneliti mengerjakan tugas-tugas pendukung dalam kegiatan penelitian seperti mencari ketersediaan data sekunder, menyusun kuesioner, membuka relasi dengan kontak person narasumber di daerah survei, mengolah data hasil survei penelitian, mendampingi peneliti senior melakukan wawancara mendalam dengan narasumber penelitian, mengorganisasi kegiatan seminar atau focus group discussion (fgd), mendokumentasikan kegiatan penelitian, dan mengerjakan teknis penyusunan laporan penelitian. 3. pengacara/advokat (dengan terlebih dahulu mengikuti pendidikan khusus profesi advokat/pkpa) pengacara/advokat adalah orang yang memiliki izin untuk memberikan jasa hukum di dalam maupun di luar pengadilan (pasal 1 angka 1 undang-undang nomor 18 tahun 2003 tentang advokat). advokat dapat bekerja pada law firm atau kantor advokat atau di perusahaan, baik sebagai legal officer atau penasihat hukum perusahaan (in-house legal councel). 4. jaksa jaksa adalah pejabat fungsional yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk bertindak sebagai penuntut umum dan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap serta wewenang lain berdasarkan undang-undang (pasal 1 angka 1 undang-undang nomor 16 tahun 2004 tentang kejaksaan ri). syarat-syarat untuk dapat diangkat menjadi jaksa diantaranya adalah berijazah paling rendah sarjana hukum (pasal 9 ayat (1) huruf d), dan untuk dapat diangkat menjadi jaksa harus lulus pendidikan dan pelatihan pembentukan jaksa (pasal 9 ayat (2)). 5. hakim hakim adalah hakim pada pengadilan negeri dan hakim pada pengadilan tinggi (pasal 1 angka 1 undang-undang nomor 49 tahun 2009 tentang perubahan kedua atas undang-undang republik indonesia nomor 2 tahun 1986 tentang peradilan umum). untuk dapat diangkat menjadi hakim pengadilan, seseorang harus memenuhi syarat, diantaranya adalah sarjana hukum (pasal 14 ayat (1) huruf d) dan lulus pendidikan hakim (pasal 14 ayat (1) huruf e). 6. notaris notaris adalah peiabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik dan memiliki kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 angka 1 undang-undang nomor 2 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 30 tahun 2004 tentang jabatan notaris atau berdasarkan undang-undang lainnya. untuk dapat menjadi notaris, seseorang harus berijazah sarjana hukum dan lulus dari jenjang strata dua kenotariatan. 7. dosen dosen menurut undang-undang republik indonesia nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. untuk dapat menjadi dosen di fakultas hukum, seseorang harus menempuh pendidikan untuk menjadi sarjana hukum dan melanjutkan di strata dua yang termasuk dalam lingkup pendidikan hukum. |
Capaian Pembelajaran | : | |
Alamat | : | Jln. Jenderal Sudirman No.51 |
Kode Pos | : | 12930 |
Telepon | : | 021-5763381-132 |
Faximile | : | 021-5708970 |
: | fh@atmajaya.ac.id | |
Website | : | www.atmajaya.ac.id |
Dosen Program Studi:
# | Pendidikan | Nama Dosen | Gelar | Ikatan Kerja |
1. | S3 | MARHAENI RIA SIOMBO | Dr M.Si S.H. | |
2. | S3 | DANIEL YUSMIC PANCASTAKI FOEKH | M.Hum M.Hum | |
3. | S3 | FERDINANDUS HARTADI EDDY NUGROHO | Dr M.M. S.Sos | |
4. | S3 | BERNADETTA TJANDRA WULANDARI | Dr S.H. | |
5. | S3 | VALERIE SELVIE | Dr S.H. | |
6. | S3 | EDDIE IMANUEL | Dr M.Hum S.H. | |
7. | S3 | ASMIN FRANSISKA | Doktor LL.M. S.H. | |
8. | S3 | AGUSTINUS PRAJAKA WAHYU B | Dr M.Hum S.H. | |
9. | S3 | KRISTIANTO PUSTAHA HALOMOAN | Doktor M.H S.H. | |
10. | S3 | NATALIA YETI PUSPITA | Dr M.Hum S.H. | |
11. | S3 | SIRADJ OKTA | Dr LL.M S.H. | |
12. | S2 | VENANTIA SRI HADIARIANTI | M.Hum M.Hum S.H S.H. | |
13. | S2 | EVELYNE JUANDA TANURA | M.Kn. S.H. | |
14. | S2 | LIDWINA MARIA T | Sp.N S.H. | |
15. | S2 | JOHANES BRITTO SARDADI S | M.Hum S.H. | |
16. | S2 | FEBIANA RIMA KAINAMA | M.Hum S.S. | |
17. | S2 | DEDY YUDHISTIRA | M.Hum S.H. | |
18. | S2 | RR ADELINE MELANI | M.Hum S.H. | |
19. | S2 | A ARIS SWANTORO | M.Kn. S.H. | |
20. | S2 | TISA WINDAYANI | LLM S.H. | |
21. | S2 | TIVANA ARBIANI CANDINI | LL.M S.H. | |
22. | S2 | NUGROHO ADIPRADANA | M.Sc. S.H. | |
23. | S2 | FERONICA | M.H S.H | |
24. | S2 | PITER ZUNIMIK SINAGA | MBL S.H. | |
25. | S2 | PAULUS WISNU YUDOPRAKOSO | M.H S.H | |
26. | S2 | PUTRI PURBASARI RAHARNINGTYAS | M.H S.H. |