Share to: share facebook share twitter share wa share telegram print page

Badan Olahraga Profesional

Badan Olahraga Profesional Indonesia
BOPI
Gambaran umum
SingkatanBOPI
Dasar hukum pendirianUndang-undang Nomor 3 Tahun 2005
Dibubarkan26 November 2020
Dasar hukum pembubaranPeraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2020
SifatLembaga mandiri dan bertanggung jawab kepada Menteri Negara Pemuda dan Olahraga
Struktur
Ketua UmumRichard Sam Bera
Sekretaris JenderalSandi Suwardi Hasan
Bendahara UmumWahyu Andre Maryono
Ketua IM. Kusnaeni
Kantor pusat
Gedung PPITKON Lantai 1, Kemenpora RI, Jl. Gerbang Pemuda No. 3 Senayan Jakarta
Situs web
http://www.bopi.or.id
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Info templat
Bantuan penggunaan templat ini

Badan Olahraga Profesional Indonesia yang selanjutnya disingkat BOPI adalah badan yang berwenang melakukan pembinaan, pengembangan, pengawasan dan pengendalian terhadap setiap kegiatan olahraga profesional Indonesia. BOPI merupakan Lembaga nonstruktural mandiri yang dibentuk oleh Pemerintah dan bertanggung jawab kepada Menteri Negara Pemuda dan Olahraga.

Sejarah

Olahraga Profesional sesungguhnya telah berkembang di Indonesia sejak 1960 – an yang penyelenggaraannya pada saat itu dikaitkan dengan kebijakan dari sektor ketenagakerjaan, khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 63 tahun 1971 yang mengacu pada Undang-undang Nomor 14 tahun 1969. Dengan lahirnya Undang-undang Nomor 3 tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN), olahraga profesional mendapat posisi yang jelas. Kedudukan olahraga sebagai profesi untuk mendapatkan pendapatan melalui prestasi olahraga guna meningkatkan kesejahteraan olahragawan telah ada dasar hukum yang menjamin. Kondisi ini menimbulkan semakin banyaknya kehadiran olahragawan profesional di Indonesia yang perlu ditata sebaik mungkin, sehingga dalam perkembangan selanjutnya tetap berada pada landasan idealisme tujuan keolahragaan nasional. Menteri Pemuda dan Olahraga menerbitkan Peraturan Menpora Nomor 9 tahun 2015 mengenai pembentukan Badan Olahraga Profesional Indonesia.

Pada kepengurusan periode 2014 - 2018, BOPI pernah terancam dibubarkan oleh pemerintah pada sekitaran awal 2016.[1] Masa kepengurusan BOPI era itu yang mana Ketua Umumnya dijabat Mayjend (Purn) Noor Aman dan Sekretaris Jendral dijabat Heru Nugroho baru berjalan dua tahun, namun upaya untuk membubarkan BOPI saat itu demikian “keras”. BOPI sampai perlu “disidang” oleh Anggota Komisi X DPR RI melalui mekanisme Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).[2][3] Meskipun waktu itu akhirnya tidak sampai kejadian pembubaran BOPI.[4] Hingga akhirnya BOPI benar-benar dibubarkan pada 26 November 2020.[5]

Presiden Joko Widodo membubarkan BOPI dengan Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2020 pada tanggal 26 November 2020. Tugas pokok dan fungsi BOPI dilebur dan dikembalikan kedalam Asisten Deputi Peningkatan Tenaga dan Organisasi Keolahragaan pada Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia.

Tugas dan Fungsi

BOPI bertugas:

  1. Menetapkan kebijakan pembinaan dan pengembangan serta pengawasan dan pengendalian terhadap penyelenggaraan olahraga profesional.
  2. Melakukan pembinaan dan pengembangan serta pengawasan dan pengendalian terhadap penyelenggaraan olahraga profesional.
  3. Melakukan pengkajian dan pengembangan sistem pembinaan dan pengembangan serta pengawasan dan pengendalian olahraga profesional.
  4. Menetapkan standar, norma, prosedur dan kriteria pembinaan dan pengembangan serta pengawasan dan pengendalian olahraga profesional.
  5. Memberikan izin bagi olahragawan profesional yang akan mengikuti pertandingan dan perlombaan di dalam negeri maupun di luar negeri.
  6. Memberikan izin penyelenggaraan pertandingan dan perlombaan olahraga profesional.
  7. Mengikuti dan mengawasi jalannya pertandingan dan perlombaan olahraga profesional.
  8. Memberikan izin bagi olahragawan asing yang akan mengikuti pertandingan dan perlombaan olahraga profesional di Indonesia, melalui agen atau penyelenggara pertandingan dan perlombaan sebagai pihak yang melakukan pengurusan izin dimaksud.

Dalam melaksanakan tugasnya BOPI mempunyai fungsi:

  1. Pembinaan dan pengembangan olahraga profesional melalui pembinaan peningkatan sarana dan prasarana dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi.
  2. Pengawasan dan pengendalian terhadap penyelenggaraan olahraga profesional melalui penegakan hukum dan penerapan sanksi, pemberian advokasi dan upaya keselamatan bagi pelaku olahraga profesional.
  3. Pengkajian dan pengembangan sistem pembinaan dan pengembangan serta pengawasan dan pengendalian olahraga profesional melalui penyusunan program, kerja sama, bisnis dan evaluasi.
  4. Penyiapan standar, norma, prosedur dan kriteria pembinaan dan pengembangan serta pengawasan dan pengendalian olahraga profesional melalui penyusunan perangkat lunak dan pengelolaan sistem informasi.
  5. Pelaksanaan administrasi Badan Olahraga Profesional Indonesia.

Kewenangan dan Tanggung Jawab

  1. Menerbitkan lisensi bagi kepentingan kegiatan olahraga profesional.
  2. Melakukan penjatuhan sanksi bagi yang melanggar ketentuan yang berlaku.
  3. Tanggung jawab Badan Olahraga Profesional Indonesia adalah terlaksananya kegiatan olahraga profesional yang diarahkan untuk terciptanya prestasi olahraga, lapangan kerja dan peningkatan pendapatan.

Referensi

  1. ^ "BOPI Terancam Dibubarkan?". Detik.com. Diakses tanggal 16 aguatus 2021. 
  2. ^ "BOPI tegaskan pakta integritas RDPU hanya masukan". Antaranews.com. Diakses tanggal 26 agustus 2021. 
  3. ^ "BOPI: Ada Penyesatan Opini dalam Kasus Visa Pemain Pahang". Detik.com. Diakses tanggal 26 agustus 2021. 
  4. ^ "BOPI Batal Dibubarkan Menpan-RB". Bola.com. Diakses tanggal 15 aguatus 2021. 
  5. ^ "BOPI Dibubarkan, Pemerintah Hati-hati Mengambil Alih Tugasnya". Detik.com. Diakses tanggal 16 aguatus 2021. 

Pranala luar


Baca informasi lainnya yang berhubungan dengan : Badan Olahraga Profesional

Tubuh Badan Kebijakan Transportasi Badan Intelijen Strategis Badan Narkotika Nasional Badan-Badan Pemberontakan Rakyat Kalimantan Selatan Badan hukum Badan Intelijen Negara Republik Indonesia Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Badan Informasi Geospasial Badan Lewy Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan Badan Informasi dan Komunikasi Pertahanan Daftar badan khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa Badan musyawarah Badan usaha Badan Antariksa Belarus Badan Publik Badan Golgi Badan pesawat udara Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Perhimpunan Badan-Badan Klasifikasi Internasional Badan Pengawas Oba…

t dan Makanan Daftar Kepala Badan Intelijen Negara Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Indonesia Bau badan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Badan Audit dan Inspeksi Kementerian Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia Badan Digital Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Daftar Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Badan Pengkajian dan Pengembangan Perdagangan Badan Ketahanan Pangan Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo Demensia dengan badan Lewy Badan Keamanan Kepresidenan Badan Operasi Bersama Daftar Kepala Badan Pusat Statistik Badan Karantina Indonesia Badan Pengembangan Wilayah Surabaya–Madura Badan Kebijakan Fiskal Badan Keselamatan Penerbangan Eropa Daftar Menteri Badan Usaha Milik Negara Indonesia Kepala Badan Eksekutif (Afganistan) Badan Standardisasi Nasional Badan Pengembangan Film Nasional Malaysia Badan Keamanan Laut Republik Indonesia Badan Antariksa Israel Daftar Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Badan Nasional Penanggulangan Bencana Badan Sarana Pertahanan Kementerian Pertah

Kembali kehalaman sebelumnya