Resolusi 705 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 15 Agustus 1991. Usai menyatakan catatan Sekjen, DKPBB menyatakan bahwa ganti rugi yang dibayarkan oleh Irak kepada Komisi Kompensasi Perserikatan Bangsa-Bangsa yang diatur lewat Resolusi 687 (1991) tidaklah mencapai 30 persen dari pendapatan tahunan ekspor BBM dan produk-produk BBM-nya.
Resolusi tersebut mengijinkan Irak untuk mengekspor minyak sebagai balasan untuk bantuan kemanusiaan. Namun, resolusi tersebut, bersama dengan Resolusi 712, sama-sama ditolak oleh Irak pada awalnya.[1] Ekspor minyak dari Irak dicekal usal invasi Kuwait pada 2 Agustus 1990.