Share to: share facebook share twitter share wa share telegram print page

Mahkamah Militer Sementara Belanda

Mahkamah Militer Semenatara Belanda adalah sebuah usaha yang dilakukan oleh Belanda untuk mengadili para terduga penjahat perang Kekaisaran Jepang selama menduduki Hindia Belanda pada Perang Dunia II. Lebih dari 3000 orang anggota Tentara Dai Nippon yang bertugas di Indonesia dicurigai dan ditangkap atas tuduhan kejahatan perang. Sekitar 1000 orang diantaranya, beserta 43 orang kolaborator asal Korea dan Taiwan juga ditangkap Belanda dan diadili di Indonesia.[1]

Belanda Kembali

Saat Jepang kalah dalam Perang Dunia II, Belanda datang kembali ke Indonesia dan kemudian mendirikan kembali KNIL. Selain itu, Belanda juga mendirikan kurang lebih dua belas Mahkamah Militer untuk mengadili Tentara Jepang dan kolaborator mereka yang sudah tak berdaya. Pengadilan pertama diadakan di Jakarta pada Agustus 1946 dan peradilan yang terakhir pada Juni 1949. Mahkamah Militer Sementara di Jawa dan Sumatra berfokus pada kejahatan perang Jepang terhadap orang Eropa, sementara Mahkamah Militer di Kalimantan dan Indonesia Timur untuk mengadili tentara Jepang yang melakukan kejahatan terhadap warga Hindia Belanda.[1]

Dari semua terdakwa, 55 orang Jepang diampuni dan bebas, 236 orang divonis hukuman mati, sementara sisanya menjalani hukuman penjara yang bervariasi waktunya. Namun, banyak juga tentara Jepang yang terdakwa, sudah bunuh diri sebelum menjalani hukuman, beberapa yang lain juga ada yang mencoba melarikan diri. Tampaknya Mahkamah Militer Belanda di Indonesia menjadi ajang upaya balas dendam mereka terhadap orang-orang Jepang yang dahulu menduduki dan mengusir orang Belanda di Hindia Belanda.[2]

Saat Indonesia Merdeka

Saat Belanda telah mengakui Kemerdekaan Indonesia, masih ada ratusan penjahat perang Jepang yang menjalai masa hukuman di penjara, salah sastunya di Cipinang, Jakarta. Akhirnya, atas prakarsa Pemerintah Indonesia, para penjahat perang Jepang itu kemudian dikirim kembali ke Jepang dan diadili di Tokyo Tribunal.[1]

Memasuki Perang Dingin

Pada 1956, Belanda mengampuni beberapa penjahat perang Jepang yang masih dipenjara. Pada 1958, seluruh penjahat perang Jepang yang divonis oleh Mahkamah Militer Belanda diampuni, hal ini sebagai upaya Belanda yang saat itu merupakan bagian dari Blok Barat untuk mendapatkan dukungan di Asia untuk menghadapi pengaruh komunisme yang semakin meluas.[1]

Referensi

  1. ^ a b c d Nino Oktorino, Ensiklopedi Pendudukan Jepang di Indonesia, (Jakarta: Elex Media Komputindo, 2013) hal. 67
  2. ^ Nino Oktorino, Ensiklopedi Pendudukan Jepang di Indonesia, (Jakarta: Elex Media Komputindo, 2013) hal. 68

Baca informasi lainnya yang berhubungan dengan : Mahkamah Militer Sementara Belanda

Mahkamah Agung Mahkamah Syar'iyah Mahkamah Persekutuan Malaysia Mahkamah Agung Singapura Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Mahkamah Syar'iyah Aceh Mahkamah Konstitusi Austria Mahkamah Konstitusi Hungaria Mahkamah Agung Korea Selatan Pimpinan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Daftar Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Mahkamah Agung Republik Indonesia Mahkamah Konstitusi Korea Selatan Sekretariat Mahkamah Agung Republik Indonesia Mahkamah Konstitusi Turki Mahkamah Konstitusi Serbia Mahkamah Kasasi (Prancis) Mahkamah Tinggi Bombay Mahkamah Khusus Yunani Kepaniteraan Mahkamah Agung …

Republik Indonesia Mahkamah Agung Ukraina Panitera Mahkamah Agung Republik Indonesia Mahkamah Audit Eropa Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia Mahkamah Nasional Weimar Mahkamah Internasional Ketua Mahkamah Agung Ketua Mahkamah Agung Korea Selatan Mahkamah Banding Paris Mahkamah Konstitusi Plurinasional Daftar Wakil Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Mahkamah Kehormatan Dewan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Mahkamah Agung Kamerun Ketua Mahkamah Agung Amerika Serikat Kedudukan hukum di Mahkamah Konstitusi Mahkamah Agung Bangladesh Mahkamah Perdata dan Pidana Yunani Daftar hakim Mahkamah Internasional Mahkamah Agung Sudan Mahkamah Perdagangan Internasional Amerika Serikat Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Mahkamah Agung Israel Mahkamah Tetap Internasional Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Mahkamah Konstitusi Thailand Mahkamah Agung Amerika Serikat Hukum acara Mahkamah Konstitusi Mahkamah Konstitusi Agung Mesir Mahkamah Uighur Mahkamah Agung Kenya Mahkamah Agung Uni Soviet Mahkamah Militer Sementara Belanda Mahkamah Agung New York Mahkamah Eropa Mah

Kembali kehalaman sebelumnya